Awal Tahun 2014, Dana Otonomi Khusus 80:20 Persen akan Direalisasikan
pada tanggal
Thursday, 11 July 2013
KOTA JAYAPURA - Mengingat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2013 sudah ditetapkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur sebelumnya, maka diperkirakan awal tahun 2014 dana Otonomi Khusus (Otsus) 80:20 persen direalisasikan.
“Jadi untuk saat ini dana Otsus 60:40 persen karena APBD sudah ditetapkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur sebelumnya. Diperkirakan awal Tahun 2014 dana otsus 80:20 persen tersebut sudah direalisasikan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua, Benyamin Arisoy kepada wartawan, di Jayapura, Selasa (09/07/2013).
Dia meniilai, untuk implementasinya harus didukung dengan regulasi yang baik dan terarah sehingga didalam pelaksanaannya benar-benar tepat sasaran sebagaimana yang diharapkan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal.
Untuk itu, lanjutnya, guna mempersiapkan kearah itu, pihaknya bersama dengan Bappeda Provinsi Papua dan instansi teknis lainnya membahas dan menyusun regulasi pembagian dana Otsus 80:20 persen tersebut.
Selain itu, sangat diperlukannya Perdasus pengelolaan penerimaan dan pembagian dana Otsus dimaksud, diharapkan supaya adanya keseimbangan, keadilan, dan pertanggung jawabannya yang baik.
Disisi lainnya juga diharapkan penyalurannya tepat waktu sehingga bisa ada waktu bagi kabupaten/kota untuk merealisasikan penggunaan dana Otsus itu dengan baik didalam menjawab apa yang menjadi keluhan masyarakat sekarang ini dan kedepannya.
“Kalau ada waktu cukup kan kabupaten/kota bisa bekerja baik, tapi jika diakhir-akhir dana baru masuk kan bagaimana bisa mau kerja dengan baik, yang pada akhirnya tidak memperhatikan kualitas pekerjaan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Waropen Yesaya Buiney menilai, adanya kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua soal pembagian dana Otsus 80 persen untuk kabupaten/kota dan 20 persen di kelola di provinsi dinilai sangat baik, namun sebelum itu berjalan diharapkan gubernur terlebih dulu membuat petunjuk teknis (Juknis), agar dana yang jumlahnya sangat besar itu dapat digunakan dengan baik.
“Sebelum dana otsus dibagikan, gubernur perlu membuat Juknis, agar anggaran dana otsus yang turun ke daerah-daerah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang tinggal di kampung-kampung,” kata Yesaya Buiney.
Menanggapi itu, kata Buiney, dirinya berharap sebelum pembagian dana otsus untuk kabupaten/kota, perlu ada aturan yang mengikat, agar uang yang diberikan untuk kepentingan rakyat tidak salah arah.
“Untuk Pemerintah kabupaten Waropen, dana otsus yang diberikan pemerintah provinsi sesuai dengan pembagian 60 persen untuk daerah dan 40 provinsi, Pemda Waropen mendapat Rp71 miliar. Dengan demikain, kebijakan pembagaian dana otsus 80-20, tentu akan ada kenaikan,” katanya. [TabloidJubi| Okezone]
“Jadi untuk saat ini dana Otsus 60:40 persen karena APBD sudah ditetapkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur sebelumnya. Diperkirakan awal Tahun 2014 dana otsus 80:20 persen tersebut sudah direalisasikan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua, Benyamin Arisoy kepada wartawan, di Jayapura, Selasa (09/07/2013).
Dia meniilai, untuk implementasinya harus didukung dengan regulasi yang baik dan terarah sehingga didalam pelaksanaannya benar-benar tepat sasaran sebagaimana yang diharapkan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal.
Untuk itu, lanjutnya, guna mempersiapkan kearah itu, pihaknya bersama dengan Bappeda Provinsi Papua dan instansi teknis lainnya membahas dan menyusun regulasi pembagian dana Otsus 80:20 persen tersebut.
Selain itu, sangat diperlukannya Perdasus pengelolaan penerimaan dan pembagian dana Otsus dimaksud, diharapkan supaya adanya keseimbangan, keadilan, dan pertanggung jawabannya yang baik.
Disisi lainnya juga diharapkan penyalurannya tepat waktu sehingga bisa ada waktu bagi kabupaten/kota untuk merealisasikan penggunaan dana Otsus itu dengan baik didalam menjawab apa yang menjadi keluhan masyarakat sekarang ini dan kedepannya.
“Kalau ada waktu cukup kan kabupaten/kota bisa bekerja baik, tapi jika diakhir-akhir dana baru masuk kan bagaimana bisa mau kerja dengan baik, yang pada akhirnya tidak memperhatikan kualitas pekerjaan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Waropen Yesaya Buiney menilai, adanya kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua soal pembagian dana Otsus 80 persen untuk kabupaten/kota dan 20 persen di kelola di provinsi dinilai sangat baik, namun sebelum itu berjalan diharapkan gubernur terlebih dulu membuat petunjuk teknis (Juknis), agar dana yang jumlahnya sangat besar itu dapat digunakan dengan baik.
“Sebelum dana otsus dibagikan, gubernur perlu membuat Juknis, agar anggaran dana otsus yang turun ke daerah-daerah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang tinggal di kampung-kampung,” kata Yesaya Buiney.
Menanggapi itu, kata Buiney, dirinya berharap sebelum pembagian dana otsus untuk kabupaten/kota, perlu ada aturan yang mengikat, agar uang yang diberikan untuk kepentingan rakyat tidak salah arah.
“Untuk Pemerintah kabupaten Waropen, dana otsus yang diberikan pemerintah provinsi sesuai dengan pembagian 60 persen untuk daerah dan 40 provinsi, Pemda Waropen mendapat Rp71 miliar. Dengan demikain, kebijakan pembagaian dana otsus 80-20, tentu akan ada kenaikan,” katanya. [TabloidJubi| Okezone]