Aktivis Kemanusiaan Tuntut Pemerintah Adili Pelaku Kejahatan HAM Tahun 1998 di Biak
pada tanggal
Wednesday, 10 July 2013
JAKARTA - Sejumlah LSM menuntut pemerintah mengadili pelaku kejahatan HAM di Biak, Papua pada 1998 silam. Mereka adalah National Papua Solidarity (Napas), Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) Papua dan Kontras. Koordinator BUK Papua, Peneas Lokbere menilai, pemerintah tidak pernah serius memeroses pelanggaran HAM tersebut. Padahal, kasus itu telah berlalu 15 tahun silam.
“Titik poin kami adalah negara harus mengakui kasus-kasus pelanggaran HAM yang selama ini mereka lakukan. Dan harus minta maaf ke rakyat Papua. Karena tanpa itu otonomi khusus dan kesejahteraan kurang begitu berharga,” ujar Peneas Lokbere saat jumpa pers di Kontras
Peneas menambahkan, kasus Biak bermula saat aksi damai pengibaran bendera Bintang Kejora di Kota Biak pada 6 Juli 1998. Setelah itu, aparat gabungan yang terdiri dari Polisi dan TNI membubarkan paksa aksi tersebut menggunakan senjata api. Akibatnya, 8 warga sipil tewas, 37 orang luka-luka dan 150 orang ditahan. Sementara itu, ELSAM Papua mencatat 32 mayat misterius dan 3 orang dinyatakan hilang seminggu setelah kejadian itu. Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Komnas HAM. [PortalKBR| Telebe]
“Titik poin kami adalah negara harus mengakui kasus-kasus pelanggaran HAM yang selama ini mereka lakukan. Dan harus minta maaf ke rakyat Papua. Karena tanpa itu otonomi khusus dan kesejahteraan kurang begitu berharga,” ujar Peneas Lokbere saat jumpa pers di Kontras
Peneas menambahkan, kasus Biak bermula saat aksi damai pengibaran bendera Bintang Kejora di Kota Biak pada 6 Juli 1998. Setelah itu, aparat gabungan yang terdiri dari Polisi dan TNI membubarkan paksa aksi tersebut menggunakan senjata api. Akibatnya, 8 warga sipil tewas, 37 orang luka-luka dan 150 orang ditahan. Sementara itu, ELSAM Papua mencatat 32 mayat misterius dan 3 orang dinyatakan hilang seminggu setelah kejadian itu. Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Komnas HAM. [PortalKBR| Telebe]