Lima Kabupaten di Tanah Papua Disiapkan Menjadi Pusat Pelayanan Pengembangan Usaha
pada tanggal
Wednesday, 1 May 2013
KOTA JAYAPURA- Kepala Dinas Perindistrian Perdagangan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop UKM) Provinsi Papua Drs. Kaleb Worembai MM, Senin (29/04/2013) membuka “Pelatihan untuk pelatih dan penguatan kelembagaan untuk pendirian pusat pelayanan pengambangan UMKM (Incubator Bisnis/BDSP) berkualitas dan berkelanjutan di kabupaten percontohan Provinsi Papua dan Papua Barat” di Hotel Horison Jayapura.
Dalam kesempatan tersebut Worembai mengatakan pelatihan untuk pelatih dan penguatan kelembagaan BDS-P merupakan kerjasama antara Provinsi Papua, Papua Barat, ILO, UNDP dan Bank Indonesia, yang sasarannya untuk memperoleh masukan, dalam hal pengembangan BDS-P dan untuk memberikan kontribusi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama orang asli Papua, melalui pemanfaatan system dan proses dasar pemerintah setempat dan masyarakat sipil, guna peningkatan mata pencahaarian yang berkelanjutan di wilayah Papua.
“Diakhir program ini, para pemangku kepentingan akan berperan dalam memanfaatkan informasi pasar tenaga kerja yang sistematis dan relevan untuk memberikan layanan-layanan peningkatan usaha kepada masyarakat,” katanya.
Layanan-layanan peningkatan usaha kepada masyarakat diantaranya, mendukung pengembangan usaha mikro masyarakat asli Papua dan Papua Barat, memfasilitasi akses lembaga keuangan mikro bagi masyrakat asli Papua, membentuk pusat pengembangan usaha mikro melalui peningkatan kapasitas dan ketrampilan masyarakat usaha, keuangan rumah tangga dan pemasaran.
“Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini, bisa merangkul beberapa tantangan dan isu penting terkait pengembangan usaha mikro dan akses kepada lembaga keuangan antara lain, pola pikir sebagai masyarakat asli Papua yang tidak cukup akrab dengan perspektif jangka panjang, belum memiliki kemampuan terkait rencana pengembangan usaha,” ungkapnya.
Dan ada dampak yang menjadi tantangan dalam mengembangakan kewirausahaan di masyarakat, yang merupakan hasil dari pemberian bantuan tunai yang tidak disertai dengan peningkatan kapasitas dan pendampingan bagi masyarakat.
Serta melemahkan produktifitas masyarakat, dan daya saing termasuk “moral Hazad” dengan menolak untuk membayar kembali kredit yang telah diambil karena dihanggap hibah.
“Untuk memastikan pelayanan pengembangan bisnis dari institusi, yang akan menjadi pusat pelayanan pengembangan usaha (BDS-P) di 5 kabupaten percontohan yaitu di Jayawijaya, Boven Digoel, Sarmi, Manokwari dengan target UMKM orang Papua,” jelasnya. [PapuaPos| ]
Dalam kesempatan tersebut Worembai mengatakan pelatihan untuk pelatih dan penguatan kelembagaan BDS-P merupakan kerjasama antara Provinsi Papua, Papua Barat, ILO, UNDP dan Bank Indonesia, yang sasarannya untuk memperoleh masukan, dalam hal pengembangan BDS-P dan untuk memberikan kontribusi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama orang asli Papua, melalui pemanfaatan system dan proses dasar pemerintah setempat dan masyarakat sipil, guna peningkatan mata pencahaarian yang berkelanjutan di wilayah Papua.
“Diakhir program ini, para pemangku kepentingan akan berperan dalam memanfaatkan informasi pasar tenaga kerja yang sistematis dan relevan untuk memberikan layanan-layanan peningkatan usaha kepada masyarakat,” katanya.
Layanan-layanan peningkatan usaha kepada masyarakat diantaranya, mendukung pengembangan usaha mikro masyarakat asli Papua dan Papua Barat, memfasilitasi akses lembaga keuangan mikro bagi masyrakat asli Papua, membentuk pusat pengembangan usaha mikro melalui peningkatan kapasitas dan ketrampilan masyarakat usaha, keuangan rumah tangga dan pemasaran.
“Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini, bisa merangkul beberapa tantangan dan isu penting terkait pengembangan usaha mikro dan akses kepada lembaga keuangan antara lain, pola pikir sebagai masyarakat asli Papua yang tidak cukup akrab dengan perspektif jangka panjang, belum memiliki kemampuan terkait rencana pengembangan usaha,” ungkapnya.
Dan ada dampak yang menjadi tantangan dalam mengembangakan kewirausahaan di masyarakat, yang merupakan hasil dari pemberian bantuan tunai yang tidak disertai dengan peningkatan kapasitas dan pendampingan bagi masyarakat.
Serta melemahkan produktifitas masyarakat, dan daya saing termasuk “moral Hazad” dengan menolak untuk membayar kembali kredit yang telah diambil karena dihanggap hibah.
“Untuk memastikan pelayanan pengembangan bisnis dari institusi, yang akan menjadi pusat pelayanan pengembangan usaha (BDS-P) di 5 kabupaten percontohan yaitu di Jayawijaya, Boven Digoel, Sarmi, Manokwari dengan target UMKM orang Papua,” jelasnya. [PapuaPos| ]