Benhur Tommy Mano Harap Masyarakat Jayapura Laporkan Tempat Hiburan yang Melanggar Aturan
pada tanggal
Wednesday, 17 July 2013
KOTA JAYAPURA - Walikota Jayapura, Benhur Tommy Mano berharap agar masyarakat untuk ikut turut serta dalam memberikan informasi pelanggaran para pengusaha tempat hiburan malam atau pedagang miras yang masih beroperasi di luar jam ketentuan yang telah diberikan dalam Surat Edaran Wali Kota Jayapura.
“Saya akan turun langsung ke lapangan bersama tim guna melakukan pengecekan secara mendadak di sejumlah THM atau penjual miras di Kota Jayapura,” tegas Mano saat ditanya masih adanya Tempat Hiburan Malam (THM) beroprasi diluar jam ketentuan selama Ramadhan 1434 H, Selasa (16/07/2013).
Tommy Mano mengingatkan bahwa untuk ijin penjualan miras pada jam yang sudah di beritahukan pukul 19.00 sampai 21.00 WIT saja sedangkan operasi Tempat Hiburan Malam [THM] di Kota Jayapura pukul 21.00-24.00 WIT. “Jika kedepatan tidak sesuai aturan atas surat ijin yang dikeluarkan Walikota maka saya tidak segan-segan akan mencabut SITU/SIUP nya akan ditarik,” ujar orang Nomor Satu di Jajaran Pemkot Jayapura tersebut.
“Jika masyarakat masih menemukan para pengusaha THM atau penjual miras yang masih b eroperasi diluar ketentuan, hendaknya di foto dan melaporkan kepada saya melalui telepon,” ujar Mano.
Alasan penyegelan dan penarikan SITU dan SIUP para pengusaha ini, didasarkan agar ada efek jera guna menghormati saudara muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. “Saya rasa menghargai orang ibadah selama 1 bulan saja, tidaklah lama apalagi selama ini mereka sudah beroprasi 11 bulan lama tidak diberikan batas waktu,” lanjut Mano.
Ia berharap melalui surat edaran yang sudah disebarkan di penjual Miras dan THM sudah jelas dan diharapkan bisa di patuhi.
Kepala Dinas Trantib dan Satpol PP Kota Jayapura, Dominggus Rumaropen saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan SE Wali Kota dalam menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) dan penjual miras selama bulan Ramadhan di Kota Jayapura mengatakan bahwa dirinya bersama tim selama 3 hari berturut-turut dan berlanjut setiap malamnya melakukan sosialisasi dan sidak di pemilik bar dan tempat penjualan miras.
“Jadi tidak ada alasan lagi jika ada peryataan mereka belum terima. Jika kedapatan yang melanggar sesuai aturan dan sangsi dalam ketentuan yang berlaku. Peraturan ini harus di bisa di patuhi karena sebagai Kota Jayapura menuju Kota Beriman dan harus bisa menghargai kaum muslim yang melaksanakan ibadah puasa,” lanjut Rumaropen.
Dengan diberlakukan peraturan ini, kata Rumaropen sangat berdampak dalam kehidupan di Kota Jayapura sebab dilihat dengan di berlakukan peraturan tersebut dapat memperkecil tingkat orang mabuk di Kota Jayapura. “Dari kejadian yang banyak terjadi di Kota Jayapura angka kriminalistas tertinggi disebabkan oleh orang mabuk,“ pungkas Mantan Kapolsekta Abepura. [TabloidJubi]
“Saya akan turun langsung ke lapangan bersama tim guna melakukan pengecekan secara mendadak di sejumlah THM atau penjual miras di Kota Jayapura,” tegas Mano saat ditanya masih adanya Tempat Hiburan Malam (THM) beroprasi diluar jam ketentuan selama Ramadhan 1434 H, Selasa (16/07/2013).
Tommy Mano mengingatkan bahwa untuk ijin penjualan miras pada jam yang sudah di beritahukan pukul 19.00 sampai 21.00 WIT saja sedangkan operasi Tempat Hiburan Malam [THM] di Kota Jayapura pukul 21.00-24.00 WIT. “Jika kedepatan tidak sesuai aturan atas surat ijin yang dikeluarkan Walikota maka saya tidak segan-segan akan mencabut SITU/SIUP nya akan ditarik,” ujar orang Nomor Satu di Jajaran Pemkot Jayapura tersebut.
“Jika masyarakat masih menemukan para pengusaha THM atau penjual miras yang masih b eroperasi diluar ketentuan, hendaknya di foto dan melaporkan kepada saya melalui telepon,” ujar Mano.
Alasan penyegelan dan penarikan SITU dan SIUP para pengusaha ini, didasarkan agar ada efek jera guna menghormati saudara muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. “Saya rasa menghargai orang ibadah selama 1 bulan saja, tidaklah lama apalagi selama ini mereka sudah beroprasi 11 bulan lama tidak diberikan batas waktu,” lanjut Mano.
Ia berharap melalui surat edaran yang sudah disebarkan di penjual Miras dan THM sudah jelas dan diharapkan bisa di patuhi.
Kepala Dinas Trantib dan Satpol PP Kota Jayapura, Dominggus Rumaropen saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan SE Wali Kota dalam menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) dan penjual miras selama bulan Ramadhan di Kota Jayapura mengatakan bahwa dirinya bersama tim selama 3 hari berturut-turut dan berlanjut setiap malamnya melakukan sosialisasi dan sidak di pemilik bar dan tempat penjualan miras.
“Jadi tidak ada alasan lagi jika ada peryataan mereka belum terima. Jika kedapatan yang melanggar sesuai aturan dan sangsi dalam ketentuan yang berlaku. Peraturan ini harus di bisa di patuhi karena sebagai Kota Jayapura menuju Kota Beriman dan harus bisa menghargai kaum muslim yang melaksanakan ibadah puasa,” lanjut Rumaropen.
Dengan diberlakukan peraturan ini, kata Rumaropen sangat berdampak dalam kehidupan di Kota Jayapura sebab dilihat dengan di berlakukan peraturan tersebut dapat memperkecil tingkat orang mabuk di Kota Jayapura. “Dari kejadian yang banyak terjadi di Kota Jayapura angka kriminalistas tertinggi disebabkan oleh orang mabuk,“ pungkas Mantan Kapolsekta Abepura. [TabloidJubi]