Buronan Korupsi Bappeda Supiori, Yakob Kokurule Ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak di Sorong Selatan
pada tanggal
Friday, 5 July 2013
BIAK (BIAK NUMFOR) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak, Papua telah mengeksekusi seorang buronan korupsi yakni mantan Kepala Bappeda Kabupaten Supiori, Yakob Kokurule terdakwa korupsi DIPA Bappeda tahun anggaran 2009 untuk dana perjalanan dinas.
Kajari Biak, I Made Jaya Ardana mengatakan, akibat perbuatan terdakwa Negara telah dirugikan sebesar Rp1,7 miliar. Terdakwa Yakob Kokurule ditangkap di Kabupaten Sorong Selatan oleh tim Kejari Biak yang bekerjasama dengan Kejari Sorong dan Kejaksaan Agung RI.
“Terdakwa ditangkap pada Rabu malam di Sorong Selatan oleh tim kami sebanyak dua orang dibantu tim dari Kejaksaan Agung dan Kejari Sorong,” katanya kepada Papua Pos, Kamis (04/07/2013).
Kasi Pidsus Kejari Biak, Arnolda Awom menambahkan terdakwa Yakob Kokurule telah melarikan diri selama 3 tahun setelah Kejaksaan Agung RI memutuskan vonis enam tahun kurungan penjara pada Oktober 2011. “Setelah tiga tahun, terdakwa baru kami ketemukan di Sorong Selatan,” ujarnya.
Buronan Kejari Biak ini ditangkap di salah satu rumahnya di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat pada Rabu (3/7) malam dan diterbangkan menggunakan jasa penerbangan Merpati ke Biak melalui Timika dan Jayapura serta dijemput tim eksekusi Kejari Biak di Bandara Frans Kaisiepo pada Kamis sore.
Selama tiga tahun menghilang dari pencarian Kejari Biak, terdakwa korupsi ini sempat menjabat sebagai Kepala Bagian Kepegawaian Setda Kabupaten Sorong Selatan.
Saat ini terdakwa Yakob Kokurule tengah menjalankan hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Biak bersama-sama para terdakwa korupsi lainnya asal Kabupaten Supiori dan Biak Numfor. [PapuaPos]