Karyawan Kelapa Sawit Mogok Kerja, Tuntut Kenaikan Upah
pada tanggal
Monday, 15 April 2013
PRAFI (MANOKWARI) - Ratusan karyawan, PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) Unit Prafi, Di Distrik, Kabupaten Manokwari, Rabu (10/4/2013), melakukan aksi mogok kerja. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas pemberlakuan upah yang dinilai tidak sesuai.
Mereka menuntut Direksi PTPN agar memperhatikan hak-hak karyawan dengan menaikkan upah. Pantauan Kompas.com, mogok kerja yang dilakukan karyawan tersebut menyebabkan aktivitas kerja lumpuh total. Tidak ada aktivitas kerja di perkebunan, termasuk di tempat penimbangan tandan buah segar ataupun pabrik pengolahan minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Ketua Koperasi Karyawan PTPN II Unit Prafi, Agustinus Nauw, mengatakan, aksi mogok kerja ini dilakukan menyusul pergantian manajemen. Karyawan menilai, pergantian administratur PTPN II Unit Prafi menimbulkan tanda-tanya terutama soal upah.
Apalagi, tuntutan karyawan terkait kenaikan upah yang dilayangkan pada akhir tahun lalu hingga April 2013 ini belum dijawab oleh manajemen perusahaan. Padahal, manajemen telah menghilangkan lembur dan menggantikan dengan sistem premi.
Pergantian ini mengakibatkan penurunan pendapatan para karyawan. "Pendapatan yang diterima karyawan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi di Papua yang lebih tinggi dibanding dengan Sumatera dan Jawa. Sistem premi ini seperti membunuh ekonomi kami secara pelan-pelan," ujarnya.
Administratur PTPN II Unit Prafi, diinformasikan mulai masuk kerja, Kamis (11/04/2013). Pada hari Kamis itu, direncanakan akan bertatap muka dengan para karyawan.
Sekaligus juga akan dimanfaatkan karyawan untuk menyampaikan keluh kesah, termasuk soal upah. Upah karyawan PTPN II unit Prafi sebesar Rp 1.450.000 per bulan sesuai UMP Provinsi Papua Barat tahun 2012. Sedangkan UMP 2013 sebesar Rp 1.720.000 per bulan belum diberlakukan. Sehingga serikat pekerja melaporkan hal ini ke kantor pusat di Tanjung Morawa, Sumatera Utara. "Sejak Januari 2013 sampai April ini, UMP 2013 belum diberlakukan," ujarnya lagi.
Sementara karyawan PT PN II lainnya, John Kafir, mengaku, selama 20 tahun pengabdi di perusahaan perkebunan kelapa sawit ini, ada kesalahan sistem dan diharap dapat berubah. Dialihkannya sistem kerja lembur ke premi sangat merugikan karyawan.
"Kami minta agar sistem lembur ini kembali diterapkan oleh manejemen. Juga masalah UMP, sampai saat ini belum ada informasi pembayaran UMP tahun 2013," kata John.
Para karyawan berharap pergantian pimpinan di PT PN II Unit Prafi ini dapat membawa perubahan. Perlu ada ketegasan kapan UMP 2013 itu dibayarkan. "Pimpinan yang baru datang ini jangan bikin aturan lain," ujarnya lagi. [Kompas]
Mereka menuntut Direksi PTPN agar memperhatikan hak-hak karyawan dengan menaikkan upah. Pantauan Kompas.com, mogok kerja yang dilakukan karyawan tersebut menyebabkan aktivitas kerja lumpuh total. Tidak ada aktivitas kerja di perkebunan, termasuk di tempat penimbangan tandan buah segar ataupun pabrik pengolahan minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Ketua Koperasi Karyawan PTPN II Unit Prafi, Agustinus Nauw, mengatakan, aksi mogok kerja ini dilakukan menyusul pergantian manajemen. Karyawan menilai, pergantian administratur PTPN II Unit Prafi menimbulkan tanda-tanya terutama soal upah.
Apalagi, tuntutan karyawan terkait kenaikan upah yang dilayangkan pada akhir tahun lalu hingga April 2013 ini belum dijawab oleh manajemen perusahaan. Padahal, manajemen telah menghilangkan lembur dan menggantikan dengan sistem premi.
Pergantian ini mengakibatkan penurunan pendapatan para karyawan. "Pendapatan yang diterima karyawan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi di Papua yang lebih tinggi dibanding dengan Sumatera dan Jawa. Sistem premi ini seperti membunuh ekonomi kami secara pelan-pelan," ujarnya.
Administratur PTPN II Unit Prafi, diinformasikan mulai masuk kerja, Kamis (11/04/2013). Pada hari Kamis itu, direncanakan akan bertatap muka dengan para karyawan.
Sekaligus juga akan dimanfaatkan karyawan untuk menyampaikan keluh kesah, termasuk soal upah. Upah karyawan PTPN II unit Prafi sebesar Rp 1.450.000 per bulan sesuai UMP Provinsi Papua Barat tahun 2012. Sedangkan UMP 2013 sebesar Rp 1.720.000 per bulan belum diberlakukan. Sehingga serikat pekerja melaporkan hal ini ke kantor pusat di Tanjung Morawa, Sumatera Utara. "Sejak Januari 2013 sampai April ini, UMP 2013 belum diberlakukan," ujarnya lagi.
Sementara karyawan PT PN II lainnya, John Kafir, mengaku, selama 20 tahun pengabdi di perusahaan perkebunan kelapa sawit ini, ada kesalahan sistem dan diharap dapat berubah. Dialihkannya sistem kerja lembur ke premi sangat merugikan karyawan.
"Kami minta agar sistem lembur ini kembali diterapkan oleh manejemen. Juga masalah UMP, sampai saat ini belum ada informasi pembayaran UMP tahun 2013," kata John.
Para karyawan berharap pergantian pimpinan di PT PN II Unit Prafi ini dapat membawa perubahan. Perlu ada ketegasan kapan UMP 2013 itu dibayarkan. "Pimpinan yang baru datang ini jangan bikin aturan lain," ujarnya lagi. [Kompas]