-->

Natalis Tabuni Lantik 335 Pejabat Eselon II, III dan IV Kabupaten Intan Jaya

SUGAPA (INTAN JAYA) - Bertempat di gedung guest house Kabupaten Intan Jaya, Sabtu (06/04/2013), Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, SS, M.Si melantik dan mengambil sumpah janji jabatan bagi 335 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Sekertariat Daerah Kabupaten Intan Jaya.  Tampak dalam acara pelantikan tersebut Wakil Bupati Intan Jaya, Pendeta Yaan R. Kobogayaouw, S.Th, M.Div, Sekda Drs. David Setiawan serta sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutannya Bupati Natalis Tabuni mengatakan, sebagai bupati dan wakil bupati devenitif melihat Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih sangat terbatas baik dari segi kualitas maupun kualitas.  Hal ini menjadi tantangan bagi kita semua dan secara bertahap kita benahi untuk maju menatap hari depan yang lebih baik.

Keberhasilan pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan dan insfratruktur lainnya yang telah kita laksanakan dapat kita lihat seperti pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan kantor bupati, DPRD, dinas, badan dan kantor dan rumah jabatan, barak pegawai dan sarana prasarana lainnya yang secara bertahap dievaluasi demi kemajuan pada masa mendatang.

Lebih lanjut dikatakan, kelembagaan perangkat daerah kabupaten yang selama ini masih ditetapkan dengan Peraturan Bupati Intan Jaya nomor : 3 tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya, sudah diubah dengan peraturan nomor : 3, 4, 5, 6 dan 7 tahun 2013 tentang kelembagaan perangkat daerah.

Dengan adanya perubahan dengan peraturan tersebut sebagai kabupaten yang devenitif nomenklatur, kedudukan, tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga berubah.  Sehingga pejabat struktural yang menduduki jabatan struktural harus dilantik ulang pada setiap SKPD.

Acara pelantikan pejabat struktural yang dilaksanakan hari ini adalah pelantikan pejabat struktural eselon II, II dan IV yang dimaksudkan untuk terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang optimal.  Sesuai kewenangan daerah otonom dengan memperhatikan sumber daya yang tersedia.  Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi harapan masyarakat yang selama ini kurang terlayani dengan baik.

Dalam penetapan, memilih nama orang yang sudah menduduki jabatan struktural selama ini telah dilaksanakan evaluasi dan akan menduduki jabatan struktural eselon II, III dan IV, bupati sebagai pembina  kepegawaian daerah tentu mempertimbangkan dari berbagai sisi, aspek, kriteria dan hal lainnya yang dianggap dapat mendukung terselenggaranya pemerintahan yang baik.

“Penetapan pejabat dalam jabatan struktural tidak sembarang.  Pada proses penetapan jabatan struktural ini tentu ada berbagai masalah yang sebenarnya tidak perlu terjadi dengan menyampaikan dengan baik.  Kepada saudara yang akan dilantik sekarang dan masa yang akan datang tolong renungkan, pahami, sadari bersama bahwa jabatan adalah penghargaan dan kepercayaan dari pemerintah,“ tutur bupati.

Ditegaskan bupati, para PNS yang dilantik harus bertanggung jawab kepada rakyat, kepada pemerintah dan terlebih kepada Tuhan.  Apakah kita sungguh-sungguh jujur, bermoral, beretika, kompeten, akuntabel, profesional, kasih, bijak dan taat aturan.  Untuk itu perlu kita evaluasi diri sendiri sebelum dievaluasi oleh pihak lain.

Lebih lanjut dikatakan bupati, pengangkatan pejabat dalam jabatan struktural dan fungsional tentu diperlukan persyaratan administratif dan teknis, persyaratan formal kepangkatan/golongan, prestasi kerja, pengalaman kerja atau catatan kepegawaian lainnya. Juga persyaratan Diklat teknis fungsional untuk mengisi jabatan yang masih lowong yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dalam upaya peningkatan pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat.

“Pelantikan yang dilaksanakan ini adalah mengangkat, melantik pejabat struktural eselon II, III dan IV yang devinitif dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) jabatan struktural karena belum memenuhi syarat dari segi  tingkat kepangkatan, hal ini dilakukan untuk menghindari kekosongan pimpinan pada SKPD yang ada,” tambahnya.

Pemutasian atau istilah lain dalam roling organisasi pemerintahan dan tidak ada pejabat struktural yang dinonjobkan.  Tetapi diroling SKPD baru untuk sementara menumpang dan bekerjasama dengan SKPD mengatur staf dan pembagian staf diajukan kepada bupati secara tertulis untuk ditetapkan dengan SK Bupati tentang penempatan staf.

Pejabat struktural yang dilantik kembali pada hari ini berdasarkan ketentuan PP RI nomor : 13 tahun 2002 khususnya dari segi kepangkatan/golongan untuk masing-masing tingkat eselon adalah dua tingkat dari pangkat/golongan terendah.  Sebagai contoh jabatan struktural dengan golongan IV.a pangkat/golongan ruang terendah adalah penata/golongan ruang (IIIC).

Sehingga pejabat yang dilantik untuk jabatan eselon IV.a adalah pegawai yang memiliki pangkat/golongan penata muda TK.I golongan ruang IIIb dan penata golongan ruang IIIc.  Selanjutnya untuk eselon III.b pangkat ternendah adalah penata TK.I golongan III/d, eselon III.a dan eselon II.b pangkat/golongan ruang terendah adalah pembina TK.I golongan ruang IV.b.

Untuk itu pejabat yang dilantik menduduki jabatan struktural memiliki pangkat/golongan ruang dua tingkat dari pangkat terendah dapat diberikan tunjangan jabatan struktural. Sedangkan pangkat pilihan/percepatan hanya dapat diberikan kepada pegawai yang memiliki pangkat/golongan ruang satu tingkat dari pangkat/golongan terendah. Sementara pegawai yang memiliki dua tingkat dari pangkat/golongan terendah naik pangkat reguler 4 tahun. [PapuaPosNabire]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah