Dewi. Pelaku Penggelapan Uang Pajak Texas Chicken Mal Ramayan Abepura Ditangkap
pada tanggal
Wednesday, 17 July 2013
KOTA JAYAPURA - Aparat Unit Reskrim Polsek Polsek Abepura Kota berhasil meringkus tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) penggelapan uang pajak perusahaan PT Cipta Selera Murni (Texas Chicken Mal Ramayan Abepura) berinisial LDS alias Dewi (31).
Tersangka Dewi ini berhasil ditangkap setelah diburu ke Pulau Ambon hingga ke Provinsi DKI Jakarta, di rumah keluarganya, pada dua pekan lalu.
Kemudian Selasa (16/07/2013) kemarin pagi, pelaku Dewi dibawa ke Kota Jayapura, Provinsi Papua dengan menggunakan penerbangan pesawat Batik Air dengan rute Jakarta-Makassar-Jayapura oleh tiga orang polisi dari Mapolsek Abepura Kota dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Abepura Kota Ipda Jerry Koagouw, SH, ditemani dua anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Abepura Kota, yakni Bripka Muh. Fajar dan Brigpol Budi Winarno.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kapolsek Abepura Kota Kompol Decky Hursepunny melalui Kanit Reskrim Polsek Abepura Kota Ipda Jerry Koagouw, SH.
Jerry demikian sapaan akrabnya mengatakan, pelaku Dewi (31) adalah tersangka Polsek Abepura Kota dalam kasus penggelapan pajak perusahaan. Berdasarkan pengakuan tersangka Dewi, kasus ini bermula atas laporan Thomas Mulfri Arianto (39), warga Jalan Silva Griya No. 9 Kotaraja, Kelurahanh Wahno, Distrik Abepura, yang juga sekaligus korban.
Ceritanya, Dewi (31) yang bekerja juga di PT Cipta Selera Murni yang mengelola Texas Chicken Mal Ramayana Abepura awalnya disuruh untuk menyetorkan atau membayarkan uang pajak perusahaan sebesar Rp 586.638.523 dari Bulan Mei 2011 s/d Bulan Agustus 2012. Namun uang pajak perusahaan tersebut tak dibayarkan oleh pelaku Dewi, akibatnya perusahaan milik korban diklaim tidak pernah membayar kewajibannya berupa pajak penghasilan selama hampir setahun itu.
“Pelaku Dewi (31) ini tidak membayarkan pajak perusahaan itu, nilainya sebesar Rp 586.638.523. Sehingga dia (Dewi) dilaporkan atas dasar penggelapan pajak tersebut,” kata Kapolsek Abepura Kota Kompol Decky Hursepunny melalui Kanit Reskrim Polsek Abepura Kota Ipda Jerry Koagouw, SH, ketika dikonfirmasi Bintang Papua, Selasa (16/07/2013) kemarin pagi sekira pukul 10.00 WIT, di Mapolsek Abepura Kota.
Kapolsek melalui Kanit Reskrim Jerry mengatakan, status tersangka Dewi ini adalah DPO Mapolsek Abepura Kota.
Karena selama hampir setahu tak pernah membayar uang pajak perusahaan pelaku langsung melarikan diri ke Pulau Ambon dan ke Provinsi DKI Jakarta untuk bersembunyi dari kejaran pihak kepolisian. “Kami telah tetapkan pelaku Dewi ini sebagai DPO pada Bulan Februari 2013 lalu, dikarenakan pelaku kabur melarikan diri hingga ke Pulau Ambon dan Provinsi DKI Jakarta maka pihaknya dengan biaya operasional Polsek Abepura Kota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada dua pekan lalu di Provinsi DKI Jakarta,” papar Jerry.
Terpisah, Thomas Mulfri Arianto (39) saat dikonfirmasi Bintang Papua, mengatakan, bahwa dirinya mengetahui pelaku yang selama ini dipercayakan untuk membayar uang pajak perusahaan nyatanya tidak pernah menyetorkan atau membayarkan uang pajak perusahaan selama hampir setahun. Maka itu, dirinya langsung membuat laporan ke Mapolsek Abepura Kota, pada Sabtu 13 Oktober 2012 lalu, dan pada Bulan Februari 2013 lalu ia diberitahukan oleh pihak Polsek Abepura Kota bahwa pelaku Dewi ini telah ditetapkan sebagai DPO.
“Aparat Polsek Abepura Kota melakukan pengejaran guna mencari keberadaan pelaku ke Pulau Ambon hingga ke Provinsi DKI Jakarta. Puji Tuhan, pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Abepura Kota, maka atas keberhasilannya tersebut saya ucapkan terima kasih sebesar - besarnya kepada seluruh Jajaran Polsek Abepura Kota terutama Kapolsek Abepura Kota dan Kanit Reskrim Polsek Abepura Kota,” ucap Thomas.
