Dugaan Ijazah Palsu Wempi Wetipo, Tidak Cukup Bukti
pada tanggal
Sunday, 16 June 2013
KOTA JAYAPURA - Polda Papua menyatakan kasus pemalsuan ijazah yang diduga melibatkan Bupati Jayawijaya, Wempi Wetipo tidak cukup bukti, Sehingga penyidikannya dihentikan penyidik Direktorat Resort Kriminal Umum Polda Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya, mengatakan, sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Reskrim Umum Polda Papua, dugaan kasus tindak pidana pemalsuan ijazah atas nama Wempi Wetipo atau terlapor dinyatakan tak cukup bukti.
“Gelar perkara menyimpulkan berdasarkan alat bukti, Wempi Wetipo selaku Bupati Jayawijaya tak cukup bukti melakukan perbuatan membuat dan atau menggunakan ijazah Sarjana Sosiologi lulusan sekolah tingi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Silas Papare Jayapura pada tahun 1999. Sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP,” kata Sumerta ke wartawan di ruang kerjanya di Polda Papua, Kota Jayapura, Papua, Jumat (14/06/2013).
Mantan Kapolres Jayawijaya juga menambahkan, keputusan ini dilakukan dengan cara memintai keterangan sejumlah saksi, antara lain pihak Yayasan Mandala Trikora STISIPOL Silas Papare Jayapura. “Tapi dari saksi ini, dinyatakan Wempi Wetipo benar-benar Mahasiswa STISIPOL Silas Papare dan mahasiswa yang bersangkutan telah menyelesaikan Yudisium dan Wisuda pada tahun akademik 1998/1999 dan berhak menggunakan gelar sarjana sosialnya,” jelas Sumerta.
Kasus ini mencuat saat masuknya Laporan Polisi bernomor LP/70/IV/2013/SPKT Polda Papua, tertanggal 12 April 2013 tentang dugaan perkara tindak pidana pemalsuan surat ijazah sarjana sosiolog – STISIPOL Silas Papare Jayapura, dengan terlapor Wempi Wetipo selaku Bupati Jayawijaya yang dilaporkan oleh Yulianus Mabel selaku Mahasiswa Fisip Uncen Jayapura atau Koordinator Soldaritas Peduli Pembangunan Mahasiswa Kabupaten Jayawijaya (SPPMKJ), penyelidikannya dihentikan sesuai hukum.
Di tempat terpisah, Bupati Jayawijaya Wempi Wetipo saat dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui telepon selulernya, berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menjawab permintaan masyarakat atas dirinya. “Saya belum tau kalau hasil gelar perkaranya sudah selesai. Kalau memang sudah ada, saya terima kasih ke Polda Papua yang melihat kasus ini secara baik,” ungkapnya.
Selain itu, Wempi mengatakan, pihaknya mengharapkan kepada pihak kepolisian untuk menjawab keinginan masyarakat yang ingin membuktikan bahwa ijazah dirinya apakah palsu atau tidak. “Itu saya lakukan karena saya percaya penegakan hukum di negara kita ini,” tambahnya.
Ketika disinggung apakah ini merupakan pencemaran nama baik dan ada kaitannya dengan pemilukada? Wempi menuding dengan lantang, bahwa benar ada pihak-pihak yang ingin mencemarkan nama dirinya. Namun hal itu dianggapnya tidak terlalu penting, sebab ada pihak penegak hukum yang akan membutikannya.
“Hal ini sudah terbukti, saya tidak bersalah. Dan sebelum keluar hasil gelar perkara ini, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saya juga keluar. Ini menyatakan saya tidak cacat hukum. Dan memang saya dirugikan atas perbuatan orang-orang yang ingin menjatuhkan nama baik saya, apalagi ini mau Pilkada,” kata Wempi.
