DPD-Aspri Papua Barat Nilai TV Kabel Cenderawasih Wiputra Mandiri (CWM) Lakukan Pelanggaran
pada tanggal
Wednesday, 24 July 2013
KOTA SORONG - Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan setelah dikonsultasikan dengan DPP, Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pers Republik Indonesia (DPD-Aspri) Papua Barat, mengadukan sejumlah indikasi pelanggaran penyiaran yang diduga dilakukan oleh lembaga penyiaran TV Kabel Cenderawasih Wiputra Mandiri (CWM). Pengaduan tertanggal 1 Juli 2013 ini disampaikan ke Dewan Pers, KPI Pusat, Kabareskrim Polri serta ke PLN Pusat.
"Jadi ada pengaduan ke DPD ASPRI, itu kita teruskan dan koordinasi dengan DPP, dan DPP instruksikan untuk ditindaklanjuti secara hukum, makanya kita buat pengaduan seperti itu," kata Ketua DPD Aspri Papua Barat, Imam Mucholik dalam jumpa pers di sekretariat DPD Aspri Papua Barat, Senin (22/07/2013).
Dengan pengaduan ini lanjut Imam, pihaknya di Aspri mengembalikan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian untuk mengecek ulang lebih lanjut pengaduan tersebut.
"Apakah indikasi yang kita sinyalir itu benar atau tidak, nanti secara hukum aparat yang mengungkap. Tapi kita harapkan dalam proses ini penyidik yang melakukan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut, harus transparant kepada public," tukas Imam.
Dalam berkas pengaduan pihaknya yang diterima wartawan, DPD Aspri meminta kepolisian negara Republik Indonesia untuk melakukan penertiban terhadap kegiatan penyiaran dan distribusi siaran TV Kabel CWM.
Adapun indikasi pelanggaran yang diadukan DPD Aspri yakni siaran relay yang menggunakan bahasa asing penuh (Diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2002), tidak mengantongi Ijin Penyelenggara Penyiaran (IPP)-(UU No 32 Tahun 2002 dan Permenkominfo No 18 Tahun 2009), tidak menayangkan hak siar dan uji coba siaran (UU No 32 Tahun 2002 dan Permenkominfo No 18 Tahun 2009), channel siaran mengandung pornografi dan pornoaksi (UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008), pendistribusian konten premium tanpa memiliki ijin kepada pelanggan (PP No.52 Tahun 2005), kegiatan komersial; iklan, peliputan berita, siaran komersial (PP Nomor 52 Tahun 2005), penggunaan tiang listrik milik PT PLN Cabang Sorong dengan sistim sewa (UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Permen ESDM No.048 Tahun 2006).
CWM Membantah
Terkait pengaduan DPD Aspri tersebut, Erwin selaku Penanggung Jawab Operasional Lokal Channel CWM yang dikonfirmasi Radar Sorong via ponsel semalam, membantah pihaknya melakukan pelanggaran, dan menganggap semua yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur, dan tidak masuk akal kalau ada yang menilai pihaknya melakukan aktifitas dengan cara-cara yang illegal.
"Aktifitas semacam kami kalau kami melakukannya dengan cara-cara illegal, saya pikir tidak masuk akal, karena kami adalah media yang setiap saat bisa diakses, bisa dilihat dan disaksikan langsung oleh masyarakat banyak," tutur Erwin.
Mengenai ijin penyelenggaraan penyiaran, Erwin menegaskan pihaknya memiliki Ijin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Ijinnya tertanggal 27 April 2012, ditandatangani langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, pak Tifatul Sembiring," tandas Erwin.
Ditanyai langkah pihaknya jika memang nantinya dipanggil oleh pihak-pihak terkait, Erwin mengatakan kalau memang pihaknya terbukti melakukan pelanggaran dalam ranah pidana, pihaknya siap dipanggil.
"Tapi kalau misalnya dipanggil dari KPI, saya pikir itu imposible, karena disini tertulis dengan jelas bahwa Ijin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran untuk kami sebagai sebuah lembaga penyiaran berlangganan, jasa penyiaran televisi PT Cenderawasih Wiputra Mandiri. Saya pikir dokumen ini tidak mungkin terbantahkan karena ada tandatangan pak Menteri," tegasnya.
Dijelaskannya, perijinan sebuah media khususnya televisi ada 7 tahapan yang harus dipenuhi.
