Otonomi Khusus dan Hak Politik Orang Papua
pada tanggal
Monday, 12 July 2021
Proses revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua terus bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat. Dari sejumlah daftar inventarisasi masalah atau DIM yang dikemukakan oleh fraksi-fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah terhadap usulan perubahan dari Pemerintah, tampak sejumlah isu yang selama ini menjadi tuntutan rakyat Papua telah diupayakan untuk diakomodir. Apa yang dibahas Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua tidak hanya terbatas pada usulan Pemerintah, tetapi juga usulan-usulan lain dari masyarakat Papua yang diserap oleh fraksi-fraksi di DPR dan DPR
Baca Juga
Tak heran kalau hasil Pemilu Legislatif 2014 kurang menunjukkan keterlibatan orang asli Papua. Di Kabupaten Merauke, dari 30 anggota DPRD, mungkin hanya tiga orang asli Papua. Di Kota Sorong, hanya lima orang orang asli Papua dari 30 anggota DPRD. Di Kota Jayapura, diperkirakan hanya sepuluh orang dari 40 orang anggota Dewan. Di DPR Provinsi Papua Barat, jumlah orang asli Papua yang berasal dari partai sesungguhnya lebih sedikit. Untung saja ada kebijakan keanggotaan DPRD melalui pengangkatan orang asli Papua.
Orang asli Papua yang minoritas di dewan perwakilan rakyat, baik di provinsi maupun kabupaten/kota, jelas tidak kondusif bagi pelaksanaan otonomi khusus Papua. Semua pihak tidak boleh lupa, bahwa Otonomi khusus Papua adalah kebijakan afirmatif yang diberikan negara. Melalui otonomi khusus harus diberlakukan kebijakan yang melindungi, berpihak pada, dan memberdayakan orang asli Papua. Selain itu, dana yang lebih besar yang akan diturunkan oleh pemerintah pusat mulai tahun 2022 - 2042 hanya masuk akal apabila dibahas peruntukannya oleh orang asli Papua yang dominan di lembaga perwakilan rakyat. Merekalah yang tahu apa pergumulan yang dihadapi oleh saudara-saudaranya sesama orang asli Papua dari hari ke hari.
Apakah ini berarti mendiskriminasi masyarakat pendatang? Sama sekali tidak. Lihatlah definisi orang asli Papua di Undang-Undang Otsus Papua: “…Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.”
Dari definisi tersebut, warga pendatang pun tetap bisa menjadi anggota parlemen daerah atau kepala daerah. Tetapi, mereka harus terlebih dahulu diterima dan diakui sebagai orang asli Papua. Siapa yang berhak menerima dan mengakui? