Timotius Murib : 7 Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang Masuk Caleg 2013 akan Dipecat
pada tanggal
Wednesday, 26 June 2013
KOTA JAYAPURA - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib mengatakan, merujuk pada Undang undang KPU No. 8 Tahun 2013 huruf S yang mengatur tentang pejabat negara yang duduk di legislatif semua tingkatan, termasuk aparat penegak hukum, maka Undang-undang KPU ini menjadi acuan bagi lembaga MRP untuk mengajukan ke 7 anggota MRP yang mencalonkan diri dalam Caleg 2014. Nama anggota MRP ini resmi terdaftar dalam daftar calon sementara.
Menanggapi hal ini, selaku pimpinan lembaga Ketua MRP Timotius Murib akan menyampaikan kepada ke 7 anggota MRP ini untuk segera melayangkan surat pengunduran diri mereka sebagai anggota MRP, mengingat ke 7 anggota MRP tersebut berstatus sebagai anggota MRP yang mewakili masing masing wilayah adat, artinya mereka dipilih langsung oleh masyarakat adat yang mempercayakan mereka duduk di MRP. Adapun surat pengunduran diri sebagai anggota MRP itu ditujukan langsung kepada Pimpinan lembaga MRP dan kepada KPU.
Untuk membuktikan mereka menaati Undang-undang KPU no. 8 Tahun 2013. Menurut Murib, MRP akan menggelar sidang pada Jumat 28 Juni 2013 mendatang mengingat juga 7 anggota MRP merupakan pejabat negara yang menggunakan uang negara, maka harus mengajukan surat pengunduran diri dalam masa sidang II MRP Jumat mendatang. Setelah mengajukan surat pengunduran diri ke 7 anggota MRP ini akan di PAW atau dipecat sebagai anggota MRP sebagai konsekuensinya. “Mereka harus mengajukan pengunduran diri ke mendagri melalui gubernur,” ujar Murib kepada Bintang Papua, Selasa( 25/06/2013).
“Anggota MRP adalah mereka yang diutus dari masing- masing wilayah adat mewakili adat, agama dan perempuan, mereka saat dilantik sudah mengucapkan sumpah janji, ketika mereka memilih jadi Caleg berarti mereka ingkar janji dan harus mundur dari keanggotaan MRP secara resmi dan dipecat,” tegas Murib. [BintangPapua|BintangPapua]
Menanggapi hal ini, selaku pimpinan lembaga Ketua MRP Timotius Murib akan menyampaikan kepada ke 7 anggota MRP ini untuk segera melayangkan surat pengunduran diri mereka sebagai anggota MRP, mengingat ke 7 anggota MRP tersebut berstatus sebagai anggota MRP yang mewakili masing masing wilayah adat, artinya mereka dipilih langsung oleh masyarakat adat yang mempercayakan mereka duduk di MRP. Adapun surat pengunduran diri sebagai anggota MRP itu ditujukan langsung kepada Pimpinan lembaga MRP dan kepada KPU.
Untuk membuktikan mereka menaati Undang-undang KPU no. 8 Tahun 2013. Menurut Murib, MRP akan menggelar sidang pada Jumat 28 Juni 2013 mendatang mengingat juga 7 anggota MRP merupakan pejabat negara yang menggunakan uang negara, maka harus mengajukan surat pengunduran diri dalam masa sidang II MRP Jumat mendatang. Setelah mengajukan surat pengunduran diri ke 7 anggota MRP ini akan di PAW atau dipecat sebagai anggota MRP sebagai konsekuensinya. “Mereka harus mengajukan pengunduran diri ke mendagri melalui gubernur,” ujar Murib kepada Bintang Papua, Selasa( 25/06/2013).
“Anggota MRP adalah mereka yang diutus dari masing- masing wilayah adat mewakili adat, agama dan perempuan, mereka saat dilantik sudah mengucapkan sumpah janji, ketika mereka memilih jadi Caleg berarti mereka ingkar janji dan harus mundur dari keanggotaan MRP secara resmi dan dipecat,” tegas Murib. [BintangPapua|BintangPapua]