Bawa Senpi Rakitan, Oknum Mahasiswa Ditangkap di Pasar Wosi
pada tanggal
Friday, 19 July 2013
WOSI (MANOKWARI) - Seorang oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Manokwari berinisial NM (28) ditangkap membawa satu pucuk senjata api laras pendek rakitan. Selain itu, polisi juga menemukan dua butir amunisi, masing-masing 1 butir peluru revolver organik dan 1 butir peluru revolver FN organik.
Kapolres Manokwari, AKBP Ricko Taruna Mauruh,SE,MM yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/07/2013) mengatakan, pelaku ditangkap oleh anggota dari Polsek Manokwari Kota, Minggu (14/07/2013) sekira pukul 00.30 WIT di kompleks Pasar Wosi.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, oknum mahasiswa semester VI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Saat ini tersangka diamankan di ruang tahanan Polsek Manokwari Kota sembari menunggu pemeriksaan lanjutan. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku senpi rakitan tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya, empat hari sebelumnya. Senpi rakitan dan 2 butir amunisi, dibeli tersangka seharga Rp 3 Juta.
"Pengakuan sementara tersangka, senpi itu katanya untuk mas kawin dan untuk jaga diri," tutur Kapolres.
Tertangkapnya tersangka lanjut Kapolres, berawal dari laporan petugas ronda di Pasar Wosi yang menyebutkan ada orang mabuk di Pasar Wosi dan membuat keributan sekira pukul 00.30 WIT.
Mendapat laporan tersebut, petugas piket Polsek Kota bergerak menuju lokasi untuk mengamankan tiga orang yang sedang mabuk dan membuat keributan. Salah satu dari orang mabuk tersebut berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolsek. Tak berapa lama kemudian, polisi kembali mendapat laporan dan kembali lagi untuk membubarkan orang mabuk di lokasi tersebut.
Saat keluar dari pasar, ada seseorang yang berdiri di luar pasar, polisi curiga lalu menghampiri dan menanyai orang yang dicurigai tersebut. Saat itulah, tersangka melintas dan anggota polisi memanggil, tetapi orang tersebut tidak menghiraukannya.
Salah seorang aparat Polsek Manokwari Kota kemudian menghampiri dan memeriksanya, saat meraba bagian pinggang, anggota mendapati gagang senpi di bagian pinggang orang tersebut.
Sempat diminta baik-baik, tetapi tersangka tidak mau menyerahkannya. Akhirnya, polisi memaksa meski tersangka sempat melakukan perlawanan, namun senpi rakitan miliknya berhasil diamankan. Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Manokwari Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [RadarSorong]
Kapolres Manokwari, AKBP Ricko Taruna Mauruh,SE,MM yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/07/2013) mengatakan, pelaku ditangkap oleh anggota dari Polsek Manokwari Kota, Minggu (14/07/2013) sekira pukul 00.30 WIT di kompleks Pasar Wosi.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, oknum mahasiswa semester VI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Saat ini tersangka diamankan di ruang tahanan Polsek Manokwari Kota sembari menunggu pemeriksaan lanjutan. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku senpi rakitan tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya, empat hari sebelumnya. Senpi rakitan dan 2 butir amunisi, dibeli tersangka seharga Rp 3 Juta.
"Pengakuan sementara tersangka, senpi itu katanya untuk mas kawin dan untuk jaga diri," tutur Kapolres.
Tertangkapnya tersangka lanjut Kapolres, berawal dari laporan petugas ronda di Pasar Wosi yang menyebutkan ada orang mabuk di Pasar Wosi dan membuat keributan sekira pukul 00.30 WIT.
Mendapat laporan tersebut, petugas piket Polsek Kota bergerak menuju lokasi untuk mengamankan tiga orang yang sedang mabuk dan membuat keributan. Salah satu dari orang mabuk tersebut berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolsek. Tak berapa lama kemudian, polisi kembali mendapat laporan dan kembali lagi untuk membubarkan orang mabuk di lokasi tersebut.
Saat keluar dari pasar, ada seseorang yang berdiri di luar pasar, polisi curiga lalu menghampiri dan menanyai orang yang dicurigai tersebut. Saat itulah, tersangka melintas dan anggota polisi memanggil, tetapi orang tersebut tidak menghiraukannya.
Salah seorang aparat Polsek Manokwari Kota kemudian menghampiri dan memeriksanya, saat meraba bagian pinggang, anggota mendapati gagang senpi di bagian pinggang orang tersebut.
Sempat diminta baik-baik, tetapi tersangka tidak mau menyerahkannya. Akhirnya, polisi memaksa meski tersangka sempat melakukan perlawanan, namun senpi rakitan miliknya berhasil diamankan. Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Manokwari Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [RadarSorong]