Olga Hamadi dan Gustaf Kawer Diakui Ahli Hukum Internasional
pada tanggal
Sunday, 9 June 2013
AMSTERDAM (BELANDA) - Dua orang pengacara HAM dari Papua, Olga Hamadi dan Gustaf Kawer, Jumat (07/06/2013) lalu mendapatkan pengakuan khusus dari juri ‘Lawyers for Lawyers Award’ di Amsterdam, Belanda.
Juri yang terdiri dari para ahli hukum menempatkan mereka dalam peringkat ketiga dari nominasi ketat untuk mendapatkan penghargaan, yang dimenangkan oleh pengacara HAM dari Rusia, Magamed Abubakarov.
TAPOL, yang turut menominasikan mereka menyampaikan selamat kepada Olga Hamadi dan Gustaf Kawer. Keduanya layak mendapatkan pengakuan ini, karena mereka telah mendedikasikan diri untuk melakukan advokasi hukum untuk masyarakat di Papua.
"Penghargaan ini merupakan bukti dedikasi, keberanian dan profesionalisme Olga Hamadi dan Gustaf Kawer serta para pengacara HAM di Papua. Pemerintah Indonesia harus memberikan perhatian, melindungi hak-hak mereka dan memastikan agar mereka dapat melanjutkan kerja-kerja untuk mendapatkan keadilan di Papua," ujar Paul Barber, Koordinator TAPOL. [SuaraPerempuanPapua| SuaraPerempuanPapua]
Juri yang terdiri dari para ahli hukum menempatkan mereka dalam peringkat ketiga dari nominasi ketat untuk mendapatkan penghargaan, yang dimenangkan oleh pengacara HAM dari Rusia, Magamed Abubakarov.
TAPOL, yang turut menominasikan mereka menyampaikan selamat kepada Olga Hamadi dan Gustaf Kawer. Keduanya layak mendapatkan pengakuan ini, karena mereka telah mendedikasikan diri untuk melakukan advokasi hukum untuk masyarakat di Papua.
"Penghargaan ini merupakan bukti dedikasi, keberanian dan profesionalisme Olga Hamadi dan Gustaf Kawer serta para pengacara HAM di Papua. Pemerintah Indonesia harus memberikan perhatian, melindungi hak-hak mereka dan memastikan agar mereka dapat melanjutkan kerja-kerja untuk mendapatkan keadilan di Papua," ujar Paul Barber, Koordinator TAPOL. [SuaraPerempuanPapua| SuaraPerempuanPapua]