Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Pertanyakan Langkah Penetapan Otonomi Khusus Perluasan (Otsus Plus)
pada tanggal
Tuesday, 30 April 2013
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) mempertanyakan langkah pemerintah menetapkan perluasan otonomi khusus Papua atau yang disebut sebagai Otonomi Khusus Plus Papua. DPR meminta pemerintah menghormati dan mengimplementasikan UU Otsus Papua yang sudah ada saat ini.
"Belum jelas apa yang dimaksud Presiden dengan otsus plus ini. Kita semua seharusnya mengacu pada UU Otsus Papua yang dengan susah payah kita telah undangkan. Itu yang harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen," kata Ketua Pengawasan Otsus Papua dan Aceh DPR RI Priyo Budi Santoso.
Menurut Priyo, yang juga Wakil Ketua DPR, kalaupun masih banyak persoalan di Papua, itu karena UU Otsus Papua belum diimplementasikan seluruhnya. "Masih banyak PP yang belum diselesaikan untuk implementasi UU tersebut. Dan itu kesalahan terbesar pemerintah," katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Substansi revisi akan dikerjakan oleh masyarakat Papua. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menekankan perlunya perluasan otonomi khusus untuk Papua.
Rencana ini muncul saat Presiden bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe, Senin (29/04/2013), di Kantor Presiden.
Draf RUU ditargetkan selesai pada Agustus 2013. Tujuannya otsus plus Papua adalah untuk menjawab berbagai persoalan Papua. [Kompas| PaschallAb]
"Belum jelas apa yang dimaksud Presiden dengan otsus plus ini. Kita semua seharusnya mengacu pada UU Otsus Papua yang dengan susah payah kita telah undangkan. Itu yang harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen," kata Ketua Pengawasan Otsus Papua dan Aceh DPR RI Priyo Budi Santoso.
Menurut Priyo, yang juga Wakil Ketua DPR, kalaupun masih banyak persoalan di Papua, itu karena UU Otsus Papua belum diimplementasikan seluruhnya. "Masih banyak PP yang belum diselesaikan untuk implementasi UU tersebut. Dan itu kesalahan terbesar pemerintah," katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Substansi revisi akan dikerjakan oleh masyarakat Papua. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menekankan perlunya perluasan otonomi khusus untuk Papua.
Rencana ini muncul saat Presiden bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe, Senin (29/04/2013), di Kantor Presiden.
Draf RUU ditargetkan selesai pada Agustus 2013. Tujuannya otsus plus Papua adalah untuk menjawab berbagai persoalan Papua. [Kompas| PaschallAb]