-->

Inilah Kesaksian Saksi Termohon dalam Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Papua 2024

Inilah Kesaksian Saksi Termohon dalam Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Papua 2024

JAKARTA — Sidang  Pemeriksaan Lanjutan dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli untuk Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua pada Senin (10/2/2025) menhadirkan dengan kesaksian dari saksi termohon, Haris Edverson Karubaba, yang mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi dan Metusalak Kowi dari KPU Kabupaten Mamberamo Raya.

Kesaksian kedua saksi ini mencuatkan sejumlah isu mengenai proses rekapitulasi suara dan keberatan dari pihak pemohon terkait perolehan suara di dua kabupaten tersebut.

Baca Juga

Haris Edverson Karubaba, yang menjabat sebagai divisi teknis KPU Kabupaten Sarmi, menjelaskan bahwa rekapitulasi suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua dilaksanakan pada 1 hingga 5 Desember 2024.

Menurutnya, proses ini berjalan dengan lancar tanpa adanya keberatan dari saksi atau pihak-pihak terkait.

"Kami memastikan bahwa seluruh hasil rekapitulasi sudah sesuai dengan data yang ada di sirekap, dan tidak ada keberatan dari saksi," ujar Karubaba.

Ia mengungkapkan bahwa seluruh data hasil pemungutan suara telah diunggah oleh anggota KPPS dari 113 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Sarmi, yang kemudian diacu dalam rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten.

Sebanyak 8140 suara diperoleh oleh pasangan calon dari pihak pemohon, sementara pihak terkait memperoleh 13.536 suara.

Karubaba juga menambahkan bahwa tidak ada rekomendasi dari Bawaslu atau pelanggaran yang teridentifikasi sepanjang proses rekapitulasi di Kabupaten Sarmi.

Semua proses berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, dan setiap hasil rekapitulasi telah ditandatangani oleh saksi dari setiap pasangan calon.

Di sisi lain, Metusalak Kowi, saksi dari KPU Kabupaten Mamberamo Raya, menyampaikan bahwa rekapitulasi suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua di Kabupaten Mamberamo Raya berlangsung pada 3 hingga 12 Desember 2024.

Kowi mengungkapkan bahwa meskipun terdapat beberapa pembetulan di tingkat kecamatan terkait jumlah surat suara yang digunakan, tidak ada keberatan signifikan yang diajukan oleh saksi atau pihak terkait selama pleno tingkat kabupaten.

"Tidak ada keberatan dari saksi pemohon maupun saksi pihak terkait pada saat pleno di tingkat kabupaten," ujarnya.

Sama seperti di Sarmi, proses rekapitulasi di Mamberamo Raya juga berjalan dengan baik serta menggunakan aplikasi sirekap untuk memastikan keakuratan hasil pemilu.

Namun, Kowi mengakui adanya kesulitan teknis terkait jaringan internet yang menghambat proses unggah data hasil pemilu di beberapa distrik, terutama di distrik yang terisolasi di luar ibukota kabupaten.

Hal ini menyebabkan hanya sebagian kecil TPS yang berhasil mengunggah data hasil suara secara online.

Keberatan dari Pemohon

Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen sebagai Pemohon mendalilkan  mengajukan gugatan terkait dugaan adanya kecurangan yang terjadi, termasuk tuduhan adanya pemilih tambahan dan dugaan penyalahgunaan surat suara sehingga memenangkan pihak Terkait, yaitu Paslon Nomor Urut 1 Benhur Tomy Mano-Yermias Bisai. .

Dalam sidang tersebut, beberapa pertanyaan diajukan Kuasa Hukum Pemohon, Bambang Widjojanto terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi, seperti penambahan pemilih di beberapa TPS yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Namun, baik Karubaba maupun Kowi mememastikan tidak ada pelanggaran serius atau penggelembungan suara yang dapat mempengaruhi hasil akhir pemilu.

Di Kabupaten Mamberamo Raya pemohon juga menyebut adanya potensi penggelembungan suara di beberapa TPS, namun dugaan itu tidak memiliki bukti.

Di Kabupaten Sarmi, pemohon juga menyebut adanya potensi pelanggaran terkait ketidaktransparanan dalam pelaksanaan pemungutan suara, terutama di beberapa TPS.

Kedua saksi menegaskan bahwa tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi pada saat pleno penetapan hasil di tingkat kabupaten.

Keduanya juga menegaskan bahwa pihak Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran atau kecurangan dalam proses rekapitulasi karena sudah berjalan sesuai dengan peraturan.

Saksi dari KPU Kabupaten Mamberamo Raya menambahkan bahwa Bawaslu setempat memang tidak hadir dalam pleno tingkat provinsi karena masalah transportasi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses pleno tetap berjalan tanpa hambatan yang berarti. (redaksi)

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah