Ali Baham Temongmere Tetapkan Besaran UMP dan UMSP 2025 Papua Barat
pada tanggal
Monday, 10 February 2025
MANOKWARI - Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere,MTP resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UPMS) naik 6,50 persen dari besaran 2024.
Baca Juga
Tercatat besaran UMP tahun tahun 2024 Rp. 3.393.500 naik menjadi Rp. 3.615.000 tahun 2025. Sedangkan untuk UMSP yang semula meliputi 4 sektor kini menjadi 2 sektor.
Sektor Industri Pengolahan dengan sub sektor industri semen dan Industri bahan bakar dari pemurnian dan pengilangan minyak bumi sebesar Rp. 3.850.000 dan kenaikan UMSP untuk sektor pertambangan dan penggalian dengan sub sektor pertambangan gas alam dan sub sektor penggalian batu kapur/gamping dengan kenaikan sebesar UMPS sub sektor pertambangan minyak dan gas bumi tahun 2021 dari Rp. 5.000.000 menjadi 5.325.000.
Poin yang perlu diperhatikan bagi perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP. Pembayaran upah minimun bagi pekerja harian lepas ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan klasifikasi 6 dan 5 hari kerja dalam seminggu, upah sebulan dibagi berdasarkan hari kerjanya. (PemprovPB)