Polda Papua Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka Pembakaran Markas dan Asrama Polres Pegunungan Bintang
pada tanggal
Wednesday, 19 June 2013
KOTA JAYAPURA - Kepolisian Daerah Polda Papua telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran markas dan asrama Polres di Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang.
Direktur Reskrim Khusus Polda Papua Kombes Bambang Priyambada mengakui keenam tersangka itu akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja.
Dikatakan Bambang, keenam tersangka itu adalah EK, WA, AY, KA, YT, dan YA. "Walaupun saat ini sudah ada enam tersangka namun kami masih terus memeriksa mereka secara bergantian," kata dia di Jayapura, Selasa (18/06/2013) malam.
Selain memeriksa tersangka, lanjut dia, saat ini penyidik juga masih meminta keterangan dari dua orang saksi mata. "Kami masih terus memeriksa mereka secara intensif guna mencari tahu siapa dalang pembakaran tersebut," jelas Bambang.
Peristiwa pembakaran kantor dan asrama Polres Pegunungan Bintang di Oksibil terjadi pada Minggu 16 Juni lalu. Aksi yang dilakukan masyarakat itu berawal dari adanya seorang warga bernama Leo Almung yang mengalami luka-luka akibat dianiaya seorang anggota polisi berinsial AK.
Leo yang sedang mabuk itu ditemui oleh Briptu AK setelah warga di sekitar Jalan Iwur merasa resah dan melaporkan kepada aparat. Polisi yang datang menangkap Leo dengan cara kekerasan yang mengakibatkan Leo dibawa ke rumah sakit oleh istrinya, sedangkan polisi tetap melakukan pemukulan hingga di rumah sakit.
Warga dan keluarga yang mendengarkan kabar pemukulan tersebut, marah dan kemudian melempari serta membakar kantor dan asrama serta kendaraan dinas baik roda empat maupun dua. Polisi yang sebelumnya melarikan diri, balik membalas dengan membakar beberapa rumah warga di sekitar Dabolding.[Antara/TabloidJubi| ImagePapua]
Direktur Reskrim Khusus Polda Papua Kombes Bambang Priyambada mengakui keenam tersangka itu akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja.
Dikatakan Bambang, keenam tersangka itu adalah EK, WA, AY, KA, YT, dan YA. "Walaupun saat ini sudah ada enam tersangka namun kami masih terus memeriksa mereka secara bergantian," kata dia di Jayapura, Selasa (18/06/2013) malam.
Selain memeriksa tersangka, lanjut dia, saat ini penyidik juga masih meminta keterangan dari dua orang saksi mata. "Kami masih terus memeriksa mereka secara intensif guna mencari tahu siapa dalang pembakaran tersebut," jelas Bambang.
Peristiwa pembakaran kantor dan asrama Polres Pegunungan Bintang di Oksibil terjadi pada Minggu 16 Juni lalu. Aksi yang dilakukan masyarakat itu berawal dari adanya seorang warga bernama Leo Almung yang mengalami luka-luka akibat dianiaya seorang anggota polisi berinsial AK.
Leo yang sedang mabuk itu ditemui oleh Briptu AK setelah warga di sekitar Jalan Iwur merasa resah dan melaporkan kepada aparat. Polisi yang datang menangkap Leo dengan cara kekerasan yang mengakibatkan Leo dibawa ke rumah sakit oleh istrinya, sedangkan polisi tetap melakukan pemukulan hingga di rumah sakit.
Warga dan keluarga yang mendengarkan kabar pemukulan tersebut, marah dan kemudian melempari serta membakar kantor dan asrama serta kendaraan dinas baik roda empat maupun dua. Polisi yang sebelumnya melarikan diri, balik membalas dengan membakar beberapa rumah warga di sekitar Dabolding.[Antara/TabloidJubi| ImagePapua]