Atas penggelapan pajak perusahaan yang dilakukan oleh pelaku Dewi ini, dia merasa dirugikan. Sebab kredibilitas perusahaan miliknya hingga saat ini menjadi diragukan. “Perusahaan saya menjadi terganggu dalam menyusun laporan pajak perusahaan,” ungkapnya. [BintangPapua]
Tersangka Dewi ini berhasil ditangkap setelah diburu ke Pulau Ambon hingga ke Provinsi DKI Jakarta, di rumah keluarganya, pada dua pekan lalu.
Kemudian Selasa (16/07/2013) kemarin pagi, pelaku Dewi dibawa ke Kota Jayapura, Provinsi Papua dengan menggunakan penerbangan pesawat Batik Air dengan rute Jakarta-Makassar-Jayapura oleh tiga orang polisi dari Mapolsek Abepura Kota dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Abepura Kota Ipda Jerry Koagouw, SH, ditemani dua anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Abepura Kota, yakni Bripka Muh. Fajar dan Brigpol Budi Winarno.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kapolsek Abepura Kota Kompol Decky Hursepunny melalui Kanit Reskrim Polsek Abepura Kota Ipda Jerry Koagouw, SH.
Jerry demikian sapaan akrabnya mengatakan, pelaku Dewi (31) adalah tersangka Polsek Abepura Kota dalam kasus penggelapan pajak perusahaan. Berdasarkan pengakuan tersangka Dewi, kasus ini bermula atas laporan Thomas Mulfri Arianto (39), warga Jalan Silva Griya No. 9 Kotaraja, Kelurahanh Wahno, Distrik Abepura, yang juga sekaligus korban.
Ceritanya, Dewi (31) yang bekerja juga di PT Cipta Selera Murni yang mengelola Texas Chicken Mal Ramayana Abepura awalnya disuruh untuk menyetorkan atau membayarkan uang pajak perusahaan sebesar Rp 586.638.523 dari Bulan Mei 2011 s/d Bulan Agustus 2012. Namun uang pajak perusahaan tersebut tak dibayarkan oleh pelaku Dewi, akibatnya perusahaan milik korban diklaim tidak pernah membayar kewajibannya berupa pajak penghasilan selama hampir setahun itu.
“Pelaku Dewi (31) ini tidak membayarkan pajak perusahaan itu, nilainya sebesar Rp 586.638.523. Sehingga dia (Dewi) dilaporkan atas dasar penggelapan pajak tersebut,” kata Kapolsek Abepura Kota Kompol Decky Hursepunny melalui Kanit Reskrim Polsek Abepura Kota Ipda Jerry Koagouw, SH, ketika dikonfirmasi Bintang Papua, Selasa (16/07/2013) kemarin pagi sekira pukul 10.00 WIT, di Mapolsek Abepura Kota.
Kapolsek melalui Kanit Reskrim Jerry mengatakan, status tersangka Dewi ini adalah DPO Mapolsek Abepura Kota.
Karena selama hampir setahu tak pernah membayar uang pajak perusahaan pelaku langsung melarikan diri ke Pulau Ambon dan ke Provinsi DKI Jakarta untuk bersembunyi dari kejaran pihak kepolisian. “Kami telah tetapkan pelaku Dewi ini sebagai DPO pada Bulan Februari 2013 lalu, dikarenakan pelaku kabur melarikan diri hingga ke Pulau Ambon dan Provinsi DKI Jakarta maka pihaknya dengan biaya operasional Polsek Abepura Kota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada dua pekan lalu di Provinsi DKI Jakarta,” papar Jerry.
Terpisah, Thomas Mulfri Arianto (39) saat dikonfirmasi Bintang Papua, mengatakan, bahwa dirinya mengetahui pelaku yang selama ini dipercayakan untuk membayar uang pajak perusahaan nyatanya tidak pernah menyetorkan atau membayarkan uang pajak perusahaan selama hampir setahun. Maka itu, dirinya langsung membuat laporan ke Mapolsek Abepura Kota, pada Sabtu 13 Oktober 2012 lalu, dan pada Bulan Februari 2013 lalu ia diberitahukan oleh pihak Polsek Abepura Kota bahwa pelaku Dewi ini telah ditetapkan sebagai DPO.
“Aparat Polsek Abepura Kota melakukan pengejaran guna mencari keberadaan pelaku ke Pulau Ambon hingga ke Provinsi DKI Jakarta. Puji Tuhan, pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Abepura Kota, maka atas keberhasilannya tersebut saya ucapkan terima kasih sebesar - besarnya kepada seluruh Jajaran Polsek Abepura Kota terutama Kapolsek Abepura Kota dan Kanit Reskrim Polsek Abepura Kota,” ucap Thomas.
Atas penggelapan pajak perusahaan yang dilakukan oleh pelaku Dewi ini, dia merasa dirugikan. Sebab kredibilitas perusahaan miliknya hingga saat ini menjadi diragukan. “Perusahaan saya menjadi terganggu dalam menyusun laporan pajak perusahaan,” ungkapnya. [BintangPapua]