Sebelumnya sejumlah warga yang menyatakan dirinya dari Soldaritas Peduli Pembangunan Mahasiswa Kabupaten Jayawijaya melakukan aksi demo ke Kejaksaan Tinggi Papua untuk meminta jaksa dan Polda Papua memperoses Wempi Wetipo atas dugaan tindak pidana kasus korupsi dan juga pemalsuaan ijazah. [TabloidJubi]
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya, mengatakan, sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Reskrim Umum Polda Papua, dugaan kasus tindak pidana pemalsuan ijazah atas nama Wempi Wetipo atau terlapor dinyatakan tak cukup bukti.
“Gelar perkara menyimpulkan berdasarkan alat bukti, Wempi Wetipo selaku Bupati Jayawijaya tak cukup bukti melakukan perbuatan membuat dan atau menggunakan ijazah Sarjana Sosiologi lulusan sekolah tingi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Silas Papare Jayapura pada tahun 1999. Sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP,” kata Sumerta ke wartawan di ruang kerjanya di Polda Papua, Kota Jayapura, Papua, Jumat (14/06/2013).
Mantan Kapolres Jayawijaya juga menambahkan, keputusan ini dilakukan dengan cara memintai keterangan sejumlah saksi, antara lain pihak Yayasan Mandala Trikora STISIPOL Silas Papare Jayapura. “Tapi dari saksi ini, dinyatakan Wempi Wetipo benar-benar Mahasiswa STISIPOL Silas Papare dan mahasiswa yang bersangkutan telah menyelesaikan Yudisium dan Wisuda pada tahun akademik 1998/1999 dan berhak menggunakan gelar sarjana sosialnya,” jelas Sumerta.
Kasus ini mencuat saat masuknya Laporan Polisi bernomor LP/70/IV/2013/SPKT Polda Papua, tertanggal 12 April 2013 tentang dugaan perkara tindak pidana pemalsuan surat ijazah sarjana sosiolog – STISIPOL Silas Papare Jayapura, dengan terlapor Wempi Wetipo selaku Bupati Jayawijaya yang dilaporkan oleh Yulianus Mabel selaku Mahasiswa Fisip Uncen Jayapura atau Koordinator Soldaritas Peduli Pembangunan Mahasiswa Kabupaten Jayawijaya (SPPMKJ), penyelidikannya dihentikan sesuai hukum.
Di tempat terpisah, Bupati Jayawijaya Wempi Wetipo saat dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui telepon selulernya, berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menjawab permintaan masyarakat atas dirinya. “Saya belum tau kalau hasil gelar perkaranya sudah selesai. Kalau memang sudah ada, saya terima kasih ke Polda Papua yang melihat kasus ini secara baik,” ungkapnya.
Selain itu, Wempi mengatakan, pihaknya mengharapkan kepada pihak kepolisian untuk menjawab keinginan masyarakat yang ingin membuktikan bahwa ijazah dirinya apakah palsu atau tidak. “Itu saya lakukan karena saya percaya penegakan hukum di negara kita ini,” tambahnya.
Ketika disinggung apakah ini merupakan pencemaran nama baik dan ada kaitannya dengan pemilukada? Wempi menuding dengan lantang, bahwa benar ada pihak-pihak yang ingin mencemarkan nama dirinya. Namun hal itu dianggapnya tidak terlalu penting, sebab ada pihak penegak hukum yang akan membutikannya.
“Hal ini sudah terbukti, saya tidak bersalah. Dan sebelum keluar hasil gelar perkara ini, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saya juga keluar. Ini menyatakan saya tidak cacat hukum. Dan memang saya dirugikan atas perbuatan orang-orang yang ingin menjatuhkan nama baik saya, apalagi ini mau Pilkada,” kata Wempi.
Sebelumnya sejumlah warga yang menyatakan dirinya dari Soldaritas Peduli Pembangunan Mahasiswa Kabupaten Jayawijaya melakukan aksi demo ke Kejaksaan Tinggi Papua untuk meminta jaksa dan Polda Papua memperoses Wempi Wetipo atas dugaan tindak pidana kasus korupsi dan juga pemalsuaan ijazah. [TabloidJubi]