MK Gelar Sidang Pemeriksaan Soal Klaim Surat Keterangan Yermias Bisai
pada tanggal
Tuesday, 11 February 2025
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli untuk Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua pada Senin (10/2/2025).
Baca Juga
Pemohon menduga Yermias melakukan pemalsuan karena menggunakan suket milik Samuel Fritsko Jenggu yang dikeluarkan PN Jayapura.
Samuel Fritsko Jenggu pun dihadirkan Pemohon dalam persidangan hari ini dan menjawab pertanyaan kuasa hukum Pemohon Bambang Widjojanto mengenai apakah ada pihak dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengklarifikasi kepemilikan suket tersebut.
Samuel mengaku mengurus sendiri permohonan suket tidak pernah sebagai terpidana dan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya di PN Jayapura untuk keperluan maju menjadi anggota DPRP kursi pengangkatan.
Dia baru mengetahui suketnya yang bernomor 539 dan 540 diklaim orang lain tersebut pada 19 September 2024 dan karena merasa dirugikan Samuel akhirnya melaporkan dugaan pemalsuan suket tersebut ke Polda Papua pada 12 Oktober 2024.
Dia juga mengaku sempat diperlihatkan suket milik Yermias Bisai, meski nomor surat sama tetapi suket milik Yermias Bisai tidak memiliki paraf koordinasi serta penempatan barcode atau kode batang yang berbeda dengan miliknya.
Namun, kode batang pada kedua suket miliknya tidak bisa diakses ketika tim seleksi DPRP hendak memindai kode batang tersebut untuk memastikan keasliannya.
Pada 27 Oktober 2024, ketika dia meminta penegasan keabsahan kedua suketnya itu, PN Jayapura ingin menggantikan suketnya dengan nomor yang baru.
“Dan itu saya tidak mau, saya berdebat, karena surat itu saya belum pernah menggunakan. Dan saya bertanya di sana, ‘apakah boleh dua orang menggunakan satu nomor surat, katanya tidak, ok, kalau begitu surat saya asli kan, benar, tolong dipertegas lewat surat resmi dari Pengadilan’,” tutur Samuel.
Selain itu, Pemohon juga menduga Yermias Bisai mengeklaim alamat domisili orang lain menjadi alamat domisilinya di Jalan Baliem Nomor 8 Kelurahan Manda Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
Hal itu terlihat dari surat keterangan yang dibuat Lurah setempat. Namun, Ketua RT 03, Filep Mayor yang bertempat tinggal di Jalan Baliem Nomor 5 membantah hal tersebut. Sebab, alamat yang diklaim Yermias Bisai adalah rumah orang tuanya atas nama Hans Mayor almarhum dan yang sekarang tinggal di rumah tersebut ialah adiknya bernama Yakob Mayor.
“Saya sudah protes melalui Ibu Lurah,” kata Filep.
Tidak Ada Permasalahan Pencalonan
Sementara itu, Hakim Konstitusi periode 2003 – 2009 Maruarar Siahaan dihadirkan sebagai Ahli oleh Pihak Terkait, yaitu Paslon Nomor Urut 1 Benhur Tomy Mano-Yermias Bisai.
Maruarar mengatakan, apabila MK menerima permohonan Pemohon mengenai cacat yuridis persyaratan administratif cawagub, maka tidak berdampak pada keterpilihan Calon Gubernur Benhur Tomy Manor sebagai kepala daerah terpilih.
“Seandainya dipandang terbukti oleh MK hanya menimbulkan tanggung jawab secara pribadi yang tidak dapat mengakibatkan kebatalan keabsahan pemungutan suara yang menghilangkan keterpilihan Calon Gubernur yang ikut bersama,” kata Maruarar.
Di samping itu, Dosen Universitas Andalas Khairul Fahmi selaku Ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua (Termohon) mengatakan tindakan Termohon dalam menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas persyaratan pencalonan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, tidak ada permasalahan hukum dalam penerimaan dokumen syarat pencalonan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Tahun 2024.
“Sepanjang dokumen itu diakui oleh instansi yang mengeluarkannya benar maka sepanjang itu KPU tidak punya pilihan selain menerima dokumen itu sebagai dokumen persyaratan,” ucap Khairul.
Menurut dia, PN Jayapura telah menyatakan Yermias Bisai tidak pernah sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Hal itu cukup sebagai syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sebagai informasi, KPU Papua melakukan klarifikasi kepada Ketua PN Jayapura pada 20 September 2024. Pada pertemuan tersebut, Ketua PN Jayapura juga menyampaikan telah menerbitkan suket nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 19 September sehingga menegaskan Yermias Bisai tidak pernah sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Dengan demikian, syarat pencalonan tersebut terpenuhi masih dalam tahapan pendaftaran sebelum penetapan paslon pada 22 September 2024.
Sebelumnya, KPU Provinsi Papua menetapkan perolehan suara Paslon 1 Benhur Tomy Mano-Yermias Bisai adalah 269.970 suara dan Paslon 2 Matius D Fakhiri-Aryoko F Rumaropen ialah 262.777 suara.
Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan penetapan perolehan suara Paslon 1 tersebut yang tercantum dalam Keputusan KPU Papua Nomor 250 Tahun 2024; menyatakan diskualifikasi Paslon 1; serta menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 sebesar nol suara dan Paslon 2 memperoleh sebesar 262.777 suara; serta menyatakan Paslon 2 sebagai paslon terpilih. (MKRI)