Diduga Lakukan Tindakan Penipuan, Yan Pieter Rumbiak Laporkan Empat Pimpinan Partai Politik
pada tanggal
Monday, 17 June 2013
KOTA JAYAPURA - Bakal Calon (Balon) Bupati Kabupaten Biak Numfor, DR. Drs. Yan Pieter Rumbiak, M.Si, SI melaporkan empat pimpinan partai politik (Parpol) pendukung ke Polda Papua, Kamis lalu (13/06/2013) sekira pukul 15.00 WIT.
Laporan ini terkait tindak pidana dugaan penipuan dan ingkar janji terhadap sikap dukungan politik kepada Bakal Calon (Balon) Bupati Kabupaten Biak Numfor kepada DR. Drs. Yan Piter Rumbiak, M.Si, SI, dimana berdasarkan surat pernyataan sikap dukungan politik yang telah dibuat dan ditandatangani oleh empat Parpol pendukung diantaranya PDS Kabupaten Biak Numfor, PKPB Kabupaten Biak Numfor, Partai Merdeka dan PNI-Marhaenisme Kabupaten Biak Numfor pada tanggal 3 November 2013 dalam proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Biak Numfor 2013 – 2018.
Balon Bupati Kabupaten Biak Numfor, DR. Drs. Yan Pieter Rumbiak, M.Si, SI didampingi Kuasa Hukumnya, Stefanus Budiman, SH, ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Dunkin Donuts Abepura, Jumat (14/06/2013) siang sekira pukul 14.00 WIT menjelaskan, bahwa pihaknya secara resmi telah melaporkan empat pimpinan Parpol itu ke Polda Papua. Laporan yang disampaikan ke SPKT Polda Papua pada Kamis (13/06/2013) sore sekira pukul 15.00 WIT, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan ingkar janji terhadap sikap dukungan politik kepada dirinya.
Akibat penipuan ini membuat pasangan Balon Bupati Kabupaten Biak Numfor, DR. Drs. Yan Pieter Rumbiak, M.Si, SI, dan Balon Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor, Drs. Mathias Mandowen, MM, itu tidak mendapatkan kendaraan politik atau perahu untuk mendaftarkan diri sebagai bakaln calon Kepala Daerah dalam proses Pemilukada Kabupaten Biak Numfor periode 2013-2018.
“Dimana, sikap dan perilaku dari empat pimpinan Parpol itu, sehingga menyebabkan saya yang berpasangan dengan Mathias Mandowen tidak mendapatkan kendaraan politik yang akan dipakai dalam mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah dalam proses Pemilukada Kabupaten Biak Numfor periode 2013-2018. Dengan adanya masalah atau akibat dari semua ini, membuat saya malu, gagal dan dirugikan baik secara moril maupun materiil,” jelas Yan Piter Rumbiak.
Sebelum mencalonkan diri, Yan Pieter Rumbiak telah mendaftar keempat Parpol tersebut berdasarkan surat balasan masuk Nomor : 01/BALON.KAB-BN/IX/2012, tentang Permohonan Menggunakan Partai Sebagai Kendaraan Politik Dalam Proses Pemilukada Kabupaten Biak Numfor Periode 2013-2018 dari surat Yan Pieter Rumbiak.
“Sejak proses rekruitmen, pengambilan dokumen formulir sampai dengan pendaftaran Balon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Biak Numfor hingga ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Biak Numfor pada tanggal 25 Mei hingga 1 Juni 2013, namun nyatanya Parpol pendukung tersebut tidak konsisten dan ingkar janji atas dukungan kepada saya sebagai Balon Bupati Kabupaten Biak Numfor,” katanya.
“Sebaliknya empat Parpol pendukung itu berganti haluan untuk mendukung Balon Bupati Balon Wabup Kabupaten Biak Numfor lainnya tanpa ada alasan yang jelas, dan komunikasi politik antara keempat Parpol dan saya sejak April – Mei 2013 sudah mulai berkurang dan tidak efektif lagi,” ujarnya.
Sebab itu, ia meminta kepada Kapolres Kabupaten Biak Numfor agar dapat memanggilk keempat pimpinan Parpol tersebut guna proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan lembaga peradilan paling lambat sebelum penetapan Balon menjadi Calon Bupati dan Wabup Kabupaten Biak Numfor periode 2013-2018 oleh KPUD Kabupaten Biak Numfor.
Ia juga mengklaim, bahwa keempat pimpinan Parpol pendukung itu telah menerima sejumlah aliran dana dari pihaknya sebagai tanda ‘ikatan’ baik secara langsung terima ditangan maupun melalui nomor rekening keempat pimpinan Parpol tersebut.
