Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Papua Miliki Dua Versi, Peserta Tuding Tim Seleksi Tidak Transparan
pada tanggal
Sunday, 30 June 2013
KOTA JAYAPURA - Hasil seleksi Calon Anggota KPU Papua, yang memasuki 10 besar, nampaknya mengalami perubahan. Sebab berdasarkan data yang berhasil dihimpun Harian Bintang Papua, bahwa Tim Seleksi (Timsel) Anggota KPU Provinsi Papua mengeluarkan nama-nama 10 besar yang lolos seleksi, khususnya pada versi kedua untuk mengikuti uji kelayakan di KPU Pusat.
Data yang didapatkan menyebutkan 10 besar Calon Anggota KPU Provinsi Papua yang kedua adalah (1) Adam Arisoy,SE, (2) Beatrix Wanane,SIP,MM, (3) Emilia Woof,SH, (4) Izak Randi Hikoyabi,SE, (5) Melkianus Kambu,SIP,MM, (6). Petrus Yoram Mambai,S.Pd, (7). Sadrak Nawipa, S.Sos, (8) Sambuk Musa Yosep, (9)Tarwinto, S.Pd, (10) Yosias Simson K,SE, M.Th. Yang mana disini Hironimus Hilapok diganti dengan Sombuk Musa Yosep, dan Novit Jibibalon digantikan Yosias Simson K,SE, M.Th.
Sementara itu Sekretaris Timsel Anggota KPU Papua, Yanny Krey yang dikonfirmasi, mengaku kaget, karena pihaknya tidak pernah merasa mengeluarkan 10 besar versi kedua, melainkan apa yang sudah diumumkan di media massa itu yang diteruskan ke KPU Pusat untuk mengikuti uji kelayakan.
“Kami tidak keluarkan 10 besar calon anggota KPU Papua versi kedua, kami tetap pada nama-nama yang sudah kami keluarkan pada 18 Mei 2013 lalu,” ungkapnya saat dihubungi via ponselnya, Jumat, (28/06/2013).
Menurutnya, kemungkinannya 10 besar versi kedua Calon Anggota KPU Papua itu bisa saja dirubah oleh KPU Pusat, karena kemungkinannya mereka yang diganti itu adalah orang-orang yang bermasalah sehingga diganti.
“Kami sudah serahkan ke KPU Pusat, jadi selanjutnya itu kewenangan KPU Pusat. Bisa jadi ada nama yang bermasalah, maka diganti oleh KPU Pusat,” jelasnya.
Disinggung soal dirinya bersama Timsel Anggota KPU Papua menerima sejumlah uang untuk meloloskan nama-nama 10 besar, hal itu dibantahnya. Karena selama bekerja pihaknya hanya didanai oleh KPU Pusat dan KPU Papua untuk membiayai tahapan-tahapan seleksi tersebut.
Terhadap hal itu, ada sejumlah pernyataan sikap yang ditandatangani oleh para peserta yang merasa dirugikan dengan seleksi tersebut, dalam press releasenya ke Kantor Redaksi Bintang Papua, yang disampaikan oleh Evert Joumilena, bahwa, hasil kerja Timsel Calon Anggota KPU Papua tidak transparan.
Sebab menunjuk Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 pasal 2 yang menghendaki Proses Pelaksanaan Seleksi terhadap Calon Anggota KPU Provinsi/Kab.Kota, harus berdasarkan asas, Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Keterbukaan, Kepentingan Umum, Proposionalitas, Profesionalitas, Akuntabel, Efisiensi dan Efektifitas. Maka bersama ini kami nyatakan beberapa hal yang dinilai sangat bertentangan dengan asas-asas dimaksud, yang turut mencoreng nilai-nilai demokrasi antara lain.
Pertama, semua Tahapan yang dilakukan oleh Tim Seleksi, nilai kurang transparan dan sangat tidak professional, hal ini dapat dibuktikan dengan kurangnya pemahaman terhadap aturan tentang proses seleksi dengan baik, sehingga terkesan mengada-ada atau melakukan hal-hal diluar petunjuk pelaksanaan seleksi. Hal ini akan menghasilkan Komisioner yang juga memiliki mental yang buruk serta berdampak pada hancurnya demokrasi di Tanah Papua.
Kedua, kami meminta agar Tim Seleksi dapat mempertanggungjawabkan semua hasil seleksi kepada publik, dengan adanya perankingan yang jelas, sebab selama proses test tidak jelas hal tersebut.
