Sinode GKI Tegaskan Posisi Gereja Netral dalam Pilkada Papua 2024
pada tanggal
Wednesday, 12 February 2025
JAKARTA - Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025) berfokus pada polemik terkait surat penggembalaan Badan Pekerja Sinode Gereja Kristen Injil (GKI) di Tanah Papua.
Baca Juga
Kepala Biro Umum Sinode GKI ini menyatakan bahwa seruan ini bersifat umum, mengajak jemaat menjaga situasi aman, damai, dan kondusif.
"Surat ini tidak dimaksudkan untuk mendukung pasangan calon manapun. Kami rutin mengeluarkan seruan pastoral sesuai kebutuhan situasi bangsa, gereja, atau adat setempat," jelasnya.
Saksi Pertrus Elvis Imoliana menegaskan bahwa istilah tersebut bersifat spiritual dan universal, tanpa merujuk kepada pasangan calon tertentu.
"Surat ini bertujuan menjaga stabilitas sosial, bukan untuk politik praktis," ujarnya.
GKI juga menolak tuduhan bahwa mimbar gereja digunakan untuk kepentingan politik.
"Liturgi gereja murni untuk pelayanan spiritual. Tokoh politik hadir dalam ibadah sebagai warga jemaat, bukan sebagai calon kepala daerah," tegas perwakilan Sinode.
Pendeta yang disebut dalam persidangan, seperti Frans Mambrasar, Albert Suebu, Vince Rumere, dan Sofia Kabes, melayani di wilayah satu GKI yang mencakup Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, dan Kabupaten Keerom. Mereka beroperasi sesuai asas kolektivitas kolegial tanpa intervensi politik.
Ia menyatakan GKI tidak mengeluarkan ajakan atau dukungan terhadap kandidat tertentu dalam Pilkada Papua 2024.
"Gereja berdiri netral, memberkati semua umat tanpa membedakan latar belakang politik," ungkap saksi. (redaksi)