Samuel Fritsko Jenggu Beri Kesaksian Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Jeremias Bisay
JAKARTA - Sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024 dalam perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 menghadirkan salah satu saksi dari permohon yakni Samuel Fritsko Jenggu.
Dalam kesaksiannya, Samuel Jenggu mengungkapkan bahwa ia secara pribadi mengurus surat keterangan (suket) di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, yakni surat permohonan keterangan nomor 539 dan 540, yang menyatakan bahwa dirinya tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak pernah menjadi terpidana.
Baca Juga
Ia kemudian menyatakan bahwa surat-surat tersebut diduga digunakan oleh pihak lain, yakni Jeremias Bisay, tanpa sepengetahuan dirinya.
Samuel mengaku tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penggunaan surat tersebut.
Ia juga mengaku bahwa setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai dugaan pemalsuan dokumen, dirinya tidak pernah dipanggil oleh KPU untuk klarifikasi.
Baru setelah adanya pelaporan ke pihak kepolisian, ia mulai dimintai keterangan oleh Polda Papua pada 1 Oktober 2024 dan resmi melaporkan kasus ini pada 12 Oktober 2024.
Sidang juga mengungkap bahwa terdapat upaya untuk mengganti surat keterangan yang dimiliki oleh Samuel Jenggu. Pada 27 Oktober 2024, saat ia kembali ke PN Jayapura untuk meminta penegasan terkait surat keterangan yang telah ia buat, ia diminta untuk mengganti suratnya dengan nomor yang berbeda.
Namun, ia menolak permintaan tersebut dan bersikeras mempertahankan dokumen yang telah ia urus secara sah.
Ketika majelis hakim meminta pembuktian terkait dugaan pemalsuan dokumen, Samuel Jenggu menyebutkan bahwa ada perbedaan signifikan antara surat aslinya dengan surat yang digunakan oleh Jeremias Bisay.
Salah satu perbedaan mencolok menurut dia adalah tidak adanya paraf koordinasi pada dokumen milik Jeremias Bisay.
Bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan mencakup surat asli yang dimiliki Samuel Janggu (bukti P24 dan P25) serta dokumen yang diduga dipalsukan (bukti P4 dan P5).
Dalam persidangan juga pemohon memiliki bukti bahwa KPU telah mengetahui adanya dugaan pemalsuan sejak 13 September 2024 berdasarkan hasil konfirmasi dengan PN Jayapura.
Namun, Samuel Janggu baru dihubungi oleh pihak KPU pada 20 September.
Mengakhiri sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Papua menghadirkan calon wakil gubernur Papua nomor urut satu, Yermias Bisai, dalam agenda persidangan lanjutan di MK. Yermias diminta hadir dalam agenda sidang pada 17 Februari 2025.
"Kami memerintahkan pihak terkait (KPU Papua) untuk menghadirkan Pak Yermias Bisai di ruang sidang," ucap hakim konstitusi Saldi Isra yang memimpin jalannya sidang lanjutan sengketa pemilihan gubernur Papua di ruang Panel II, Gedung MK, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025. (redaksi)