Distrik Kaimana, Arguni dan Buruway Belum Serahkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke KPU
pada tanggal
Friday, 12 July 2013
KAIMANA - Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Kaimana Agustinus Djanoma,SE kepada Radar Sorong ketika dikonfirmasi terkait dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sesuai dengan tahapan dipastikan seluruh daftar pemilih sementara telah selesai disusun oleh KPUD pada 9 Juli 2013, menjelaskan hingga kemarin pihaknya belum memenuhi tahapan tersebut karena sebanyak tiga distrik yakni Distrik Kaimana, Distrik Arguni Atas dan Distrik Buruway belum menyerahkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke KPU.
Dijelaskan Janoma persoalan mendasar sehingga belum diserahkan DPS oleh 3 distrik untuk Distrik Kaimana yakni Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) menilai honor yang diberikan sangat kecil sehingga mereka mengusulkan honor harus dinaikkan baru DPS diberikan.
"Sesuai dengan alokasi dana bersumber dari APBN, honor untuk mereka Rp.400.000/bulan, mereka diberikan honor selama dua bulan sehingga untuk mereka diberikan honor Rp.800.000. Namun besaran honor tersebut dinilai rendah oleh Pantarlih dan mengusulkan Rp.1.500.000.-/bulan dengan demikian seluruhnya Rp.3.000.000 hal tersebut yang membuat lambatnya DPS diserahkan kepada kami KPUD Kaimana," jelas Janoma.
Sementara untuk Distrik Arguni sebagiannya sudah masuk sementara sebagian lainnya belum diserahkan. Untuk Distrik Buruway belum diserahkan DPS karena terhambat di PPDnya. PPD yang lama mengundurkan diri diganti dengan PPD yang baru sehingga berdampak pada lambannya hasil penyusunan DPS di tingkat distrik.
Lebih jauh terkait dengan Tahapan DPS Janoma menjelaskan sesuai dengan Surat Edaran KPU bernomor 458/KPU/VII/2013 yang harus diperhatikan bahwa KPU Kabupaten melalui KPU Provinsi memastikan seluruh DPS telah disusun pada 9 Juli 2013, kemudian KPU Kabupaten melalui KPU Provinsi memastikan PPS melalui rapat Pleno PPS menetapkan DPS diwilayahnya pada tanggal 10 Juli 2013, pada tanggal 12 sampai 15 Juli 2013 KPU Kabupaten sudah harus menyerahkan data elektronik (Softcopy) Salinan DPS dalam cakram padat (Compact Disc/CD) dengan format pdf kepada Partai Politik tingkat kecamatan dan Panwaslu tingkat kecamatan. Pada tanggal 11 hingga 24 Juli 2013 KPU kabupaten sudah harus menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Kaimana.
Merujuk atas persoalan belum diserahkan DPS kepada pihaknya upaya yang sementara dilakukan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana untuk mencari jalan keluar yang tepat, sehingga proses tahapan penetapan dan pengumuman DPS di Kabupaten Kaimana dapat optimal serta menepati jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU. [RadarSorong]
Dijelaskan Janoma persoalan mendasar sehingga belum diserahkan DPS oleh 3 distrik untuk Distrik Kaimana yakni Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) menilai honor yang diberikan sangat kecil sehingga mereka mengusulkan honor harus dinaikkan baru DPS diberikan.
"Sesuai dengan alokasi dana bersumber dari APBN, honor untuk mereka Rp.400.000/bulan, mereka diberikan honor selama dua bulan sehingga untuk mereka diberikan honor Rp.800.000. Namun besaran honor tersebut dinilai rendah oleh Pantarlih dan mengusulkan Rp.1.500.000.-/bulan dengan demikian seluruhnya Rp.3.000.000 hal tersebut yang membuat lambatnya DPS diserahkan kepada kami KPUD Kaimana," jelas Janoma.
Sementara untuk Distrik Arguni sebagiannya sudah masuk sementara sebagian lainnya belum diserahkan. Untuk Distrik Buruway belum diserahkan DPS karena terhambat di PPDnya. PPD yang lama mengundurkan diri diganti dengan PPD yang baru sehingga berdampak pada lambannya hasil penyusunan DPS di tingkat distrik.
Lebih jauh terkait dengan Tahapan DPS Janoma menjelaskan sesuai dengan Surat Edaran KPU bernomor 458/KPU/VII/2013 yang harus diperhatikan bahwa KPU Kabupaten melalui KPU Provinsi memastikan seluruh DPS telah disusun pada 9 Juli 2013, kemudian KPU Kabupaten melalui KPU Provinsi memastikan PPS melalui rapat Pleno PPS menetapkan DPS diwilayahnya pada tanggal 10 Juli 2013, pada tanggal 12 sampai 15 Juli 2013 KPU Kabupaten sudah harus menyerahkan data elektronik (Softcopy) Salinan DPS dalam cakram padat (Compact Disc/CD) dengan format pdf kepada Partai Politik tingkat kecamatan dan Panwaslu tingkat kecamatan. Pada tanggal 11 hingga 24 Juli 2013 KPU kabupaten sudah harus menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Kaimana.
Merujuk atas persoalan belum diserahkan DPS kepada pihaknya upaya yang sementara dilakukan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana untuk mencari jalan keluar yang tepat, sehingga proses tahapan penetapan dan pengumuman DPS di Kabupaten Kaimana dapat optimal serta menepati jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU. [RadarSorong]