Polres Merauke Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Jalan Parakomando dan Tidore
pada tanggal
Wednesday, 15 September 2021
MERAUKE, LELEMUKU.COM – Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum melalui Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos, SIK didampingi KBO dan penyidik menggelar conferensi pers terkait keberhasilan mengamankan seorang pelaku kasus Curanmor, Selasa (14/09/2021) pukul 09.30 Wit.
Baca Juga
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku sudah melakukan aksinya banyak kali, ada 5 motor yang dijualnya ke daerah Muting, kisaran jualnya seharga Rp. Tujuh juta rupiah untuk motor RX King.
Faktor kelalaian warga Merauke yang memarkir kendaraannya yang dominan di curi, seperti tidak kunci ganda dan ketinggalan kunci motor di kendaraannya.
“Terhdap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara, Kita sudah tandai bengkel-bengkel mana saja yang ada di Kota Merauke yang bekerjasama dengan para pelaku pencuri sepeda motor untuk melakukan aksinya, kita akan proses para penadah sama dengan pelaku curanmor ini,” jelas Kasat Reskrim. (humaspolri)