Demonstrasi Bukan Satu-Satunya Cara Berdemokrasi
pada tanggal
Saturday, 22 June 2013
KOTA JAYAPURA – Pernyataan sebagian kelompok di Papua yang menuding Polda Papua melalui sikap tegas Kapolda Papua Irjen (Pol) Drs. M.Tito Karnavian, MA, PHD yang belakangan ini selalu membubarkan demo dari kelompok yang menyalurkan aspirasi merdeka seperti KNPB, PNWP dan lainnya, dibantah oleh kapolda. Dengan tegas dikatakan Polda tidak pernah berupaya dan melakukan pembungkaman demokrasi di Papua.
Saat coffee morning Kapolda Papua dengan insan media cetak dan media elektronik di Jayapura Jumat (23/06/2013) kemarin Kapolda menjelaskan bahnyak demo-demo yang digelar di Papua dan Polda Papua tidak melarang bahkan melakukan pengamanan agar demo tersebut berjalan aman dan lancar. Hanya saja demo itu harus sesuai dengan UU Nomor : 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Selama demo yang dilakukan itu sesuai dengan aturan dan UU, Polda tidak akan melarang dan pasti akan mendukung dengan melakukan pengamanan,” jelasnya.
Jika bicara kemerdekaan menyampaikan pendapat bisa diartikan sebagai hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan (pidato, dialog, dan diskusi), tulisan (petisi, gambar, pamflet, poster, selebaran, dan spanduk), dan sikap membisu dan mogok makan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
Namun meski bebebas dan bisa dibuka umum tentu harus bertanggung jawab dengan menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, seperti aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum juga menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Jika semua ini diikuti tentu Polsi berkewajiban untuk membiarkan bahkan mengamankan, tetapi selama demo-demo yang dilakukan sekelompok teman-teman tidak memenuhi usur ini dan bahkan sudah mengganggu kebebasan orang lain dan tidak menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa,” jelasnya.
Jika berbicara Demokrasi kata Kapolda demonstrasi bukan satu-satunya cara untuk mencapai tujuan, ada cara-cara lain, sebab berdemokrasi bukan harus berdemonstrasi, tetapi bisa dengan cara akademisi seperti melakukan seminar dan juga diskusi .
“Cara-cara akademisi dengan menggelar diskusi ilmiah dan seminar jauh lebih baik dan lebih bebas, tetapi harus seimbang. Demokrasi yang benar bukan hanya melalui demonstrasi,” jelasnya.
Dikatakan Kapolda, dalam UU No. 9 Tahun 1998 sangat jelas Kewajiban dan Tanggung jawab Polri. Dimana setelah menerima surat pemberitahuan, segera Polri memberikan surat tanda terima pemberitahuan dan berkoordinasi dengan penanggung jawab demo,
berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan. Termasuk didalamnya memberikan perlindungan keamanan terhadap pendemo, juga menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sehingga tidak benar jika dikatakan Polda membungkam demokrasi di Papua, tetapi Polda Papua hanya menjalankan aturan yang sudah berlaku di negara ini, “selama itu sesuai aturan dan tertip serta tidak mengganggu ketertiban dan hak-hak masyarakat umum Polda akan mendukung tetapi jika hal itu tidak bisa terpenuhi maka aturan dan hukum harus ditegakkan,” uajarnya. [BintangPapua| BintangPapua]
Saat coffee morning Kapolda Papua dengan insan media cetak dan media elektronik di Jayapura Jumat (23/06/2013) kemarin Kapolda menjelaskan bahnyak demo-demo yang digelar di Papua dan Polda Papua tidak melarang bahkan melakukan pengamanan agar demo tersebut berjalan aman dan lancar. Hanya saja demo itu harus sesuai dengan UU Nomor : 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Selama demo yang dilakukan itu sesuai dengan aturan dan UU, Polda tidak akan melarang dan pasti akan mendukung dengan melakukan pengamanan,” jelasnya.
Jika bicara kemerdekaan menyampaikan pendapat bisa diartikan sebagai hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan (pidato, dialog, dan diskusi), tulisan (petisi, gambar, pamflet, poster, selebaran, dan spanduk), dan sikap membisu dan mogok makan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
Namun meski bebebas dan bisa dibuka umum tentu harus bertanggung jawab dengan menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, seperti aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum juga menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Jika semua ini diikuti tentu Polsi berkewajiban untuk membiarkan bahkan mengamankan, tetapi selama demo-demo yang dilakukan sekelompok teman-teman tidak memenuhi usur ini dan bahkan sudah mengganggu kebebasan orang lain dan tidak menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa,” jelasnya.
Jika berbicara Demokrasi kata Kapolda demonstrasi bukan satu-satunya cara untuk mencapai tujuan, ada cara-cara lain, sebab berdemokrasi bukan harus berdemonstrasi, tetapi bisa dengan cara akademisi seperti melakukan seminar dan juga diskusi .
“Cara-cara akademisi dengan menggelar diskusi ilmiah dan seminar jauh lebih baik dan lebih bebas, tetapi harus seimbang. Demokrasi yang benar bukan hanya melalui demonstrasi,” jelasnya.
Dikatakan Kapolda, dalam UU No. 9 Tahun 1998 sangat jelas Kewajiban dan Tanggung jawab Polri. Dimana setelah menerima surat pemberitahuan, segera Polri memberikan surat tanda terima pemberitahuan dan berkoordinasi dengan penanggung jawab demo,
berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan. Termasuk didalamnya memberikan perlindungan keamanan terhadap pendemo, juga menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sehingga tidak benar jika dikatakan Polda membungkam demokrasi di Papua, tetapi Polda Papua hanya menjalankan aturan yang sudah berlaku di negara ini, “selama itu sesuai aturan dan tertip serta tidak mengganggu ketertiban dan hak-hak masyarakat umum Polda akan mendukung tetapi jika hal itu tidak bisa terpenuhi maka aturan dan hukum harus ditegakkan,” uajarnya. [BintangPapua| BintangPapua]