Pembangunan Kantor Banwasda Kabupaten Nduga Terindikasi Korupsi
pada tanggal
Sunday, 14 April 2013
WAMENA (JAYAWIJAYA) - Proses pembangunan Kantor Banwasda Kabupaten Nduga tahun anggaran 2010, terindikasi ada kong kali kong antara instansi pemerintah terkait dengan pihak rekanan/kontraktor pelaksana. Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada kelebihan pembayaran Rp 676 juta kepada rekanan.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Fernando S Napitupulu, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Supriadi ketika ditemui Papua Pos di ruang kerjanya, Senin (08/04/2013) lalu, membenarkan adanya dugaan kelebihan pembayaran yang diindikasikan sebagai tindakan korupsi.
Ia menjelaskan, kegiatan pembangunan empat kantor dinas dan masing-masing kantor dinas, pagu anggarannya sebesar Rp 3 milyar 234 juta, setelah kantor tersebut selesai dibangun, salah satu kantor yaitu kantor Banwasda. “Jadi sesuai hasil pemeriksaan kami, kantor tersebut pembangunannya tidak sesuai dan belum selesai sesuai perjanjian kontrak, di mana ada bagian-bagian yang belum dikerjakan,” ungkap Agus.
Sementara itu, pihak pemborong yakni PT. LP pembayarannya sudah mencapai 60 persen dari total anggaran sesuai pagu. setelah dilakukan penyidikan dan hasil audit serta temuan BPK tertanggal 20 desember 2012, kelebihan pembayaran sebesar Rp 676 juta rupiah.
Lanjutnya, sekitar pertengahan bulan Januari 2013 bangunan tersebut sudah runtuh. ”Belum selesai pengerjaannya bangunan itu sudah rubuh.” Saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 8 orang saksi yang di dalamnya sudah ada kontraktor, konsultan serta pihak Pemerintah Kabupaten Nduga.
”Untuk tersangkanya masih kita kembangkan karena masih dalam proses penyelidikan dan masih perlu pemeriksaan lebih mendalam kepada saksi-saksi kunci. Akan tetapi indikasi tersangkanya sudah kita kantongi baik dari pemerintah maupun pihak rekanan,” ujarnya.
Apabila terbukti melakukan tindak korupsi, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 tahun 2009 undang-undang tindak pidana korupsi. [PapuaPos]
Kapolres Jayawijaya, AKBP Fernando S Napitupulu, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Supriadi ketika ditemui Papua Pos di ruang kerjanya, Senin (08/04/2013) lalu, membenarkan adanya dugaan kelebihan pembayaran yang diindikasikan sebagai tindakan korupsi.
Ia menjelaskan, kegiatan pembangunan empat kantor dinas dan masing-masing kantor dinas, pagu anggarannya sebesar Rp 3 milyar 234 juta, setelah kantor tersebut selesai dibangun, salah satu kantor yaitu kantor Banwasda. “Jadi sesuai hasil pemeriksaan kami, kantor tersebut pembangunannya tidak sesuai dan belum selesai sesuai perjanjian kontrak, di mana ada bagian-bagian yang belum dikerjakan,” ungkap Agus.
Sementara itu, pihak pemborong yakni PT. LP pembayarannya sudah mencapai 60 persen dari total anggaran sesuai pagu. setelah dilakukan penyidikan dan hasil audit serta temuan BPK tertanggal 20 desember 2012, kelebihan pembayaran sebesar Rp 676 juta rupiah.
Lanjutnya, sekitar pertengahan bulan Januari 2013 bangunan tersebut sudah runtuh. ”Belum selesai pengerjaannya bangunan itu sudah rubuh.” Saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 8 orang saksi yang di dalamnya sudah ada kontraktor, konsultan serta pihak Pemerintah Kabupaten Nduga.
”Untuk tersangkanya masih kita kembangkan karena masih dalam proses penyelidikan dan masih perlu pemeriksaan lebih mendalam kepada saksi-saksi kunci. Akan tetapi indikasi tersangkanya sudah kita kantongi baik dari pemerintah maupun pihak rekanan,” ujarnya.
Apabila terbukti melakukan tindak korupsi, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 tahun 2009 undang-undang tindak pidana korupsi. [PapuaPos]