"Yang paling pertama itu adalah pengajuan dan itu sudah dilakukan tahun 2009. Waktu itu KPID Papua Barat belum ada, sehingga pengajuan langsung ke Jakarta. Dalam perjalanannya, akhirnya terbentuk KPID Papua Barat, sehingga proses pengurusan itu dialihkan ke KPID Papua Barat. Tahap pertama mulai dari forum rapat bersama, evaluasi dengar pendapat, melengkapi syarat-syarat administrasi, sampai kepada proses pengajuan Ijin Prinsip Penyiaran (IPP) yang saat ini sudah kami dapatkan, dan sebentar lagi kami dapatkan IPP untuk masa berlaku 10 tahun ke depan," tandasnya lagi.
Mengenai ijin prinsip penyiaran yang hanya dibolehkan melakukan siaran ujicoba, Erwin mengatakan bahwa CWM ini hadir ketika KPID Papua Barat belum ada. Ketika proses pengurusan itu, akhirnya terbentuk KPID Papua Barat.
"Secara aturan memang tersebut seperti itu (Hanya boleh siaran ujicoba), namun kami diberi kebijakan karena kehadiran kami mendahului kehadiran KPID Papua Barat, sehingga masa berlaku siaran ujicoba itu sudah lewat. Sebagai lembaga penyiaran swasta berlangganan, mau tidak mau kami tetap harus beroperasi dan sudah bukan rahasia lagi kalau lembaga penyiaran swasta hidupnya ya dari iklan. Masa ujicoba siaran itu sudah kami lakukan, tahun 2011 sampai 2012, kami menyiarkan materi iklan tanpa bayar dan itu sudah kami lewati, sehingga ketika Ijin Prinsip Penyelenggaran Penyiaran ini sudah keluar secara resmi, klausul tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, dan itu merupakan domain KPID yang memutuskan, bukan kami. Kalau memang kami diharuskan seperti itu, kami siap," tukasnya.
Terkait siaran yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi, Erwin menegaskan itu hanyalah pendapat satu pihak dari Ketua DPD Aspri.
"Kalau memang itu terjadi pasti masyarkat akan bersuara, kami sama sekali tidak pernah mendapatkan complain dari masyarakat, mungkin itu hanya dari mas Imam Mucholik sebagai Ketua DPD Aspri. Kalau memang ada punya bukti ya silahkan, tapi kalau memang tidak punya bukti ya kami juga akan melihat apa yang akan kami buat kedepannya," tegas Erwin.
Berkaitan dengan penggunaan jaringan (tiang) listrik PLN, Erwin mengatakan untuk penggunaan jaringan listrik, pihaknya berurusan dengan PT Icon Club, salah satu anak perusahaan PT PLN yang mengurusi aset-aset operasional mereka.
"Ada semacam sewa atau kontribusi yang kami berikan pada Icon Club selaku pihak yang berwenang mengurus aset-aset PLN. Mengenai ijin penggunaan aset PLN, itu Icon Club yang mengurusnya," imbuhnya. [RadarSorong]
"Jadi ada pengaduan ke DPD ASPRI, itu kita teruskan dan koordinasi dengan DPP, dan DPP instruksikan untuk ditindaklanjuti secara hukum, makanya kita buat pengaduan seperti itu," kata Ketua DPD Aspri Papua Barat, Imam Mucholik dalam jumpa pers di sekretariat DPD Aspri Papua Barat, Senin (22/07/2013).
Dengan pengaduan ini lanjut Imam, pihaknya di Aspri mengembalikan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian untuk mengecek ulang lebih lanjut pengaduan tersebut.
"Apakah indikasi yang kita sinyalir itu benar atau tidak, nanti secara hukum aparat yang mengungkap. Tapi kita harapkan dalam proses ini penyidik yang melakukan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut, harus transparant kepada public," tukas Imam.
Dalam berkas pengaduan pihaknya yang diterima wartawan, DPD Aspri meminta kepolisian negara Republik Indonesia untuk melakukan penertiban terhadap kegiatan penyiaran dan distribusi siaran TV Kabel CWM.
Adapun indikasi pelanggaran yang diadukan DPD Aspri yakni siaran relay yang menggunakan bahasa asing penuh (Diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2002), tidak mengantongi Ijin Penyelenggara Penyiaran (IPP)-(UU No 32 Tahun 2002 dan Permenkominfo No 18 Tahun 2009), tidak menayangkan hak siar dan uji coba siaran (UU No 32 Tahun 2002 dan Permenkominfo No 18 Tahun 2009), channel siaran mengandung pornografi dan pornoaksi (UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008), pendistribusian konten premium tanpa memiliki ijin kepada pelanggan (PP No.52 Tahun 2005), kegiatan komersial; iklan, peliputan berita, siaran komersial (PP Nomor 52 Tahun 2005), penggunaan tiang listrik milik PT PLN Cabang Sorong dengan sistim sewa (UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Permen ESDM No.048 Tahun 2006).
