Operasi Yustici E-KTP Kota Jayapura akan Berlangsung pada Bulan Juni
pada tanggal
Saturday, 6 April 2013
KOTA JAYAPURA - Bagi warga kota Jayapura yang belum mengurus Elektronik Kartu Tanda Penduduk atau E-KTP nampaknya harus segera mengurusnya, pasalnya pemerintah kota Jayapura akan segera melakukan Operasi Yustici pada Juni mendatang.
Terkait hal tersebut Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas terkait, siang tadi telah membentuk panitia dalam rangka Operasi Yustici tersebut. Walikota Jayapura Benhur Tommy Mano mengatakan untuk melakukan Operasi Yustici Juni mendatang dibutuhkan persiapan sehingga panitia yang telah terpilih akan bekerja dengan baik dilapangan nanti.
BTM menambahkan operasi yang rencananya akan berlangsung bulan Juni mendatang akan melibatkan pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP, Pihak DPR Kota dan juga jajaran pemerintah kota Jayapura.
Ia menegaskan apabila warga yang tidak memiliki E-KTP dianggap warga ilega, dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku, dimana yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan pelayanan dari pemerintah kota Jayapura. Sementara bagi warga yang sudah melakukan perekaman namun belum memperoleh E-KTP Mano menjelaskan akan diberikan surat keterangan dari kantor distrik sehingga ketika dilakukan operasi warga tersebut tidak ikut terjaring.
Untuk itu BTM berharap waktu yang diberikan Pemerintah Kota Jayapura dalam mengurus E-KTP hingga beberapa bulan kedepan agar dapat digunakan dengan baik untuk melakukan perekaman. [TopTVPapua]
Terkait hal tersebut Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas terkait, siang tadi telah membentuk panitia dalam rangka Operasi Yustici tersebut. Walikota Jayapura Benhur Tommy Mano mengatakan untuk melakukan Operasi Yustici Juni mendatang dibutuhkan persiapan sehingga panitia yang telah terpilih akan bekerja dengan baik dilapangan nanti.
BTM menambahkan operasi yang rencananya akan berlangsung bulan Juni mendatang akan melibatkan pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP, Pihak DPR Kota dan juga jajaran pemerintah kota Jayapura.
Ia menegaskan apabila warga yang tidak memiliki E-KTP dianggap warga ilega, dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku, dimana yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan pelayanan dari pemerintah kota Jayapura. Sementara bagi warga yang sudah melakukan perekaman namun belum memperoleh E-KTP Mano menjelaskan akan diberikan surat keterangan dari kantor distrik sehingga ketika dilakukan operasi warga tersebut tidak ikut terjaring.
Untuk itu BTM berharap waktu yang diberikan Pemerintah Kota Jayapura dalam mengurus E-KTP hingga beberapa bulan kedepan agar dapat digunakan dengan baik untuk melakukan perekaman. [TopTVPapua]