Jalan Alternatif Kota Jayapura Dipalang Suku Pepuho dan Suku Hamadi
pada tanggal
Thursday, 30 May 2013
KOTA JAYAPURA - Pasca dibukanya pemalangan di jalan alternatif belum lama ini oleh suku Pepuho, Senin (27/05/2013) lalu jalan Alternatif kembali dipalang oleh Suku Hamadi.
Dari pemalangan tersebut suku Hamadi menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura membayar denda tanah adat sebesar Rp.10 Milyar. Anak Adat Sony Hamadi yang menyampaikan aspirasinya mengharapkan Pemerintah Kota Jayapura bisa membayar tuntutan ganti rugi tanah adat Jalan Alternatif sebesar Rp.10 Milyar.
“Kami tidak tuntut ganti rugi atas pembayaran tanah ini, jika Walikota sebagai anak adat maka sudah pasti tau hal-hal semacam ini, harus bisa diselesaikan,”tegasnya.
Menurutnya, penyelesaian pembayaran ini belum tuntas, sejak Walikota Jayapura MR Kambu saat itu, hingga kini belum selesai pembayarannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Trantib dan Satpol PP Kota Jayapura Dominggus Rumwaropen usai bertemu dengan keluarga pemalang menyampaikan masih ditemuinya silang pendapat.
Oleh karena itu, saat ini pihaknya telah melakukan pendekatan kepada para keluarga pemalang , supaya jalan ini diharapkan bisa kembali dibuka, sebab jalan tersebut dibagun dengan dana yang cukup besar.
Jalan ini sudah menjadi hak public, sehingga Satpol PP sudah meminta jalan tersebut di buka, sehingga jalan tersebut harus normal karena kebutuhan masyarakat lebih utama.
Permasalahan ini tetap akan akomodir atau di atur agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran, karena pembayaran ini menggunakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.
Sedangkan Pemerintah Kota Jayapura sedang menyelesaiakan masalah sengketa tanah dan saat ini masih dalam proses.“ Pemerintah tetap tidak mengabaikan hal tersebut, sementara semua ini masih dalam proses hukum,”jelas Dominggus.
Aspirasi yang disampaikan itu akan disampaikan kepada Walikota, dan tentu Pemerintah Kota Jayapura tetap mengakomodir. Pada intinya Pemerintah sudah paham masalah, namun sampai saat ini masih menunggu proses hukum.
Ditempat yang berbeda Walikota Jayapura Drs Benhur Tommy Mano MM mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura sampai saat ini masih mempelajari dokumen sah siapa pemilik tanah tersebut.
Agar jalan tersebut bisa difungsikandengan baik, Walikota memerintahkan Satpol PP bertemu dengan para pemalang dan meminta supaya palang tersebut dibuka.
Dalam permasalahan sebaiknya harus duduk bersama menyelesaikan permasalahan dengan baik secara arif dan bijaksana. Pemerintah Kota Jayapura selalu memperhatikan hak-hak adat, sehingga perlu ada kejelasan siapa sebenarnya pemilik hak ulayat tersebut.
“Agar tidak ada lagi Pemkot membayar salah, kepada pemilik hak ulayat, dan menurut dokumen Pemkot sudah membayar sekitar Rp.200 juta untuk suku Hamadi,”tegas Walikota. [PapuaPos| PapuaTV]
Dari pemalangan tersebut suku Hamadi menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura membayar denda tanah adat sebesar Rp.10 Milyar. Anak Adat Sony Hamadi yang menyampaikan aspirasinya mengharapkan Pemerintah Kota Jayapura bisa membayar tuntutan ganti rugi tanah adat Jalan Alternatif sebesar Rp.10 Milyar.
“Kami tidak tuntut ganti rugi atas pembayaran tanah ini, jika Walikota sebagai anak adat maka sudah pasti tau hal-hal semacam ini, harus bisa diselesaikan,”tegasnya.
Menurutnya, penyelesaian pembayaran ini belum tuntas, sejak Walikota Jayapura MR Kambu saat itu, hingga kini belum selesai pembayarannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Trantib dan Satpol PP Kota Jayapura Dominggus Rumwaropen usai bertemu dengan keluarga pemalang menyampaikan masih ditemuinya silang pendapat.
Oleh karena itu, saat ini pihaknya telah melakukan pendekatan kepada para keluarga pemalang , supaya jalan ini diharapkan bisa kembali dibuka, sebab jalan tersebut dibagun dengan dana yang cukup besar.
Jalan ini sudah menjadi hak public, sehingga Satpol PP sudah meminta jalan tersebut di buka, sehingga jalan tersebut harus normal karena kebutuhan masyarakat lebih utama.
Permasalahan ini tetap akan akomodir atau di atur agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran, karena pembayaran ini menggunakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.
Sedangkan Pemerintah Kota Jayapura sedang menyelesaiakan masalah sengketa tanah dan saat ini masih dalam proses.“ Pemerintah tetap tidak mengabaikan hal tersebut, sementara semua ini masih dalam proses hukum,”jelas Dominggus.
Aspirasi yang disampaikan itu akan disampaikan kepada Walikota, dan tentu Pemerintah Kota Jayapura tetap mengakomodir. Pada intinya Pemerintah sudah paham masalah, namun sampai saat ini masih menunggu proses hukum.
Ditempat yang berbeda Walikota Jayapura Drs Benhur Tommy Mano MM mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura sampai saat ini masih mempelajari dokumen sah siapa pemilik tanah tersebut.
Agar jalan tersebut bisa difungsikandengan baik, Walikota memerintahkan Satpol PP bertemu dengan para pemalang dan meminta supaya palang tersebut dibuka.
Dalam permasalahan sebaiknya harus duduk bersama menyelesaikan permasalahan dengan baik secara arif dan bijaksana. Pemerintah Kota Jayapura selalu memperhatikan hak-hak adat, sehingga perlu ada kejelasan siapa sebenarnya pemilik hak ulayat tersebut.
“Agar tidak ada lagi Pemkot membayar salah, kepada pemilik hak ulayat, dan menurut dokumen Pemkot sudah membayar sekitar Rp.200 juta untuk suku Hamadi,”tegas Walikota. [PapuaPos| PapuaTV]