10 Tersangka Pembakaran Makopolres Pegunungan Bintang Lakukan Rekonstruksi Kasus
pada tanggal
Friday, 12 July 2013
KOTA JAYAPURA - Masih ingat dengan kasus pengrusakan dan pembakaran Makopolres Pegunungan Bintang (Pegubin) di Oksibil Sabtu (15/06/2013) lalu? Kini kasus tersebut masih dalam proses pemberkasan. Salah satu tahapan yang dilakukan tim penyidik adalah rekonstruksi kasus tersebut. Ada sebanyak 46 adegan terungkap dalam rekonstruksi kasus tersebut yang digelar di Lapangan Parkir Polda Papua, Jayapura, Rabu (10/07/2013) petang.
“Adegan ini menggambarkan peran-peran yang dimainkan masing-masing pelaku. Ada yang melempar batu, ada yang membawa drum, ada yang membawa api, busur, anak panah dan batu,” jelas Direktur Reskrim Umum Polda Papua Kombes (Pol) Drs Bambang Priambahda, SH,M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polres Pegubin Ipda Aris Patandung, SH.
Dikatakanan, rekonstruksi kasus pembakaran Mako Polres Pegubin ini melibatkan 10 tersangka masing-masing Merukol H. Kalakmabin, Yacob Alia alias Yeki, Kakatala Bamulki alias Alex, Wellem Alwomabin, Emanuel Kalakkara alias Manu, Kletus Sasaka alias Keli, Agus Yamsin alias Gus, Yeyasas Taplo alias Isa, Nesius Kalaka alias Sius dan Emanuel Wongbonggo alias Manu.
Sedangkan seorang tersangka lainnya Stevanus Banap tetap berada di Rutan Mapolda Papua, lantaran masih menderita luka tembak di kaki kirinya.
Tersangka Stevanus Banap pasca peristiwa pembakaran Mako Polres Pegubin langsung dilarikan ke RSUD Oksibil kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara, Kotaraja pada 17 Juni 2013. Sedangkan 10 tersangka lainnya dibawa berturut-turut dari Oksibil menuju Mako Polda pada 19 Juni dan 28 Juni lalu.
Dalam rekonstruksi itu ada adegan, dimana tersangka Merukol H. Kalakmabin memperagakan mengambil bensin menggunakan selang minyak sebuah motor yang diparkir, seketika ia menyiramkan bensin tersebut ke arah Mako Polres Pegunungan Bintang.
Para tersangka juga menggulingkan sebuah drum berisi bensin kemudian menyulut api. Akibatnya, seluruh bangunan Mako Polres beserta kendaraan yang diparkir hangus terbakar.
Dikatakan Bambang Priambahda, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti seperti batu, drum, 3 unit mobil, 27 sepeda motor, puluhan busur dan anak panah dan lain-lain. Hanya saja tak semua barang bukti dibawa ke Mapolda Papua, Jayapura, karena membutuhkan biaya yang tak sedikit.
Menurutnya, kedua tersangka yang melakukan penghasutan untuk merusak dan membakar Mako Polres Pegubin, masing-masing Merukol H. Kalakmabin dan Yacob Alias alias Yeki dituduh melanggar pasal 160, 170 dan 187 KUHP tentang penghasutan, pengerusakan dan pembakaran Mako Polres Pegubin.
“Sebenarnya para tersangka berniat membunuh, karena mereka sudah arahkan anak panah ke arah Mako Polres. Tapi kita belum masukkan pasal pembunuhan,” tuturnya.
Kata dia, kedua tersangka menyampaikan informasi yang salah bahwa anggota Polres Pegubin melakukan pemukulan terhadap warga, akibatnya massa panik dan membakar Mako Polres. [BintangPapua| BintangPapua]
“Adegan ini menggambarkan peran-peran yang dimainkan masing-masing pelaku. Ada yang melempar batu, ada yang membawa drum, ada yang membawa api, busur, anak panah dan batu,” jelas Direktur Reskrim Umum Polda Papua Kombes (Pol) Drs Bambang Priambahda, SH,M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polres Pegubin Ipda Aris Patandung, SH.
Dikatakanan, rekonstruksi kasus pembakaran Mako Polres Pegubin ini melibatkan 10 tersangka masing-masing Merukol H. Kalakmabin, Yacob Alia alias Yeki, Kakatala Bamulki alias Alex, Wellem Alwomabin, Emanuel Kalakkara alias Manu, Kletus Sasaka alias Keli, Agus Yamsin alias Gus, Yeyasas Taplo alias Isa, Nesius Kalaka alias Sius dan Emanuel Wongbonggo alias Manu.
Sedangkan seorang tersangka lainnya Stevanus Banap tetap berada di Rutan Mapolda Papua, lantaran masih menderita luka tembak di kaki kirinya.
Tersangka Stevanus Banap pasca peristiwa pembakaran Mako Polres Pegubin langsung dilarikan ke RSUD Oksibil kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara, Kotaraja pada 17 Juni 2013. Sedangkan 10 tersangka lainnya dibawa berturut-turut dari Oksibil menuju Mako Polda pada 19 Juni dan 28 Juni lalu.
Dalam rekonstruksi itu ada adegan, dimana tersangka Merukol H. Kalakmabin memperagakan mengambil bensin menggunakan selang minyak sebuah motor yang diparkir, seketika ia menyiramkan bensin tersebut ke arah Mako Polres Pegunungan Bintang.
Para tersangka juga menggulingkan sebuah drum berisi bensin kemudian menyulut api. Akibatnya, seluruh bangunan Mako Polres beserta kendaraan yang diparkir hangus terbakar.
Dikatakan Bambang Priambahda, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti seperti batu, drum, 3 unit mobil, 27 sepeda motor, puluhan busur dan anak panah dan lain-lain. Hanya saja tak semua barang bukti dibawa ke Mapolda Papua, Jayapura, karena membutuhkan biaya yang tak sedikit.
Menurutnya, kedua tersangka yang melakukan penghasutan untuk merusak dan membakar Mako Polres Pegubin, masing-masing Merukol H. Kalakmabin dan Yacob Alias alias Yeki dituduh melanggar pasal 160, 170 dan 187 KUHP tentang penghasutan, pengerusakan dan pembakaran Mako Polres Pegubin.
“Sebenarnya para tersangka berniat membunuh, karena mereka sudah arahkan anak panah ke arah Mako Polres. Tapi kita belum masukkan pasal pembunuhan,” tuturnya.
Kata dia, kedua tersangka menyampaikan informasi yang salah bahwa anggota Polres Pegubin melakukan pemukulan terhadap warga, akibatnya massa panik dan membakar Mako Polres. [BintangPapua| BintangPapua]