“Jadi, saya telah memberikan sejumlah aliran dana kepada para pimpinan gabungan Parpol sebagai tanda ‘IKATAN’ baik secara langsung terima ditangan atau melalui rekening bank masing – masing. Bahkan mereka (4 pimpinan Parpol pendukung) menerima secara tidak langsung melalui rekeningan Bank Mandiri Kabupaten Biak melalui Alberh W. Ronsumbre merupakan pegawai Perum Angkasa Pura I Biak atas kendali Frans Ronsumbre merupakan Kepala Kampung Swapodibo, Distrik Biak Kota, yang mana kemudian diserahkan kepada Ketua DPD Partai Merdeka, Yohanis L. Ronsumbre, S.Sos.,” ungkapnya.
Lanjutnya, pada prinsipnya pihaknya tidak bermaksud meminta kembali aliran dana yang telah diterima oleh keempat pimpinan Parpol.
“Saya tidak bermaksud agar aliran dana yang telah mereka terima supaya dikembalikan, akan tetapi lebih daripada itu saya memohon kepada keempat pimpinan Parpol itu untuk ‘KEMBALI’ memberikan dukungan politiknya kepada saya, sehingga saya dapat ikut dalam proses Pemilukada Kabupaten Biak Numfor periode 2013-2018 sebagai Balon Bupati Kabupaten Biak Numfor tanpa alasan lagi. Dimana, berdasarkan sikap pernyataan dukungan politik pada tanggal 3 November 2012 lalu yang sesuai mekanisme dan ketentuan yang dikeluarkan oleh KPUD Kabupaten Biak Numfor,” harapnya.
Menurutnya, hal ini sangat penting mengingat masih terdapat ruang dan waktu untuk perbaikan dukungan politik sesuai mekanisme dan prosedur tahapan Pemilukada yang telah ditetapkan KPUD Kabupaten Biak Numfor, yang berdasarkan Keputusan KPUD Kabupaten Biak Numfor Nomor : 03/KPU/BN/III/2013 tertanggal 25 Maret 2013 lalu tentang tahapan, program dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor periode 2013-2018.
“Apabila sikap dari para pimpinan Parpol pendukung tersebut tidak bersedia untuk kembali memberikan sikap dukungan politik kepada saya, maka saya harap kepada Kapolda Papua untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus dugaan penipuan dan ingkar janji ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku diatas negara ini,” pungkasnya. [BintangPapua| PropinsiBali]
Laporan ini terkait tindak pidana dugaan penipuan dan ingkar janji terhadap sikap dukungan politik kepada Bakal Calon (Balon) Bupati Kabupaten Biak Numfor kepada DR. Drs. Yan Piter Rumbiak, M.Si, SI, dimana berdasarkan surat pernyataan sikap dukungan politik yang telah dibuat dan ditandatangani oleh empat Parpol pendukung diantaranya PDS Kabupaten Biak Numfor, PKPB Kabupaten Biak Numfor, Partai Merdeka dan PNI-Marhaenisme Kabupaten Biak Numfor pada tanggal 3 November 2013 dalam proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Biak Numfor 2013 – 2018.
Balon Bupati Kabupaten Biak Numfor, DR. Drs. Yan Pieter Rumbiak, M.Si, SI didampingi Kuasa Hukumnya, Stefanus Budiman, SH, ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Dunkin Donuts Abepura, Jumat (14/06/2013) siang sekira pukul 14.00 WIT menjelaskan, bahwa pihaknya secara resmi telah melaporkan empat pimpinan Parpol itu ke Polda Papua. Laporan yang disampaikan ke SPKT Polda Papua pada Kamis (13/06/2013) sore sekira pukul 15.00 WIT, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan ingkar janji terhadap sikap dukungan politik kepada dirinya.
Akibat penipuan ini membuat pasangan Balon Bupati Kabupaten Biak Numfor, DR. Drs. Yan Pieter Rumbiak, M.Si, SI, dan Balon Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor, Drs. Mathias Mandowen, MM, itu tidak mendapatkan kendaraan politik atau perahu untuk mendaftarkan diri sebagai bakaln calon Kepala Daerah dalam proses Pemilukada Kabupaten Biak Numfor periode 2013-2018.
