MK Sebut AFU-Petrus Penuhi Syarat Pencalonan Pilgub Papua Barat Daya
pada tanggal
Monday, 10 February 2025
JAKARTA - Syarat pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adanya persoalan rekomendasi Orang Asli Papua (OAP) telah ada Keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP). Sementara untuk mengembalikan status sebagai bakal pasangan calon, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Nomor Urut 01 Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw (Pemohon) juga telah menempuh upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Baca Juga
Politik Uang
Kemudian mengenai dalil pelanggaran berupa money politics dan mobilisasi pemilih, Mahkamah berpendapat hal tersebut telah dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu, baik Bawaslu Kabupaten Raja Ampat maupun Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Sementara itu, berkenaan dengan hadirnya Pihak Terkait di TPS-TPS pada hari pencoblosan, terbukti keduanya menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda di daerah tempat tinggalnya.
Perolehan Suara
Adapun perolehan suara Pemohon adalah 79.635 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 144.598 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan I Pemohon adalah 144.598 suara - 79.635 suara = 64.963 suara (21,01%) atau lebih dari 6.179 suara. Atas perolehan ini, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon merupakan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf a UU 10/2016.
“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 276/PHPU.GUB-XXIII/2025 dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (16/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024. Menurut Pemohon, selisih suara yang terjadi dalam Pilgub PBD disebabkan adanya pelanggaran yang disinyalir dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 03, sehingga memenuhi unsur untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Pemohon mendalilkan sedari awal pencalonannya sarat upaya penjegalan dan penggagalan.
Majelis Rakyat Papua menyatakan Pemohon dikategorikan bukan sebagai orang asli Papua, sehingga tidak memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi Pilgub PBD. Keputusan ini berakibat pada hambatan hak politik atau diskriminasi politik bagi Pemohon yang sejatinya bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1) UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua. (MKRI)