Nikodemus Ronsumbre Buka Bimtek dan Ujian Sertifikasi Barang Jasa bagi ASN di Supiori
pada tanggal
Saturday, 11 December 2021
SORENDIWERI, LELEMUKU.COM - Sejalan dengan Program Pemerintah Pusat dalam menanggulangi praktek Korupsi dalam ruang lingkup pemerintahan serta mewujudkan Good Governance atau tata pemerintahan yang baik maka pemerintah telah menetapkan suatu peraturan tentang engadaan barang dan jasa yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tetang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mana telah diubah dengan PERPRES No 16 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga
“saya sampaikan kepada setiap ASN yang menjadi peserta dalam kegiatan ini agar dapat memanfaatkan kesempatan ini, karena output atau hasil dari pada kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan serta keahlian tersendiri bagi anda yang tidak dimiliki oleh ASN lainnya” Ungkap Wabup Niko Ronsumbre.
Wabup Niko Ronsumbre menambahkan juga bahwa syarat untuk menjadi seorang pejabat pengadaan ataupun dalam hal hal beban tugas terkait dengan pengadaan barang jasa saat ini dibutuhkan sumber daya aparatur sipil Negara yang juga memiliki sertifikat keahlian barang dan jasa
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Supiori Nikodemus Ronsumbre didampingi Boyke Samuel Jufuai salah satu kepala bidang pada BKPSDM Provinsi Papua mewakili kepala BKPSDM, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Supori Chrissal Leunufna, ST.MM dan para kepala OPD serta peserta kegiatan Bimtek dan Ujian Sertifikasi perwakilan dari setiap OPD.
Sekedar diketahui, kegiatan tersebut diikuti oleh 50 ASN Supiori, 40 merupakan Orang Asli Papua dan 10 Non Papua. Kegiatan tersebut akan berlangsung selama 10 hari (01s/d 11 nov) dalam berbagai metode pembelajaran dan akan diakhiri dengan Ujian Sertifikasi.(humassupiori)