Orang Papua Tidak Perlu Dipecah Belah dengan Pemekaran Provinsi
pada tanggal
Saturday, 27 April 2013
KOTA JAYAPURA - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua dikeluarkan hanya untuk satu provinsi, yaitu Provinsi Papua. Tetapi, dalam perjalanannya melahirkan Provinsi Papua Barat. Lalu, sekarang, wacara pemekaran provinsi baru mulai bermunculan.
Atas hal ini, Ketua Lembaga Adat Masyarkat Adat Pegunungan Tengah, drg. Alosius Giay kepada wartawan beberapa waktu lalu di Jayapura mengatakan, pemekaran provinsi baru di Papua tidak perlu sebab sebenarnya justru akan semakin menggagalkan Otonomi Khusus di Papua.
Katanya, jika Jakarta menyetujui maka itu secara otomatis melemahkan Undang-Undang 21 Tahun 2001.
"Undang-Undang itu satu. Orang Papua itu satu. Tidak bisa pecah-pecah dengan pemekaran. Kesatuan-kesatuan adat dan budaya dihancurkan dengan pemekaran. Tidak bisa disamakan Papua dengan daerah lain,"katanya. [MajalahSelangkah| ImagePapua]
Atas hal ini, Ketua Lembaga Adat Masyarkat Adat Pegunungan Tengah, drg. Alosius Giay kepada wartawan beberapa waktu lalu di Jayapura mengatakan, pemekaran provinsi baru di Papua tidak perlu sebab sebenarnya justru akan semakin menggagalkan Otonomi Khusus di Papua.
Katanya, jika Jakarta menyetujui maka itu secara otomatis melemahkan Undang-Undang 21 Tahun 2001.
"Undang-Undang itu satu. Orang Papua itu satu. Tidak bisa pecah-pecah dengan pemekaran. Kesatuan-kesatuan adat dan budaya dihancurkan dengan pemekaran. Tidak bisa disamakan Papua dengan daerah lain,"katanya. [MajalahSelangkah| ImagePapua]