Ketiga, mencoreng Nama Lembaga Uncen, karena membatasi “Akademisi/Dosen” untuk tidak dimasukan dalam 10 besar, jelas bahwa tidak ada dalam ayat atau pasal dalam UU.15/2011 dan PKPU 1 s.d 13/2013 terutama PKPU 2/2013 yang melarang Tenaga Pengajar/Dosen untuk mengikuti Seleksi KPU.
Keempat, pedoman wawancara dinilai sangat amburadul, karena ada anggota Timsel yang tidak dapat melakukan wawancara, serta materi wawancara tidak sesuai aturan, misalnya Materi Wawancara meliputi Manajemen kepemiluan (bobot 40) Sistem Politik (bobot 25) Peraturan Perundang undangan ttg Politik (35) dan Klarifikasi Tanggapan Masyarakat, dengan system penilaian antara 0-4 jika demikian maka kalau ada 2 orang tidak melakukan wawancara atau mewancarai diluar materi diatas, atas dasar apa penilaian diberikan, apakah memalui cara berpakaian, atau melalui kedekatan teman ? dan justru Materi Makalah yang merupakan materi fit and properties yang dilakukan. Ratusan Tanggapan masyarakat yang telah dimasukan akhirnya harus dilewatkan begitu saja demi yang bayar atau pesan sponsor.
Atas hal itu, pihaknya meminta dengan tegas kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk. Satu, meninjau kembali Hasil Kerja Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua, karena telah mencoreng nama Komisioner sebagai sebuah Lembaga yang Independen, Jujur, Adil dan bermartabat dengan “tetap dan memaksa” menghasilkan Calon-calon yang di duga bermasalah.
Kedua, membatalkan hasil seleksi yang telah di lakukan Tim Seleksi Calon Anggota KPUProvinsi Papua hingga 10 besar dengan mengambil alih kerja Tim seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua. Karena Jika tetap dilakukan ke tahap selanjutnya maka masalah ini akan tetap proses kembali hingga diberhentikan, sehingga akan menambah beban kerja DKPP dan KPU Pusat.
Ketiga, sebaiknya mempertimbangkan dengan matang untuk menganulir Keputusan Pleno penetapan 10 besar, karena jika tetap dipaksakan maka akan berdampak pada tercorengnya Komisioner Pusat yang ikut memaksakan “calon bermasalah” ke tahap berikutnya.
Keempat, mempertanyakan SK Tim Seleksi KPU Provinsi Papua, karena dipandang tidak independen, proporsional dan tidak berintegritas, terkesan penuh dengan kepentingan kelompok tertentu. Kelima, meminta Polda Papua membuka hasil pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan serta psikotest ke publik, sehingga menjadi penilaian masyarakat terhadap siapa yang layak masuk KPU Papua. [BintangPapua| KPU]
Data yang didapatkan menyebutkan 10 besar Calon Anggota KPU Provinsi Papua yang kedua adalah (1) Adam Arisoy,SE, (2) Beatrix Wanane,SIP,MM, (3) Emilia Woof,SH, (4) Izak Randi Hikoyabi,SE, (5) Melkianus Kambu,SIP,MM, (6). Petrus Yoram Mambai,S.Pd, (7). Sadrak Nawipa, S.Sos, (8) Sambuk Musa Yosep, (9)Tarwinto, S.Pd, (10) Yosias Simson K,SE, M.Th. Yang mana disini Hironimus Hilapok diganti dengan Sombuk Musa Yosep, dan Novit Jibibalon digantikan Yosias Simson K,SE, M.Th.
Sementara itu Sekretaris Timsel Anggota KPU Papua, Yanny Krey yang dikonfirmasi, mengaku kaget, karena pihaknya tidak pernah merasa mengeluarkan 10 besar versi kedua, melainkan apa yang sudah diumumkan di media massa itu yang diteruskan ke KPU Pusat untuk mengikuti uji kelayakan.
“Kami tidak keluarkan 10 besar calon anggota KPU Papua versi kedua, kami tetap pada nama-nama yang sudah kami keluarkan pada 18 Mei 2013 lalu,” ungkapnya saat dihubungi via ponselnya, Jumat, (28/06/2013).
Menurutnya, kemungkinannya 10 besar versi kedua Calon Anggota KPU Papua itu bisa saja dirubah oleh KPU Pusat, karena kemungkinannya mereka yang diganti itu adalah orang-orang yang bermasalah sehingga diganti.
“Kami sudah serahkan ke KPU Pusat, jadi selanjutnya itu kewenangan KPU Pusat. Bisa jadi ada nama yang bermasalah, maka diganti oleh KPU Pusat,” jelasnya.
