-->

Lima Kerangka Draft Undang-Undang Pemerintahan Papua

KOTA JAYAPURA - Rancangan undang-undang pemerintahan Papua yang sementara dirumuskan mempunyai lima kerangka, dan undang-undang pemerintahan Papua ini merupakan harapan besar dari Presiden yang diberikan kepada pemerintah Papua untuk merumuskan sebuah kewenangan yang luas dan khusus guna merumuskan apa yang menjadi hak rakyat Papua.

‘’Kewenangan yang luas itu, tentunya harus kita desain secara sistematik dan terukur,’’kata staf ahli Presiden bidang Otonomi Daerah yang juga  Ketua tim perumus undang-undang Pemerintahan Papua Felix Wanggai saat ditemui pada acara Rakerdasus gubernur bersama bupati dan walikota se-Papua belum lama ini di Sasana Krida kantor Gubernur Papua.

Dijelaskannya dalam perbincangan awal RUU Pemerintahan Papua adalah perubahan dari UU Otsus menjadi UU Pemerintahan Papua.

‘’Itu dari sisi tujuan sebenarnya adalah memberikan penegasan lagi bahwa Papua adalah khusus, istimewa, asimetris dalam pemerintahan Indonesia,’’katanya lagi.

Selain itu UU ini juga memberikan penegasan bahwa harus identitas, jati diri orang Papua yang harus diakui dan dihormati. Ketiga UU Pemerintahan Papua merupakan langkah yang bersifat percepatan pembangunan,

UU ini harus juga memberikan makna yang bersifat rekonsiliatif.  Untuk membangun sebuah kehidupan sosial politik yang lebih damai dan berkelanjutan.

Menurutnya sebenarnya empat dasar hal penting mengapa sebuah UU Pemerintahan Papua ini muncul, dalam konteks UU otonomi simetris.

Hal yang kedua  dalam konteks pengakuan terhadap jati diri orang Papua. Kemudian yang ketiga dalam pengakuan percepatan pembangunan Papua dan yang keempat adalah dalam konteks rekonsiliatif dalam konteks social politik.

‘’Itu adalah empat dasar yang menjadi pegangan bersama dan empat dasar ini yang coba dijabarkan dengan pemerintahan Papua,’’ujarnya.

Selain itu juga ada lima kerangka besar yang ada didalam draft UU Pemerintahan Papua, untuk diperkuat dalam konteks kewenangan.

Dimana Papua harus memiliki kewenangan yang seluas – luasnya, tidak hanya dalam konteks kewenangan dalam UU saja.

Akan tetapi juga dalam konteks praktis, kementrian dan lembaga yang selama ini melakukan berbagai urusan di Papua harus memberikan pelimpahan penugasan kepada pemerintah Papua.

Dalam artian harus ada kewenangan yang lebih luas bagi Papua. Dimana hal ini sebetulnya akan menjadi kunci didalam sebuah pembangunan, pemerintahan dan pelayanan bagi masyarakat Papua. Namun menurutnya memang kewenangan ini yang harus diperkuat.

‘’Kedua yang kami sepakati bahwa kerangka keuangan yang sebenarnya lebih proporsional dan yang lebih adil. Dimana lebih sesuai dengan konteks social budaya dan wilayah di Papua,’’ujarnya.

Sehingga dana sektoral, perimbangan dan bagi hasil. Kegiatan APBN serta kegiatan investasi dalam negeri haruslah mengikuti desain kebijakan daerah dan memberikan keuntungan sebesar – besarnya bagi rakyat Papua dan Pemerintah Papua.

Sehingga pemerintah Papua berhak memiliki saham di berbagai dunia investasi misalnya di Freeport dan BP ataupun sector – sector usaha di luar Papua, harus memiliki saham disitu. Nantinya akan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Kemudia yang ketiga adalah kerangka pembangunan yang disebut, kalau otonomi khusus adalah beberapa poin yang di kelola. Tetapi dengan adanya  UU Pemerintahan Papua ini diharapkan komperhensif. ‘’Ini yang kita sebut otonomi komperhensif, yang mengatur semua aspek didalam pembangunan.

Baik itu yang sudah diatur dalam aspek kewenangan dan juga urusan pusat dan daerah. Tetapi juga mengatur kewenangan – kewenangan yang selama ini, dikelola para menteri.

Sehingga para menteri juga diharapkan dapat memberikan kebijakan bagi pembangunan di Papua. Serta memberikan perhatian terhadap pendekatan yang lebih spesifik dengan kondisi social budaya di Papua dan juga kementrian juga dapat memberikan alokasi dana yang lebih spesifik bagi Papua. Nantinya akan banyak kewenangan yang disebut dalam konteks kebijakan pembangunan. [PapuaPos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah