-->

Tim Satgas Tindak Pidana Korupsi Geledah Kantor BPKAD Kota Sorong

KOTA SORONG - Guna mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korusi dana pelantikan Wali Kota Sorong periode 2012-2017, Tim Satgas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Papua menggeledah kantor BPKAD Kota Sorong, Senin (06/05/2013).

Berlangsung sekira tiga jam yang dimulai sekira pukul 14.00 WIT, penyidik memeriksa ruang-ruang bidang, diantaranya ruang bidang keuangan, bidang anggaran, ruang pembukuan dan ruang verifikasi.

Penggeladahan kantor BPKAD Kota Sorong ini dipimpin langsung Kasatgas Tipikor Polda Papua, AKBP Johny Edison Isir,S.IK, diwakili Panit I Sub 3 Tipikor Polda Papua, Aipda Hevry Samson,SH. Mantan Kanit Tipikor Polres Sorong Kota kepada Radar Sorong mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya berlangsung lancar.

"Pegawai kantor BPKAD cukup koperatif saat kita melaksanakan tugas penggeledahan, dan saya juga mengucapkan terimakasih banyak kare­na mereka memahami tugas kita," tutur Hevry Samson.

Dijelaskannya, pengeledahan di­la­ku­kan guna mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus dana pelantikan Wali Kota Sorong. Dicontohkannya, di ruang bidang anggaran, pihaknya mencari dokumen-dokumen APBD Induk dan APBD Anggaran yang juga dijadikan bahan untuk ditelaah lebih mendalam, sementara di ruang bidang perbendaharaan, pihaknya menemukan dokumen surat SP2D. Di ruang bidang verifikasi lanjut Hevry, pihaknya mendapatkan pembukuan pertanggungjawaban. Dalam hal ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pertangungjawaban dana pelantikan Wali Kota, apakah sudah dilakukan sesuai prosedur atau belum.

Pasalnya, kegiatan pelantikan jauh sebelum penutupan anggaran, sehingga seharusnya tercantum dalam buku pertangungjawaban yang dimaksud. "Dokumen-dokumen yang kita dapatkan ini akan kita cek dan kaji serta kita periksa lagi, tentunya yang berkaitan dengan kasus yang sedang kita tangani," terangnya.

Menurutnya, penggeledahan sela­ma lebih kurang tiga jam di kantor BPKAD Kota Sorong, pihaknya menemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara yang ditangani pihaknya. Meski demikian, pihaknya belum dapat menyampaikan berapa banyak dokumen yang telah diamankan untuk dperiksa, dokumen-dokumen apa saja yang disita serta apa saja yang akan diungkap dari dokumen itu.

Dalam penggeledahan ini, tim Satgas Tipikor melibatkan dua saksi dari luar diantaranya Ketua RT di sekitar kantor Wali Kota Sorong. Tim Satgas Tipikor sebanyak 4 orang, di back-up anggota Polres Sorong Kota, melengkapi diri dengan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Sorong. Dalam waktu selambat-lambatnya dua hari, pihaknya kata Hevry, akan mengeluarkan turunan berita acara penggeledahan di kantor BPKAD tersebut.

"Kita akan mengeluarkan turunan berita acara penggeledahan selambat-lambatnya 2x24 jam ini," imbuh Hevry. [RadarSorong| MetroTV]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah