Kasus Tabrak Lari Kian Marak di Timika
pada tanggal
Thursday, 30 May 2013
TIMIKA (MIMIKA) - Selama lima bulan dalam tahun 2013, Satuan Polisi Lalu Lintas (Sastlantas) Polres Mimika mencatat sedikitnya ada 12 kasus tabrak lari yang tidak tahu pelakunya. Aksi tabrak lari mulai marak karena pelaku tidak bersedia mempertanggungjawabkan kasusnya secara hukum dihadapan penegak hokum.
Kasatlantas, Iptu Ahdi Rizaliansyah yang ditemui wartawan, Selasa (28/05/2013) di ruang kerjanya mengatakan, dalam lima bulan ini, kasus kecelakaan lalulintas yang terjadi di Kota Timika berjumlah 32 kasus. Dimana dari 32 kasus tersebut, 17 kasus kecelakaan lalulintas korbannya meninggal dunia, 12 kasus merupakan kasus kecelakaan tabrak lari. Selebihnya merupakan kecelakaan dengan luka ringan ataupun kecelakaan tunggal.
“Dengan jumlah 32 kasus kecelakaan lalulintas dalam lima bulan ini, apabila dirata-ratakan setiap bulannya, terjadi tujuh kasus. Setiap bulan pasati saja ada kasus tabrak lari,” jelas Kasat Lantas.
Sedangkan kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, menurut dia, disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya, sepeda motor lari dengan kecepatan tinggi sehingga pengendara tidak bisa mengendalikan kendaraannya. Lari dengan kecepatan tinggi biasanya, terjadi kecelakaan lalulintas, baik itu kecelakaan tunggal, atau berlawanan.
Jika yang terjadi demikian, karena ada kelalaian yang dilakukan pengendara yang bisa menyebabkan kecelakaan dan orangnya meninggal dunia. Lari dengan kecepatan tinggi biasanya, pengendara tidak memperhatikan rambu-rambu lalulintas yang terpasang disepanjang jalan.
Faktor lain sebagai pemicu kecelakaan seperti minuman keras (miras). Memang saat ini sudab berkurang, tapi perlu diwaspadai bahwa orang yang membawa kendaraan bila sudah dikuasai alkohol yang terjadi kebut-kebutan dijalan, tanpa memperhatikan rambu-rambu lalulintas dan pengendara lainnya.
Saat ini kata Kasat Lantas, mulai marak adanya kasus tabrak lari. Tabrak lari banyak menyebabkan korban meninggal dunia, ataupun luka berat dan ringan. Penyebab pelaku kecelakaan memilih lari, setelah terjadi kecelakaan karena pelaku ketakutan dengan kejadian ini.
Pelaku takut jangan-jangan akan diamuk massa. Kalau diamuk massa maka pelaku ini bisa babak belur. Selain itu, pelaku juga takut nanti keluarga korban meminta bayar denda dalam jumlah yang besar.
“Dalam lima bulan ini, kasus kecelakaan lalulintas tabrak lari kalau dibilang lumayan banyak ada 12 kasus. Kita berupaya untuk menjelaskan aturan lalulintas kepada para pengendara maupun kepada para sopir, tukang ojek, abang becak untuk berwaspada di jalan saat mengendarai kendaraan,”katanya.
Meski demikian, polisi selalu berkoodinasi dengan Jasa Raharja agar bisa memberi santunan kepada korban kecelakaan yang meninggal dan juga luka berat. “Santunan biasanya untuk korban yang meninggal memperoleh santunan sebesar Rp 25 juta, sedangkan yang luka berat diberikan santunan sebesar Rp 15 juta,”ujarnya. [SalamPapua| Tempo]
Kasatlantas, Iptu Ahdi Rizaliansyah yang ditemui wartawan, Selasa (28/05/2013) di ruang kerjanya mengatakan, dalam lima bulan ini, kasus kecelakaan lalulintas yang terjadi di Kota Timika berjumlah 32 kasus. Dimana dari 32 kasus tersebut, 17 kasus kecelakaan lalulintas korbannya meninggal dunia, 12 kasus merupakan kasus kecelakaan tabrak lari. Selebihnya merupakan kecelakaan dengan luka ringan ataupun kecelakaan tunggal.
“Dengan jumlah 32 kasus kecelakaan lalulintas dalam lima bulan ini, apabila dirata-ratakan setiap bulannya, terjadi tujuh kasus. Setiap bulan pasati saja ada kasus tabrak lari,” jelas Kasat Lantas.
Sedangkan kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, menurut dia, disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya, sepeda motor lari dengan kecepatan tinggi sehingga pengendara tidak bisa mengendalikan kendaraannya. Lari dengan kecepatan tinggi biasanya, terjadi kecelakaan lalulintas, baik itu kecelakaan tunggal, atau berlawanan.
Jika yang terjadi demikian, karena ada kelalaian yang dilakukan pengendara yang bisa menyebabkan kecelakaan dan orangnya meninggal dunia. Lari dengan kecepatan tinggi biasanya, pengendara tidak memperhatikan rambu-rambu lalulintas yang terpasang disepanjang jalan.
Faktor lain sebagai pemicu kecelakaan seperti minuman keras (miras). Memang saat ini sudab berkurang, tapi perlu diwaspadai bahwa orang yang membawa kendaraan bila sudah dikuasai alkohol yang terjadi kebut-kebutan dijalan, tanpa memperhatikan rambu-rambu lalulintas dan pengendara lainnya.
Saat ini kata Kasat Lantas, mulai marak adanya kasus tabrak lari. Tabrak lari banyak menyebabkan korban meninggal dunia, ataupun luka berat dan ringan. Penyebab pelaku kecelakaan memilih lari, setelah terjadi kecelakaan karena pelaku ketakutan dengan kejadian ini.
Pelaku takut jangan-jangan akan diamuk massa. Kalau diamuk massa maka pelaku ini bisa babak belur. Selain itu, pelaku juga takut nanti keluarga korban meminta bayar denda dalam jumlah yang besar.
“Dalam lima bulan ini, kasus kecelakaan lalulintas tabrak lari kalau dibilang lumayan banyak ada 12 kasus. Kita berupaya untuk menjelaskan aturan lalulintas kepada para pengendara maupun kepada para sopir, tukang ojek, abang becak untuk berwaspada di jalan saat mengendarai kendaraan,”katanya.
Meski demikian, polisi selalu berkoodinasi dengan Jasa Raharja agar bisa memberi santunan kepada korban kecelakaan yang meninggal dan juga luka berat. “Santunan biasanya untuk korban yang meninggal memperoleh santunan sebesar Rp 25 juta, sedangkan yang luka berat diberikan santunan sebesar Rp 15 juta,”ujarnya. [SalamPapua| Tempo]