CWM Membantah
Terkait pengaduan DPD Aspri tersebut, Erwin selaku Penanggung Jawab Operasional Lokal Channel CWM yang dikonfirmasi Radar Sorong via ponsel semalam, membantah pihaknya melakukan pelanggaran, dan menganggap semua yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur, dan tidak masuk akal kalau ada yang menilai pihaknya melakukan aktifitas dengan cara-cara yang illegal.
"Aktifitas semacam kami kalau kami melakukannya dengan cara-cara illegal, saya pikir tidak masuk akal, karena kami adalah media yang setiap saat bisa diakses, bisa dilihat dan disaksikan langsung oleh masyarakat banyak," tutur Erwin.
Mengenai ijin penyelenggaraan penyiaran, Erwin menegaskan pihaknya memiliki Ijin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Ijinnya tertanggal 27 April 2012, ditandatangani langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, pak Tifatul Sembiring," tandas Erwin.
Ditanyai langkah pihaknya jika memang nantinya dipanggil oleh pihak-pihak terkait, Erwin mengatakan kalau memang pihaknya terbukti melakukan pelanggaran dalam ranah pidana, pihaknya siap dipanggil.
"Tapi kalau misalnya dipanggil dari KPI, saya pikir itu imposible, karena disini tertulis dengan jelas bahwa Ijin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran untuk kami sebagai sebuah lembaga penyiaran berlangganan, jasa penyiaran televisi PT Cenderawasih Wiputra Mandiri. Saya pikir dokumen ini tidak mungkin terbantahkan karena ada tandatangan pak Menteri," tegasnya.
Dijelaskannya, perijinan sebuah media khususnya televisi ada 7 tahapan yang harus dipenuhi.
"Yang paling pertama itu adalah pengajuan dan itu sudah dilakukan tahun 2009. Waktu itu KPID Papua Barat belum ada, sehingga pengajuan langsung ke Jakarta. Dalam perjalanannya, akhirnya terbentuk KPID Papua Barat, sehingga proses pengurusan itu dialihkan ke KPID Papua Barat. Tahap pertama mulai dari forum rapat bersama, evaluasi dengar pendapat, melengkapi syarat-syarat administrasi, sampai kepada proses pengajuan Ijin Prinsip Penyiaran (IPP) yang saat ini sudah kami dapatkan, dan sebentar lagi kami dapatkan IPP untuk masa berlaku 10 tahun ke depan," tandasnya lagi.
Mengenai ijin prinsip penyiaran yang hanya dibolehkan melakukan siaran ujicoba, Erwin mengatakan bahwa CWM ini hadir ketika KPID Papua Barat belum ada. Ketika proses pengurusan itu, akhirnya terbentuk KPID Papua Barat.
"Secara aturan memang tersebut seperti itu (Hanya boleh siaran ujicoba), namun kami diberi kebijakan karena kehadiran kami mendahului kehadiran KPID Papua Barat, sehingga masa berlaku siaran ujicoba itu sudah lewat. Sebagai lembaga penyiaran swasta berlangganan, mau tidak mau kami tetap harus beroperasi dan sudah bukan rahasia lagi kalau lembaga penyiaran swasta hidupnya ya dari iklan. Masa ujicoba siaran itu sudah kami lakukan, tahun 2011 sampai 2012, kami menyiarkan materi iklan tanpa bayar dan itu sudah kami lewati, sehingga ketika Ijin Prinsip Penyelenggaran Penyiaran ini sudah keluar secara resmi, klausul tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, dan itu merupakan domain KPID yang memutuskan, bukan kami. Kalau memang kami diharuskan seperti itu, kami siap," tukasnya.
Terkait siaran yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi, Erwin menegaskan itu hanyalah pendapat satu pihak dari Ketua DPD Aspri.
"Kalau memang itu terjadi pasti masyarkat akan bersuara, kami sama sekali tidak pernah mendapatkan complain dari masyarakat, mungkin itu hanya dari mas Imam Mucholik sebagai Ketua DPD Aspri. Kalau memang ada punya bukti ya silahkan, tapi kalau memang tidak punya bukti ya kami juga akan melihat apa yang akan kami buat kedepannya," tegas Erwin.
Berkaitan dengan penggunaan jaringan (tiang) listrik PLN, Erwin mengatakan untuk penggunaan jaringan listrik, pihaknya berurusan dengan PT Icon Club, salah satu anak perusahaan PT PLN yang mengurusi aset-aset operasional mereka.
"Ada semacam sewa atau kontribusi yang kami berikan pada Icon Club selaku pihak yang berwenang mengurus aset-aset PLN. Mengenai ijin penggunaan aset PLN, itu Icon Club yang mengurusnya," imbuhnya. [RadarSorong]