KPK Bisa Jemput Paksa, Jika Lukas Enembe 3 Kali Mangkir dari Panggilan
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memanggil paksa Gubernur Papua Lukas Enembe jika 3 kali manggkir atau tidak hadir dalam panggilan.
Mahfud mengatakan urutan mekanisme panggilan oleh KPK, yaitu panggilan 1, 2, dan 3, apabila masih manggir akan dilanjutkan dengan panggilan paksa, dan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga
Ia pun menambahkan KPK akan melakukan pengantaran Lukas Enembe ke rumah sakit dalam proses pengobatan.
“Seumpama datang itu apakah perlu dibantarkan ke rumah sakit atau tidak dan sebagainya, nanti KPK sudah punya mekanisme sendiri. Bukan bagian saya,” jelas Mahruf.
Diketahui, KPK telah melakukuna panggilan kedua terhadap Lukas Enembe yang dijadwalkan pada Senin, 26 September 2022. (Albert Batlayeri)