Syamsuddin Levi Ajak Badan Publik di Papua Lebih Terbuka Menyampaikan Informasi
pada tanggal
Saturday, 9 April 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Komisi Informasi Papua mendorong badan publik di Bumi Cenderawasih untuk lebih terbuka menyampaikan informasi yang bersifat umum, untuk dikonsumsi masyarakat sebagaimana amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga
"Media massa juga sering mengalami kendala mendapatkan informasi dalam pemberitaannya, apalagi informasi yang berhubungan dengan anggaran suatu badan publik".
"Karena itulah, kita dorong badan publik lebih terbuka dan disinilah kita minta peran media massa menjadi penting mewujudkan keterbukaan informasi," katanya.
"Sedangkan posisi Komisi Informasi sebagai lembaga pengelola keterbukaan informasi publik, mempunyai kepentingan mendorong keterbukaan informasi dari seluruh stakeholder, terutama di lingkungan pemerintahan," jelas Syamsuddin, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi di Komisi Informasi Provinsi Papua.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Andriani Waly mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan jalan menuju era keterbukaan informasi dan penyelenggaraan negara yang transparan dan bertanggungjawab yang secara formal dijamin di dalam hukum nasional.
"Undang-undang ini melindungi hak publik untuk mengakses informasi serta memberikan mekanisme terhadap pelaksanaan hak-hak tersebut. Bukan hanya itu saja, mengatur juga kewajiban badan publik untuk memberikan akses informasi kepada publik," tuntasnya. (diskominfopapua)