17 Mantan Karyawan JOB Kembali Diperkerjakan dan Diberi Pesangon Rp 25 Juta
pada tanggal
Sunday, 28 July 2013
KOTA SORONG - Setelah melalui pertemuan yang cukup alot antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sorong, pihak JOB SPP, PT Talenta Pratama Mandiri dan Kaukus Papua, selama 3 hari berturut-turut, nasib para 17 eks karyawan JOB, yang direkrut melalui PT. Talenta Pratama Mandiri tahun 2008 lalu akhirnya menemui titik terang.
Kepada sejumlah wartawan di ruang VIP Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Kamis (25/07/2013), anggota Komisi XI DPR RI yang juga anggota Kaukus Papua di parlemen RI, Irene Manibuy,SH mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut setidaknya ada penyelesaian dimana kesepakatan yang dicapai paling substantif adalah 17 eks karyawan oleh pihak JOB maupun PT. Talenta Pratama Mandiri akan dipekerjakan kembali.
"Tentunya sesuai dengan tupoksi dan skill yang dimili oleh masing-masing karyawan, dan ketentuan syarat umum maksimal 54 tahun," ungkap Irene Manibui.
Lanjut dikatakan, kesepakatan lain yang akhirnya disetujui adalah bahwa, menyangkut tuntutan para eks karyawan agar perusahaan membayar pesangon senilai Rp 1,4 miliar lebih itu, pihak JOB sendiri tidak bisa menyelesaikannya karena tidak ada konsederance hukum yang kuat seperti keputusan pengadilan yang memerintahkan untuk dilakukan pembayaran uang senilai yang dituntut para eks kariawan.
Selain itu, lanjut Irene, PT. Talenta Pratama Mandiri juga berdalih bahwa tidak ada dasar hukum untuk mereka membayar uang sebesar itu kepada para eks karyawan. Karena sebelumnya pihak Perusahaan sendiri pada tahun 2008 lalu telah menyelesaikan semua hak yang terkait dengan pesangon para eks karyawan. Dan ke 17 eks kariawan itu telah menandatangani perjanjian putus hubungan kerja (PHK) dengan pihak PT. Talenta Pratama Mandiri sebagai sub Kontraktor yang pada tahun 2006 lalu menyediakan jasa tenaga kerja,
Karena itu, pimpinan PT. Talenta Pratama Mandiri mengambil jalan tengah sebagai solusi rasa kemanusiaan terhadap proses tuntutan para eks karyawan. Dimana mereka yang sudah bekerja 4 tahun, diberikan uang tunai dan sudah diterima oleh perwakilan dari 17 eks karyawan tersebut senilai Rp 25 juta untuk dibagikan kepada 17 eks karyawan JOB.
Tentunya dengan peryataan yang telah diperkuat dengan rekomendasi dari bupati Sorong kini pihak perusahaan dapat mempekerjakan kembali 17 eks karyawan agar dapat menghidupi keluarga mereka, dan prahara segera berakhir. [RadarSorong]
Kepada sejumlah wartawan di ruang VIP Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Kamis (25/07/2013), anggota Komisi XI DPR RI yang juga anggota Kaukus Papua di parlemen RI, Irene Manibuy,SH mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut setidaknya ada penyelesaian dimana kesepakatan yang dicapai paling substantif adalah 17 eks karyawan oleh pihak JOB maupun PT. Talenta Pratama Mandiri akan dipekerjakan kembali.
"Tentunya sesuai dengan tupoksi dan skill yang dimili oleh masing-masing karyawan, dan ketentuan syarat umum maksimal 54 tahun," ungkap Irene Manibui.
Lanjut dikatakan, kesepakatan lain yang akhirnya disetujui adalah bahwa, menyangkut tuntutan para eks karyawan agar perusahaan membayar pesangon senilai Rp 1,4 miliar lebih itu, pihak JOB sendiri tidak bisa menyelesaikannya karena tidak ada konsederance hukum yang kuat seperti keputusan pengadilan yang memerintahkan untuk dilakukan pembayaran uang senilai yang dituntut para eks kariawan.
Selain itu, lanjut Irene, PT. Talenta Pratama Mandiri juga berdalih bahwa tidak ada dasar hukum untuk mereka membayar uang sebesar itu kepada para eks karyawan. Karena sebelumnya pihak Perusahaan sendiri pada tahun 2008 lalu telah menyelesaikan semua hak yang terkait dengan pesangon para eks karyawan. Dan ke 17 eks kariawan itu telah menandatangani perjanjian putus hubungan kerja (PHK) dengan pihak PT. Talenta Pratama Mandiri sebagai sub Kontraktor yang pada tahun 2006 lalu menyediakan jasa tenaga kerja,
Karena itu, pimpinan PT. Talenta Pratama Mandiri mengambil jalan tengah sebagai solusi rasa kemanusiaan terhadap proses tuntutan para eks karyawan. Dimana mereka yang sudah bekerja 4 tahun, diberikan uang tunai dan sudah diterima oleh perwakilan dari 17 eks karyawan tersebut senilai Rp 25 juta untuk dibagikan kepada 17 eks karyawan JOB.
Tentunya dengan peryataan yang telah diperkuat dengan rekomendasi dari bupati Sorong kini pihak perusahaan dapat mempekerjakan kembali 17 eks karyawan agar dapat menghidupi keluarga mereka, dan prahara segera berakhir. [RadarSorong]