“Dimana, sikap dan perilaku dari empat pimpinan Parpol itu, sehingga menyebabkan saya yang berpasangan dengan Mathias Mandowen tidak mendapatkan kendaraan politik yang akan dipakai dalam mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah dalam proses Pemilukada Kabupaten Biak Numfor periode 2013-2018. Dengan adanya masalah atau akibat dari semua ini, membuat saya malu, gagal dan dirugikan baik secara moril maupun materiil,” jelas Yan Piter Rumbiak.
Sebelum mencalonkan diri, Yan Pieter Rumbiak telah mendaftar keempat Parpol tersebut berdasarkan surat balasan masuk Nomor : 01/BALON.KAB-BN/IX/2012, tentang Permohonan Menggunakan Partai Sebagai Kendaraan Politik Dalam Proses Pemilukada Kabupaten Biak Numfor Periode 2013-2018 dari surat Yan Pieter Rumbiak.
“Sejak proses rekruitmen, pengambilan dokumen formulir sampai dengan pendaftaran Balon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Biak Numfor hingga ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Biak Numfor pada tanggal 25 Mei hingga 1 Juni 2013, namun nyatanya Parpol pendukung tersebut tidak konsisten dan ingkar janji atas dukungan kepada saya sebagai Balon Bupati Kabupaten Biak Numfor,” katanya.
“Sebaliknya empat Parpol pendukung itu berganti haluan untuk mendukung Balon Bupati Balon Wabup Kabupaten Biak Numfor lainnya tanpa ada alasan yang jelas, dan komunikasi politik antara keempat Parpol dan saya sejak April – Mei 2013 sudah mulai berkurang dan tidak efektif lagi,” ujarnya.
Sebab itu, ia meminta kepada Kapolres Kabupaten Biak Numfor agar dapat memanggilk keempat pimpinan Parpol tersebut guna proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan lembaga peradilan paling lambat sebelum penetapan Balon menjadi Calon Bupati dan Wabup Kabupaten Biak Numfor periode 2013-2018 oleh KPUD Kabupaten Biak Numfor.
Ia juga mengklaim, bahwa keempat pimpinan Parpol pendukung itu telah menerima sejumlah aliran dana dari pihaknya sebagai tanda ‘ikatan’ baik secara langsung terima ditangan maupun melalui nomor rekening keempat pimpinan Parpol tersebut.
“Jadi, saya telah memberikan sejumlah aliran dana kepada para pimpinan gabungan Parpol sebagai tanda ‘IKATAN’ baik secara langsung terima ditangan atau melalui rekening bank masing – masing. Bahkan mereka (4 pimpinan Parpol pendukung) menerima secara tidak langsung melalui rekeningan Bank Mandiri Kabupaten Biak melalui Alberh W. Ronsumbre merupakan pegawai Perum Angkasa Pura I Biak atas kendali Frans Ronsumbre merupakan Kepala Kampung Swapodibo, Distrik Biak Kota, yang mana kemudian diserahkan kepada Ketua DPD Partai Merdeka, Yohanis L. Ronsumbre, S.Sos.,” ungkapnya.
Lanjutnya, pada prinsipnya pihaknya tidak bermaksud meminta kembali aliran dana yang telah diterima oleh keempat pimpinan Parpol.
“Saya tidak bermaksud agar aliran dana yang telah mereka terima supaya dikembalikan, akan tetapi lebih daripada itu saya memohon kepada keempat pimpinan Parpol itu untuk ‘KEMBALI’ memberikan dukungan politiknya kepada saya, sehingga saya dapat ikut dalam proses Pemilukada Kabupaten Biak Numfor periode 2013-2018 sebagai Balon Bupati Kabupaten Biak Numfor tanpa alasan lagi. Dimana, berdasarkan sikap pernyataan dukungan politik pada tanggal 3 November 2012 lalu yang sesuai mekanisme dan ketentuan yang dikeluarkan oleh KPUD Kabupaten Biak Numfor,” harapnya.
Menurutnya, hal ini sangat penting mengingat masih terdapat ruang dan waktu untuk perbaikan dukungan politik sesuai mekanisme dan prosedur tahapan Pemilukada yang telah ditetapkan KPUD Kabupaten Biak Numfor, yang berdasarkan Keputusan KPUD Kabupaten Biak Numfor Nomor : 03/KPU/BN/III/2013 tertanggal 25 Maret 2013 lalu tentang tahapan, program dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor periode 2013-2018.
“Apabila sikap dari para pimpinan Parpol pendukung tersebut tidak bersedia untuk kembali memberikan sikap dukungan politik kepada saya, maka saya harap kepada Kapolda Papua untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus dugaan penipuan dan ingkar janji ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku diatas negara ini,” pungkasnya. [BintangPapua| PropinsiBali]