Berkas Perkara Pembunuhan di Eks Pasar Lama Abepura Dilimpahkan Ke Kejari Jayapura
pada tanggal
Thursday, 18 April 2013
ABEPURA (KOTAJAYAPURA) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Abepura akhirnya merampungkan berkas perkara pembunuhan terhadap Hasruddin H. Radi (25), warga Jalan Kompleks Eks Pasar Lama Abepura, Kelurahan Yobe, Distrik Abepura, Kota Jayapura setelah penyidikan sekitar dua bulan lebih, dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura untuk diteliti lebih lanjut.
Hal ini disampaikan Kapolsek Kota Abepura, Kompol Decky Hursepunny melalui Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Iptu Jerry Koagouw, Rabu (17/4), di Mapolsek Abepura.
“Berkas perkara kasus pembunuhan terhadap korban Hasruddin H. Radi (25), kami sudah rampungkan dan dilimpahkan pada Rabu (17/4) sekitar pukul 09.00 WIT,” Iptu Jerry Koagouw.
Iptu Jerry melanjutkan, berkas perkara pembunuhan milik tersangka utama, Tertulus Wasiangge (20), disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Jadi, Rabu ini berkas perkaranya sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap), sehingga bisa dilakukan pelimpahan tahap dua (pelimpahan tersangka bersama barang bukti (BB) ke Kejaksaan),” kata Iptu Jerry.
Kayu balok yang digunakan pelaku untuk memukul korban yang berusia 25 tahun ini telah ditemukan penyidik.
“Kayu balok yang digunakan pelaku untuk memukul korban sudah kita temukan. Pelaku Tertulus Wasiangge (20) ini melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, yaitu melakukan kekerasan dan pengeroyokan bersama 5 teman pelaku lainnya yang hingga saat ini masih buron (DPO) yang mengakibatkan korban Hasruddin H. Radi (25) meninggal dunia dan H. Muhammad Radi (45) (ayah korban) mengalami luka robek dan memar pada bagian wajah,” ujar dia.
Hasruddin H. Radi (25) tewas Rabu (9/1/2013) setelah dikeroyok oleh Tertulus Wasiangge (20) sehari sebelumnya (8/1) di depan Penjahit Doanja, Pasar Youtefa Kotaraja. Tertulius dibantu lima temannya dengan menggunakan balok yang hingga kini masih buron atau daftar pencari orang (DPO).
Selain Hasruddin H. Radi (25), H. Muhammad Radi (45) juga dikeroyok tetapi berhasil diselamatkan. [TabloidJubi]
Hal ini disampaikan Kapolsek Kota Abepura, Kompol Decky Hursepunny melalui Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Iptu Jerry Koagouw, Rabu (17/4), di Mapolsek Abepura.
“Berkas perkara kasus pembunuhan terhadap korban Hasruddin H. Radi (25), kami sudah rampungkan dan dilimpahkan pada Rabu (17/4) sekitar pukul 09.00 WIT,” Iptu Jerry Koagouw.
Iptu Jerry melanjutkan, berkas perkara pembunuhan milik tersangka utama, Tertulus Wasiangge (20), disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Jadi, Rabu ini berkas perkaranya sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap), sehingga bisa dilakukan pelimpahan tahap dua (pelimpahan tersangka bersama barang bukti (BB) ke Kejaksaan),” kata Iptu Jerry.
Kayu balok yang digunakan pelaku untuk memukul korban yang berusia 25 tahun ini telah ditemukan penyidik.
“Kayu balok yang digunakan pelaku untuk memukul korban sudah kita temukan. Pelaku Tertulus Wasiangge (20) ini melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, yaitu melakukan kekerasan dan pengeroyokan bersama 5 teman pelaku lainnya yang hingga saat ini masih buron (DPO) yang mengakibatkan korban Hasruddin H. Radi (25) meninggal dunia dan H. Muhammad Radi (45) (ayah korban) mengalami luka robek dan memar pada bagian wajah,” ujar dia.
Hasruddin H. Radi (25) tewas Rabu (9/1/2013) setelah dikeroyok oleh Tertulus Wasiangge (20) sehari sebelumnya (8/1) di depan Penjahit Doanja, Pasar Youtefa Kotaraja. Tertulius dibantu lima temannya dengan menggunakan balok yang hingga kini masih buron atau daftar pencari orang (DPO).
Selain Hasruddin H. Radi (25), H. Muhammad Radi (45) juga dikeroyok tetapi berhasil diselamatkan. [TabloidJubi]