-->

Kesaksian Filep Mayor Timbulkan Kontroversi Domisili Yermias Bisay di Jayapura

Kesaksian Filep Mayor Timbulkan Kontroversi Domisili Yermias Bisay di Jayapura

JAKARTA - Persyaratan domisili bagi calon Gubernur Papua, Yermias Bisay menjadi perhatian dalam sidang sengketa Pilkada Papua yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Senin (10/02/2025).

Filep Mayor, Ketua RT 03 RW 02 Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura sebagai salah satu saksi yang dihadirkan kuasa hukum pemohon memberikan kesaksian yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian data domisili yang diajukan oleh Yermias Bisay sebagai persyaratan Pilkada Gubernur 2024.

Baca Juga

Dalam keterangannya, Filep menyatakan bahwa sebagai Ketua RT yang bertanggung jawab atas wilayah tersebut, ia mengetahui dengan pasti identitas setiap warga yang tinggal di lingkungannya.

Ia bersaksi bahwa Yermias Bisay tidak pernah tinggal di alamat yang tertera dalam dokumen domisili, yaitu di Jalan Baliem Nomor 8, RT 03 RW 02, Kelurahan Mandala.

Menurut Filep Mayor, rumah di alamat tersebut dulunya dihuni oleh orang tuanya, Hans Mayor (almarhum), dan kini ditempati oleh adiknya, Yakub Mayor.

Oleh karena itu, ia merasa heran ketika mendapati adanya surat keterangan domisili yang mengklaim bahwa Yermias Bisay berdomisili di sana.

Filep juga mengakui surat domisili yang terbit adalah surat yang dikeluarkan oleh Lurah Mandala, Alfrida Soro. Dokumen tersebut menyatakan bahwa Yermias Bisay tinggal di alamat tersebut.

Menanggapi hal ini, Filep Mayor mengaku telah mengajukan protes kepada Lurah Mandala, baik secara lisan maupun dalam bentuk laporan langsung.

Tidak hanya itu, pada 24 Agustus 2024, seorang pria yang mengaku berasal dari pengadilan datang ke kediaman Filep Mayor dan meminta surat domisili atas nama Yermias Bisay.

Pria tersebut mendesak agar surat itu segera dibuat, yang membuat Filep Mayor merasa terintimidasi. Namun, ia tetap teguh pada prinsipnya dan menolak mengeluarkan surat tersebut karena Yermias Bisay bukan warga di lingkungannya.

Ketidaksesuaian Prosedur Administratif

Lebih jauh, Filep Mayor juga mengklaim adanya kejanggalan dalam proses administrasi domisili Yermias Bisay.

Menurutnya, seseorang yang ingin mengurus domisili di suatu wilayah harus melalui prosedur yang jelas, termasuk menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga, serta memiliki surat pindah dari tempat tinggal sebelumnya.

Namun, dalam kasus ini, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Yermias Bisay telah mengikuti prosedur tersebut.

Selain itu, berdasarkan dokumen bukti yang di pegang pemohon, Yermias Bisay baru mengurus surat pindah pada 18 September 2024, namun telah memiliki surat keterangan domisili sebelumnya.

Menanggapi kesaksian Filep Mayor, kuasa hukum pasangan calon Benhur Tomi Mano - Yermias Bisay mempertanyakan pernyataan saksi yang mengklaim bahwa surat domisili tersebut adalah palsu.

Mereka mempertanyakan apakah Filep Mayor pernah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke kepolisian atau hanya mendiamkannya.

Pada akhir pertimbangannya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saldi Isra, didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, memutuskan untuk meminta pihak terkait untuk menghadirkan Yermias Bisay untuk mendapatkan keterangan langsung dalam persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 17 Februari 2025. (Redaksi)

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah