14 Juni 2013, Seluruh Pekerja PT Freeport Indonesi Hentikan Aktifitas Produksi Tambang
pada tanggal
Tuesday, 11 June 2013
TIMIKA (MIMIKA) – Seluruh Pekerja di PT.Freeport Indonesia akan melakukan aksi memberhentikan Produksi Tambang, menuntut agar President Direktur memberikan skors kepada beberapa staff / senior manajemen yang bertanggungjawab dengan Korban Jiwa di tambang Big Gossan dan DOZ.
Aksi ini, menurut Virgo Solossa, Ketua PC SKEP SPSI Cabang Mimika telah diserukan kepada 21 PUK yang berada dalam lingkungan kerja PT. Freeport Indonesia.
“Aksi ini akan dilakukan hari Jumat, tanggal 14 Juni nanti. Aksi ini kami lakukan karena setelah menerima dan membaca surat dari Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, Rozik B. Soetjipto, kami berkesimpulan pihak perusahaan tidak bertanggungjawab terhadap insiden di Big Gossan dan DOZ.” kata Solossa kepada Jubi (11/06/2013).
Menurut Virgo, sesuai dengan Kemen 555 tahun 1995, jika terjadi insiden kecelakaan kerja maka yang bertanggungjawab adalah Kepala Teknik Tambang. Pihaknya, sesuai dengan amanat Kepmen ini telah menyurat kepada Manajemen Freeport Indonesia untuk membebastugaskan para pimpinan departemen/divisi kerja PT Freeport Indonesia untuk sementara waktu selama proses investigasi di Big Gossan dan DOZ berlangsung. Dengan kata lain, seluruh aktivitas produksi harus dihentikan selama proses investigasi. Namun pihak perusahaan mengelak dengan mengatakan bahwa insiden yang terjadi di Big Gossan dan DOZ bukan merupakan cakupan Kepmen 555 tahun 1995 itu.
“PTFI sesuai dengan Amanat yang dikeluarkan Presdir, mengatakan itu diluar cakupan karena tim investigasi akan kesulitan menemukan alat bukti, kesulitan mengidentifikasi pasal pelanggaran kerja dan kesulitan menemukan siapa yang melakukan pelanggaran.” kata Solossa.
PT. Freeport Indonesia, menurut Solossa, bertolak belakang dengan ketentuan Kepmen 555 itu, justru mengatakan akan mempertimbangkan surat PC SKEP SPSI setelah hasil investigasi dikeluarkan oleh yang berwenang.
“Padahal, sesuai dengan tanggungjawab pengawas operasional dalam Kepmen 555 itu, tanggungjawab dalam keselamatan dan kesehatan kerja ada pada kepala teknik tambang. Dan dalam pelaksanaan tugasnya, kepala tambang ini dibantu oleh beberapa tenaga operasional, sesuai pasal 11, 12 dan 13 Kepmen tersebut.
Sehingga untuk memenuhi tuntutan normatif Kepmen ini, semestinya Kepala Teknis Tambang dibebastugaskan untuk sementara waktu, sampai investigasi selesai. Dan apabila President Direktur tidak bisa melakukan hal itu dia pun harus diganti juga bersamaanNamun ini tidak terjadi.” lanjut Solossa.
Hal inilah, yang oleh Solossa disebutkan sebagai keberatan PC SKEP SPSI Cabang Mimika karena Freport Indonesia tidak bisa menjalankan amanat PHI sehingga mereka menginstruksikan kepada 21 organnya untuk melakukan aksi penghentian Produksi Tambang.
Frans Oko Tepera, salah satu pengurus PC SKEP SPSI Cabang Mimika, secara terpisah mengakui bahwa pihak PC SKEP SPSI Cabang Mimika telah memberikan 3 instruksi pada 21 organ mereka.
“Tiga instruksi tersebut adalah : 1) Terhitung mulai Jumat, 14 Juni, semua ketua-ketua PUK SKEP SPSI di masing-masing perusahaan Freeport Indonesia, privatisasi dan kontraktor segera menarik pekerjanya dan menghentikan segala operasional perusahaan dalam bentuk apapun ; 2) Perawatan/Pemeliharaan tambang PT. Freeport Indonesia dilakukan setelah perusahaan melakukan pembebastugasan kepada Kepala Teknik Tambang dan beberapa kepala divisi dan kepala departemen ; 3) Dalam hal hajat hidup orang banyak dan/atau pelayanan publik (Petugas Rumah Sakit, Pekerja Pangan Sari Utama dan pekerja PJP/Power Suply, Transportasi dan logistik) agar tetap melaksanakan tugasnya dan selalu berkomunikasi dengan PUK SKEP SPSI dan pimpinan cabang PC SKEP SPSI Cabang Mimika.” ujar Oko Tepera. [TabloidJubi| ImagePapua]
Aksi ini, menurut Virgo Solossa, Ketua PC SKEP SPSI Cabang Mimika telah diserukan kepada 21 PUK yang berada dalam lingkungan kerja PT. Freeport Indonesia.
“Aksi ini akan dilakukan hari Jumat, tanggal 14 Juni nanti. Aksi ini kami lakukan karena setelah menerima dan membaca surat dari Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, Rozik B. Soetjipto, kami berkesimpulan pihak perusahaan tidak bertanggungjawab terhadap insiden di Big Gossan dan DOZ.” kata Solossa kepada Jubi (11/06/2013).
Menurut Virgo, sesuai dengan Kemen 555 tahun 1995, jika terjadi insiden kecelakaan kerja maka yang bertanggungjawab adalah Kepala Teknik Tambang. Pihaknya, sesuai dengan amanat Kepmen ini telah menyurat kepada Manajemen Freeport Indonesia untuk membebastugaskan para pimpinan departemen/divisi kerja PT Freeport Indonesia untuk sementara waktu selama proses investigasi di Big Gossan dan DOZ berlangsung. Dengan kata lain, seluruh aktivitas produksi harus dihentikan selama proses investigasi. Namun pihak perusahaan mengelak dengan mengatakan bahwa insiden yang terjadi di Big Gossan dan DOZ bukan merupakan cakupan Kepmen 555 tahun 1995 itu.
“PTFI sesuai dengan Amanat yang dikeluarkan Presdir, mengatakan itu diluar cakupan karena tim investigasi akan kesulitan menemukan alat bukti, kesulitan mengidentifikasi pasal pelanggaran kerja dan kesulitan menemukan siapa yang melakukan pelanggaran.” kata Solossa.
PT. Freeport Indonesia, menurut Solossa, bertolak belakang dengan ketentuan Kepmen 555 itu, justru mengatakan akan mempertimbangkan surat PC SKEP SPSI setelah hasil investigasi dikeluarkan oleh yang berwenang.
“Padahal, sesuai dengan tanggungjawab pengawas operasional dalam Kepmen 555 itu, tanggungjawab dalam keselamatan dan kesehatan kerja ada pada kepala teknik tambang. Dan dalam pelaksanaan tugasnya, kepala tambang ini dibantu oleh beberapa tenaga operasional, sesuai pasal 11, 12 dan 13 Kepmen tersebut.
Sehingga untuk memenuhi tuntutan normatif Kepmen ini, semestinya Kepala Teknis Tambang dibebastugaskan untuk sementara waktu, sampai investigasi selesai. Dan apabila President Direktur tidak bisa melakukan hal itu dia pun harus diganti juga bersamaanNamun ini tidak terjadi.” lanjut Solossa.
Hal inilah, yang oleh Solossa disebutkan sebagai keberatan PC SKEP SPSI Cabang Mimika karena Freport Indonesia tidak bisa menjalankan amanat PHI sehingga mereka menginstruksikan kepada 21 organnya untuk melakukan aksi penghentian Produksi Tambang.
Frans Oko Tepera, salah satu pengurus PC SKEP SPSI Cabang Mimika, secara terpisah mengakui bahwa pihak PC SKEP SPSI Cabang Mimika telah memberikan 3 instruksi pada 21 organ mereka.
“Tiga instruksi tersebut adalah : 1) Terhitung mulai Jumat, 14 Juni, semua ketua-ketua PUK SKEP SPSI di masing-masing perusahaan Freeport Indonesia, privatisasi dan kontraktor segera menarik pekerjanya dan menghentikan segala operasional perusahaan dalam bentuk apapun ; 2) Perawatan/Pemeliharaan tambang PT. Freeport Indonesia dilakukan setelah perusahaan melakukan pembebastugasan kepada Kepala Teknik Tambang dan beberapa kepala divisi dan kepala departemen ; 3) Dalam hal hajat hidup orang banyak dan/atau pelayanan publik (Petugas Rumah Sakit, Pekerja Pangan Sari Utama dan pekerja PJP/Power Suply, Transportasi dan logistik) agar tetap melaksanakan tugasnya dan selalu berkomunikasi dengan PUK SKEP SPSI dan pimpinan cabang PC SKEP SPSI Cabang Mimika.” ujar Oko Tepera. [TabloidJubi| ImagePapua]