-->

Keluarga Korban Tuntut Adili Oknum Polisi Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Mimika

Keluarga Korban Tuntut Adili Oknum Polisi Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Mimika 

TIMIKA – Keluarga korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menuntut agar proses hukum terhadap pelaku, oknum anggota Polres Mimika berinisial MK, dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam aksi demonstrasi yang digelar di Kantor Sentra Pelayanan Terpadu Polres Mimika pada Selasa (18/2/2025), keluarga korban menyampaikan aspirasi mereka, termasuk meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.


Mereka juga menuntut tindakan tegas terhadap oknum aparat yang terlibat, serta mendesak agar Kapolres melakukan proses hukum terhadap oknum tersebut secara jujur dan transparan.

Selain itu, mereka meminta agar MK dicopot dari kepolisian, menuntut agar proses pidana maupun etik berjalan sesuai prosedur hingga putusan akhir, serta mendesak Kapolres Mimika untuk menindak tegas anggota-anggotanya yang berupaya melindungi pelaku.

Setelah bertemu dengan Kapolres Mimika dan jajarannya, keluarga korban yang melakukan aksi demonstrasi membubarkan diri dari lokasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, menyampaikan bahwa sidang kode etik terhadap MK akan segera dilakukan sebelum perkara pidananya dilimpahkan ke penyidik di Unit PPA Reskrim.

Terkait proses hukum yang berjalan, dia menjelaskan bahwa pelimpahan berkas dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) kepada Penyidik Reskrim telah dilakukan.

Ia menyatakan penyidik baru melakukan pemeriksaan selama delapan hari. Berdasarkan prosedur pemeriksaan berjalan selama 120 hari.

Sebelumnya, tersangka menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Polsek Kuala Kencana dan dilanjutkan dengan penahanan proses penyidikan dari Reskrim.

MK sendiri ditangkap setelah dilaporkan dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/31//2025/SPKT/Polres Mimika, Polda Papua, tertanggal 10 Januari 2025.

Laporan ini diajukan oleh HD setelah korban, seorang pelajar perempuan yang menceritakan kejadian yang dialaminya.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 8 Januari 2025 di Kelurahan Wonosari Jaya SP4, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah.

MK diduga memaksa korban untuk melakukan tindakan asusila dan kemudian meninggalkan lokasi kejadian.

Polisi menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta menahan MK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Evu)

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah