Alexander Marwata Sebut Lukas Enembe Tenangkan Masyarakat Jika Ingin Diperiksa di Jayapura
pada tanggal
Tuesday, 20 September 2022
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menghadiri undangan pemeriksaan yang telah disampaikan lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga
Menurut Alex, narasi yang dikembangkan saat ini seolah olah KPK melakukan kriminalisasi kepada Gubernur Papua itu karena hanya menyangkut uang Rp 1 miliar.
"Dalam proses penyidikan baru Rp 1 miliar itu yang bisa kami lakukan klarifikasi terhadap saksi maupun dokumen," ujar Alex.
"Kepada penasihat hukum Lukas Enembe, kami mohon kerja samanya," kata dia.
Alex mengatakan, KPK saat ini berdasarkan undang undang yang baru memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 (Surat perintah penghentian penyidikan).
"Kalau nanti Pak Lukas Enembe bisa tunjukkan dari mana uang puluhan ratusan miliar tersebut, misalnya dari tambang emas, ya sudah pasti akan kami hentikan," kata Alex.
Karena itu KPK meminta Lukas Enembe bersedia diklarifikasi. Dia mengatakan, KPK juga menghormati hak hak Lukas Enembe.
"Kalau nanti juga pak Lukas ingin berobat, kami pasti akan memfasilitasi. Hak hak tersangka akan kami hormati," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, bahwa Gubernur Papua, Lukas Enembe, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai ratusan miliar. Dia menyatakan bahwa Lukas tak hanya menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi bernilai Rp 1 miliar seperti yang digaungkan penasihat hukumnya.
"Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," kata Mahfud pada kesempatan yang sama kemarin.
Mahfud menyatakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan 12 hasil analisis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PPATK juga disebut sudah memblokir atau membekukan rekening politikus Partai Demokrat itu sebesar Rp 71 miliar.
Lukas, menurut Mahfud Md, terjera korupsi dalam hal dana operasional pimpinan dan pengelolaan dana PON. Selain itu, Lukas juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.(Tempo)