Disinggung soal dirinya bersama Timsel Anggota KPU Papua menerima sejumlah uang untuk meloloskan nama-nama 10 besar, hal itu dibantahnya. Karena selama bekerja pihaknya hanya didanai oleh KPU Pusat dan KPU Papua untuk membiayai tahapan-tahapan seleksi tersebut.
Terhadap hal itu, ada sejumlah pernyataan sikap yang ditandatangani oleh para peserta yang merasa dirugikan dengan seleksi tersebut, dalam press releasenya ke Kantor Redaksi Bintang Papua, yang disampaikan oleh Evert Joumilena, bahwa, hasil kerja Timsel Calon Anggota KPU Papua tidak transparan.
Sebab menunjuk Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 pasal 2 yang menghendaki Proses Pelaksanaan Seleksi terhadap Calon Anggota KPU Provinsi/Kab.Kota, harus berdasarkan asas, Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Keterbukaan, Kepentingan Umum, Proposionalitas, Profesionalitas, Akuntabel, Efisiensi dan Efektifitas. Maka bersama ini kami nyatakan beberapa hal yang dinilai sangat bertentangan dengan asas-asas dimaksud, yang turut mencoreng nilai-nilai demokrasi antara lain.
Pertama, semua Tahapan yang dilakukan oleh Tim Seleksi, nilai kurang transparan dan sangat tidak professional, hal ini dapat dibuktikan dengan kurangnya pemahaman terhadap aturan tentang proses seleksi dengan baik, sehingga terkesan mengada-ada atau melakukan hal-hal diluar petunjuk pelaksanaan seleksi. Hal ini akan menghasilkan Komisioner yang juga memiliki mental yang buruk serta berdampak pada hancurnya demokrasi di Tanah Papua.
Kedua, kami meminta agar Tim Seleksi dapat mempertanggungjawabkan semua hasil seleksi kepada publik, dengan adanya perankingan yang jelas, sebab selama proses test tidak jelas hal tersebut.
Ketiga, mencoreng Nama Lembaga Uncen, karena membatasi “Akademisi/Dosen” untuk tidak dimasukan dalam 10 besar, jelas bahwa tidak ada dalam ayat atau pasal dalam UU.15/2011 dan PKPU 1 s.d 13/2013 terutama PKPU 2/2013 yang melarang Tenaga Pengajar/Dosen untuk mengikuti Seleksi KPU.
Keempat, pedoman wawancara dinilai sangat amburadul, karena ada anggota Timsel yang tidak dapat melakukan wawancara, serta materi wawancara tidak sesuai aturan, misalnya Materi Wawancara meliputi Manajemen kepemiluan (bobot 40) Sistem Politik (bobot 25) Peraturan Perundang undangan ttg Politik (35) dan Klarifikasi Tanggapan Masyarakat, dengan system penilaian antara 0-4 jika demikian maka kalau ada 2 orang tidak melakukan wawancara atau mewancarai diluar materi diatas, atas dasar apa penilaian diberikan, apakah memalui cara berpakaian, atau melalui kedekatan teman ? dan justru Materi Makalah yang merupakan materi fit and properties yang dilakukan. Ratusan Tanggapan masyarakat yang telah dimasukan akhirnya harus dilewatkan begitu saja demi yang bayar atau pesan sponsor.
Atas hal itu, pihaknya meminta dengan tegas kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk. Satu, meninjau kembali Hasil Kerja Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua, karena telah mencoreng nama Komisioner sebagai sebuah Lembaga yang Independen, Jujur, Adil dan bermartabat dengan “tetap dan memaksa” menghasilkan Calon-calon yang di duga bermasalah.
Kedua, membatalkan hasil seleksi yang telah di lakukan Tim Seleksi Calon Anggota KPUProvinsi Papua hingga 10 besar dengan mengambil alih kerja Tim seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua. Karena Jika tetap dilakukan ke tahap selanjutnya maka masalah ini akan tetap proses kembali hingga diberhentikan, sehingga akan menambah beban kerja DKPP dan KPU Pusat.
Ketiga, sebaiknya mempertimbangkan dengan matang untuk menganulir Keputusan Pleno penetapan 10 besar, karena jika tetap dipaksakan maka akan berdampak pada tercorengnya Komisioner Pusat yang ikut memaksakan “calon bermasalah” ke tahap berikutnya.
Keempat, mempertanyakan SK Tim Seleksi KPU Provinsi Papua, karena dipandang tidak independen, proporsional dan tidak berintegritas, terkesan penuh dengan kepentingan kelompok tertentu. Kelima, meminta Polda Papua membuka hasil pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan serta psikotest ke publik, sehingga menjadi penilaian masyarakat terhadap siapa yang layak masuk KPU Papua. [BintangPapua| KPU]