Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana Tidak Lolos Verifikasi
pada tanggal
Tuesday, 30 April 2013
KAIMANA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, Zakarias Fenetiruma, tidak lolos dalam verifikasi berkas yang dilakukan oleh Tim Seleksi KPU Kaimana periode 2013-2018.
Selain Ketua KPU Kaimana, dua orang anggota lainnya, yakni Ketua Pokja Pancalonan, La Budi, S.Sos dan Yoseph Kirwelakubun juga tidak lolos. Sementara Margareth E. Essuru, salah satu anggota KPU Kaimana lainnya dinyatakan lolos.
Dari 41 bakal calon yang telah mengembalikan berkas kemarin, setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 21 calon yang dinyatakan lolos oleh Tim Seleksi.
Sekretaris Tim Seleksi KPU Kaimana, Rusli Ufnia, yang dikonfirmasi menyebutkan, pengumuman hasil verifikasi berkas tersebut sudah ditempel di Sekretariat Tim Seleksi.
“Selain itu, kita juga iklankan ke media cetak, sehingga publik bisa mengetahuinya. Jika memang nanti dalam proses selanjutnya, kita juga akan buka kotak saran dan tanggapan masyarakat terhadap 21 calon anggota KPUD yang sudah lolos saat ini,” tegasnya.
Dia juga mengatakan, untuk tahapan selanjutnya yakni test tertulis, pihaknya masih menunggu jadwal dari KPU Papua Barat.
Sementara itu berkaitan dengan verifikasi berkas, kata dia, dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan memperhatikan berbagai pertimbangan termasuk dengan saran dan tanggapan yang disampaikan oleh masyarakat Kabupaten Kaimana. “Verifikasi berkas kita lakukan juga bersama-sama dengan seluruh anggota Tim Seleksi,” terangnya.
Dijelaskan, dari tiga anggota KPUD Kaimana periode 2008-2013 lalu, disertakan juga hasil penelitian berkas mereka. Ketiga anggota ini, tidak lolos karena melanggar kode etik KPU dan tidak bekerja penuh waktu sesuai dengan PKPU Nomor 2 pasal 20 ayat (4) huruf (k) dan (l).
Selain itu beberapa calon lainnya, terlibat dalam partai politik, tidak cukup umur, ijasah paket C, dan ketidaklengkapan administrasi lainnya yang disampaikan pada saat pengembalian berkas.
Ketua KPU Kaimana, Zakarias Fenetiruma, yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya semalam menjelaskan, keputusan yang diambil oleh Tim Seleksi tidak beralasan, karena jika memang dirinya melanggar kode etik, maka harus ada keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Begitu pula, berkaitan dengan PKPU No 2 Tahun 2013 tersebut, adalah berkaitan dengan Tim Seleksi, sehingga tidak mendasar.
“Kalau berbicara itu, sampai saat ini kita tidak pernah menerima keputusan itu dari DKPP. Sehingga besok (hari ini,red) kita akan bertemu dengan Tim Seleksi untuk mempertanyakan hal itu. Jika memang dalam pertemuan tersebut tidak ada kata sepakat, maka kita akan tempuh dengan jalur lainnya,” tegasnya tanpa merinci jalur penyelesaiannya.
Zakarias dalam keterangannya juga menyebutkan, berkaitan dengan hal ini, pihaknya pun akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, agar persoalan ini harus didudukkan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari Tim Seleksi, hingga bakal calon KPUD yang akan melakukan test tertulis dan tahapan selanjutnya. [JPNN]
Selain Ketua KPU Kaimana, dua orang anggota lainnya, yakni Ketua Pokja Pancalonan, La Budi, S.Sos dan Yoseph Kirwelakubun juga tidak lolos. Sementara Margareth E. Essuru, salah satu anggota KPU Kaimana lainnya dinyatakan lolos.
Dari 41 bakal calon yang telah mengembalikan berkas kemarin, setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 21 calon yang dinyatakan lolos oleh Tim Seleksi.
Sekretaris Tim Seleksi KPU Kaimana, Rusli Ufnia, yang dikonfirmasi menyebutkan, pengumuman hasil verifikasi berkas tersebut sudah ditempel di Sekretariat Tim Seleksi.
“Selain itu, kita juga iklankan ke media cetak, sehingga publik bisa mengetahuinya. Jika memang nanti dalam proses selanjutnya, kita juga akan buka kotak saran dan tanggapan masyarakat terhadap 21 calon anggota KPUD yang sudah lolos saat ini,” tegasnya.
Dia juga mengatakan, untuk tahapan selanjutnya yakni test tertulis, pihaknya masih menunggu jadwal dari KPU Papua Barat.
Sementara itu berkaitan dengan verifikasi berkas, kata dia, dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan memperhatikan berbagai pertimbangan termasuk dengan saran dan tanggapan yang disampaikan oleh masyarakat Kabupaten Kaimana. “Verifikasi berkas kita lakukan juga bersama-sama dengan seluruh anggota Tim Seleksi,” terangnya.
Dijelaskan, dari tiga anggota KPUD Kaimana periode 2008-2013 lalu, disertakan juga hasil penelitian berkas mereka. Ketiga anggota ini, tidak lolos karena melanggar kode etik KPU dan tidak bekerja penuh waktu sesuai dengan PKPU Nomor 2 pasal 20 ayat (4) huruf (k) dan (l).
Selain itu beberapa calon lainnya, terlibat dalam partai politik, tidak cukup umur, ijasah paket C, dan ketidaklengkapan administrasi lainnya yang disampaikan pada saat pengembalian berkas.
Ketua KPU Kaimana, Zakarias Fenetiruma, yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya semalam menjelaskan, keputusan yang diambil oleh Tim Seleksi tidak beralasan, karena jika memang dirinya melanggar kode etik, maka harus ada keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Begitu pula, berkaitan dengan PKPU No 2 Tahun 2013 tersebut, adalah berkaitan dengan Tim Seleksi, sehingga tidak mendasar.
“Kalau berbicara itu, sampai saat ini kita tidak pernah menerima keputusan itu dari DKPP. Sehingga besok (hari ini,red) kita akan bertemu dengan Tim Seleksi untuk mempertanyakan hal itu. Jika memang dalam pertemuan tersebut tidak ada kata sepakat, maka kita akan tempuh dengan jalur lainnya,” tegasnya tanpa merinci jalur penyelesaiannya.
Zakarias dalam keterangannya juga menyebutkan, berkaitan dengan hal ini, pihaknya pun akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, agar persoalan ini harus didudukkan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari Tim Seleksi, hingga bakal calon KPUD yang akan melakukan test tertulis dan tahapan selanjutnya. [JPNN]