MK Perintahkan KPU Papua Hadirkan Yermias Bisai di Sidang 17 Februari
pada tanggal
Tuesday, 11 February 2025
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menghadirkan calon wakil gubernur Papua nomor urut satu, Yermias Bisai, dalam agenda persidangan lanjutan di MK. Yermias diminta hadir dalam agenda sidang pada 17 Februari 2025.
Baca Juga
"Kami akan mendalami beberapa hal kepada yang bersangkutan (Yermias Bisai)," kata Saldi di hadapan para peserta sidang.
Bambang Widjojanto, selaku kuasa hukum pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen yang mengajukan gugatan, menilai pemanggilan terhadap Yermias sebagai sesuatu yang luar biasa. Ia mengklaim, baru kali ini cawagub diminta langsung oleh hakim MK untuk hadir di ruang sidang.
Bambang berpendapat, permintaan MK untuk menghadirkan Yermias di ruang sidang akan memperlebar kemungkinan terungkapnya kebohongan yang dilakukan KPU Papua. Sebab, menurut Bambang, KPU Papua telah banyak berbohong soal suket yang digunakan oleh Yermias tersebut.
"Kebenaran terungkap perlahan tapi pasti, tidak ada yg bisa menghalangi," ucapnya kembali.
Dalam dalil gugatan yang dimohonkan sebelumnya, Bambang menuding KPU Papua telah mengesahkan suket atas nama Samuel Frits Jenggu menjadi atas nama Yermias Bisai. Ia menduga Yermias melakukan pemalsuan karena menggunakan suket milik Samuel Fritsko Jenggu yang dikeluarkan PN Jayapura.
Dalam agenda persidangan tersebut, Samuel dihadirkan sebagai saksi dari pihak pemohon. Oleh Bambang, Samuel ditanyai soal upaya klarifikasi yang telah dilakukan oleh KPU Papua soal keberadaan suket miliknya yang diklaim oleh Yermias.
"Saya tidak pernah dipanggil oleh pihak KPU maupun pihak Bawaslu, di sini yang perlu saya ucapkan turut berduka cita atas dua lembaga yang tidak memahami tentang aturan-aturan yang sudah ada,” ujar Samuel di hadapan para hakim kala itu.
Samuel mengatakan dirinya mengurus sendiri permohonan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana dan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya di PN Jayapura untuk keperluan maju menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua kursi pengangkatan. Dia mengaku baru mengetahui perihal suketnya yang bernomor 539 dan 540 itu diklaim orang lain pada tanggal 19 September 2024. (tempo)