Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Papua Minta Pemerintah Buka Akses bagi Jurnalis Asing
pada tanggal
Monday, 15 July 2013
KOTA JAYAPURA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Papua kembali mendesak pemerintah Indonesia segera membuka akses bagi jurnalis asing yang ingin Papua.
Ketua AJI Papua, Victor Mambor menuturkan hingga saat ini belum ada reaksi positif dari pemerintah Indonesia terhadap akses jurnalis internasional ke Papua. Padahal Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa pernah berjanji pada 2012 lalu untuk mempermudah akses liputan bagi jurnalis asing.
“Karena tuntutan masyarakat internasional untuk membuka akses wartawan asing ke Papua itu semakin kuat. Di Komite di Jenewa, dilakukan review terhadap hak sipil politik masyarakat Indonesia diselenggarakan oleh pemerintah. Ternyata jadi pertanyaan juga. Jadi ada dua hal penting tentang Papua yang menjadi pertanyaan soal kebebasan berekspresi dan kekerasan terhadap wartawan,” jelasnya.
Ketua AJI Papua, Victor Mambor menambahkan aparat kepolisian juga sudah menyatakan kondisi keamanan Papua sudah aman.
Sebelumnya pemerintah Indonesia meminta pelaporan jika ada jurnalis asing yang ditolak jika ingin meliput di Papua. Namun AJI Papua mencatat beberapa jurnalis asing dari Selandia Baru, Belanda, Inggris dan Australia mengalami kesulitan saat mengajukan izin melakukan kerja jurnalistik di Papua.
Para jurnalis asing ini mengatakan bahwa mereka dipersulit dengan perijinan yang harus menunggu hingga 3 bulan lebih. Ada juga yang setelah mendapatkan izin, harus didampingi oleh seorang agen pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan tugas jurnalistiknya. [PortalKBR]
Ketua AJI Papua, Victor Mambor menuturkan hingga saat ini belum ada reaksi positif dari pemerintah Indonesia terhadap akses jurnalis internasional ke Papua. Padahal Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa pernah berjanji pada 2012 lalu untuk mempermudah akses liputan bagi jurnalis asing.
“Karena tuntutan masyarakat internasional untuk membuka akses wartawan asing ke Papua itu semakin kuat. Di Komite di Jenewa, dilakukan review terhadap hak sipil politik masyarakat Indonesia diselenggarakan oleh pemerintah. Ternyata jadi pertanyaan juga. Jadi ada dua hal penting tentang Papua yang menjadi pertanyaan soal kebebasan berekspresi dan kekerasan terhadap wartawan,” jelasnya.
Ketua AJI Papua, Victor Mambor menambahkan aparat kepolisian juga sudah menyatakan kondisi keamanan Papua sudah aman.
Sebelumnya pemerintah Indonesia meminta pelaporan jika ada jurnalis asing yang ditolak jika ingin meliput di Papua. Namun AJI Papua mencatat beberapa jurnalis asing dari Selandia Baru, Belanda, Inggris dan Australia mengalami kesulitan saat mengajukan izin melakukan kerja jurnalistik di Papua.
Para jurnalis asing ini mengatakan bahwa mereka dipersulit dengan perijinan yang harus menunggu hingga 3 bulan lebih. Ada juga yang setelah mendapatkan izin, harus didampingi oleh seorang agen pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan tugas jurnalistiknya. [PortalKBR]