Jasa Raharja Papua telah Bayar Santunan 45,8 Miliar Rupiah
pada tanggal
Friday, 12 April 2013
BIAK (BIAK NUMFOR) - Manajemen Asuransi PT Jasa Raharja (Persero) cabang Papua dan Papua Barat, kurun waktu lima tahun terakhir (2008-2012) telah merealisasikan pembayaran santunan kecelakaan bagi korban meninggal dunia mencapai 45,814 miliar Rupiah.
Data yang diperoleh dari PT Jasa Raharja Papua, Kamis menyebutkan, dari jumlah Rp45,814 miliar yang direalisasikan untuk Kabupaten Biak Numfor pada 2010-2012 jumlah santunan korban meninggal dunia mencapi Rp1,482 miliar.
Kepala Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Papua dan Papua Barat Jhon V.Panjaitan mengatakan, jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di Kabupaten Biak Numfor naik sebesar 50 persen.
“Jumlah santunan yang dibayarkan Jasa Raharja kepada masyarakat yang mengalami korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum setiap tahun meningkat seiring dengan meningkatknya frekuensi jumlah kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala cabang Jasa Raharja Papua dan Papua Barat Alfred Tares Suot SE mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI No 36 dan No 37/PMK.010/2008 tangal 26 Februari 2008 nilai santunan Jasa Raharja untuk penumpang umum darat dan laut meninggal dunia diberikan santunan Rp25 juta dan udara Rp50 juta Sedangkan untuk korban cacat tetap maksimum penumpang darat/laut serta lalu lintas jalan diberikan santunan Rp25 juta serta udara Rp50 juta serta biaya perawatan maksimal Rp10 juta untuk kecelakaan darat dan laut dan Rp25 juta untuk kecelakaan udara.
Sementara untuk biaya penguburan korban kecelakaan lalu lintas, menurut Alfred, pihak korban akan diberikan santunan sebesar Rp2 juta.
“Melalui dialog publika asuransi Indonesia diharapkan kalangan pelajar, mahasiswa serta masyarakat umum dapat mengerti serta memahami tentang manfaat asuransi Jasa Raharja,” ungkap Alfred saat dialog publik di Biak Kamis.
Ia mengumbau, amanah Undang-undang No 34 /1994 junto peraturan pemerintah No 16 tahun 1965 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan senantiasa dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat .
“Manfaat santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Acara dialog publik bertemakan “meningkatkan eksistensi Jasa raharja sebagai asuransi masyarakat Indonesia” yang diselenggrakan Jasa Raharja Biak berlangsung di aula IISIP Yapis dibuka Kepala Dinas Perhubungan Yunius Luchas Rumere SH,MM diikuti sekitar 200 peserta perwakilan mahasiswa, pelajar, komunitas ojek serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.[BintangPapua]
Data yang diperoleh dari PT Jasa Raharja Papua, Kamis menyebutkan, dari jumlah Rp45,814 miliar yang direalisasikan untuk Kabupaten Biak Numfor pada 2010-2012 jumlah santunan korban meninggal dunia mencapi Rp1,482 miliar.
Kepala Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Papua dan Papua Barat Jhon V.Panjaitan mengatakan, jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di Kabupaten Biak Numfor naik sebesar 50 persen.
“Jumlah santunan yang dibayarkan Jasa Raharja kepada masyarakat yang mengalami korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum setiap tahun meningkat seiring dengan meningkatknya frekuensi jumlah kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala cabang Jasa Raharja Papua dan Papua Barat Alfred Tares Suot SE mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI No 36 dan No 37/PMK.010/2008 tangal 26 Februari 2008 nilai santunan Jasa Raharja untuk penumpang umum darat dan laut meninggal dunia diberikan santunan Rp25 juta dan udara Rp50 juta Sedangkan untuk korban cacat tetap maksimum penumpang darat/laut serta lalu lintas jalan diberikan santunan Rp25 juta serta udara Rp50 juta serta biaya perawatan maksimal Rp10 juta untuk kecelakaan darat dan laut dan Rp25 juta untuk kecelakaan udara.
Sementara untuk biaya penguburan korban kecelakaan lalu lintas, menurut Alfred, pihak korban akan diberikan santunan sebesar Rp2 juta.
“Melalui dialog publika asuransi Indonesia diharapkan kalangan pelajar, mahasiswa serta masyarakat umum dapat mengerti serta memahami tentang manfaat asuransi Jasa Raharja,” ungkap Alfred saat dialog publik di Biak Kamis.
Ia mengumbau, amanah Undang-undang No 34 /1994 junto peraturan pemerintah No 16 tahun 1965 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan senantiasa dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat .
“Manfaat santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Acara dialog publik bertemakan “meningkatkan eksistensi Jasa raharja sebagai asuransi masyarakat Indonesia” yang diselenggrakan Jasa Raharja Biak berlangsung di aula IISIP Yapis dibuka Kepala Dinas Perhubungan Yunius Luchas Rumere SH,MM diikuti sekitar 200 peserta perwakilan mahasiswa, pelajar, komunitas ojek serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.[BintangPapua]