Mahkamah Konstitusi Perintahkan Rekapitulasi Ulang Hasil Pilkada Provinsi Papua
pada tanggal
Monday, 24 February 2025
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Papua pada Senin (24/2/2025).
Baca Juga
MK juga membatalkan beberapa keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, termasuk keputusan Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua serta keputusan-keputusan terkait pasangan calon dalam Pilkada tersebut.
Selain itu, MK menyatakan diskualifikasi terhadap Yermias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur dari pasangan calon Nomor Urut 1 dan memerintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
Pemungutan suara ulang ini akan melibatkan pasangan calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon Nomor Urut 1 yakni Benhur Tomi Mano, tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai.
MK meyatakan putusan ini mengharuskan pemungutan suara ulang diselenggarakan dalam jangka waktu 180 hari sejak putusan tersebut diucapkan dan hasilnya harus diumumkan oleh KPU RI.
MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan putusan ini.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama Bawaslu Provinsi Papua diminta untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang, sementara Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajaran di Provinsi Papua diminta untuk memberikan pengamanan terhadap proses tersebut.
Hasil pemungutan suara ulang ini akan diserahkan ke KPU RI dan akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Evu)