-->

Kabupaten Tambrauw Resmi Bawahi 12 Distrik

SAUSPOR (TAMBRAUW) - Rombongan pemerintah pusat yang terdiri Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili Kasubid Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Henny Susilowandoyo,SH,MA; Kementerian Keuangan yang diwakili Kasubid Pembiayaan Penataan daerah Wilayah 4 Direktorat Perimbangan Keuangan, Ronli Hutabrat,SE,MM; Kementerian Dalam Negeri yang diwakili Kasubid Penataan Daerah Wilayah 1 Dirjen Otda, Drs. Benny Hendaryanto,MM; Pemprov Papua Barat yang diawakili Kepala Biro Pemerintahan dan juga Wakil Ketua DPRPB, Jimmy Demianus Ijie; Senin (10/06/2013) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tambrauw dalam rangka menyerahkan UU Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pemekaran Kabupaten Tambrauw kepada pemerintah Kabupaten Tambrauw yang diterima langsung Bupati Tambrauw, Gabriel Assem,SE,M.Si.

UU Nomor 14 Tahun 2013 ini lahir terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa wilayah bawahan Kabupaten Tambrauw meliputi 4 distrik yang diklaim oleh Pemkab Manokwari masing-masing Distrik Amberbaken, Mubrani, Snopi, dan Kebar, serta 1 distrik yang diklaim Pemkab Sorong yakni Distrik Moraid, sehingga Kabupaten Tambrauw yang awalnya hanya membawahi 7 distrik, dengan ditambahkannya 5 distrik ini, kini membawahi 12 wilayah distrik.

Bupati Tambrauw, Gabriel Assem,SE,MSi dalam kesempatan ini menyatakan, dengan ditambahkannya 5 distrik masuk dalam wilayah administratif pemerintah Kabupaten Tambrauw, maka ini beban pelayanan, pelaksanaan pembangunan dan lain-lain bertambah.

"Dan pada prinsipnya Kabupaten tambrauw sudah siap untuk membangun seluruh wilayah Kabupaten Tambrauw yang meliputi 12 distrik," tegasnya.

Dikatakannya, terhitung mulai tahun 2014, pemerintah Kabupaten Tambrauw sudah mulai mengalokasikan angaran untuk membiayai 5 distrik (tambahan) sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Langkah sekarang yang dilakukan sebagaimana diamanatkan dalam UU bahwa penyerahan P3D ke daerah bawahan khususnya 5 distrik maksimal 6 bulan setelah terbitnya undang-undang. "Sesuai ketentuan tersebut, kami segera lakukan pelantikan kepala-kepala distrik di 5 distrik yang ada," kata Bupati Tambrauw.

Dalam kesempatan ini, Bupati menghimbau agar tidak ada perbedaan diantara penduduk di lima distrik ini ataupun 7 distrik yang sebelumnya sudah ada. "Jadi semua satu, semua sama sebagai warga Kabupaten Tambrauw" tukasnya.

Sementara itu, Kasubid Penataan Daerah Wilayah 1 Dirjen Otda, Drs. Benny Hendaryanto,MM mengingatkan Pemkab Manokwari dan Sorong untuk tunduk dan taat kepada aturan perundang-udangan yang ada. Ia juga mengajak pemerintahan yang ada untuk sama-sama membangun pemerintahannya masing-masing, karena tujuan pembangunan itu sendiri adalah untuk mensejahterakan rakyat. "Nanti kedepannya kalau daerah-daerah tersebut sudah maju, barulah dipikirkan untuk dikembangkan atau dimekarkan," tukasnya.

Mengenai pro kontra yang terjadi di masyarakat, Benny mengatakan itu adalah hal yang wajar, dan pihaknya meyakini bahwa dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2013 ini, masyarakat bisa memahami karena masyarakat sesungguhnya adalah orang yang terdidik. "Yang dikhawatirkan, jangan sampai ada pihak-pihak yang memprovokasi pikiran masyarakat. Itu sangat kita tidak harapkan terjadi," tandasnya. [RadarSorong| ImagePapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah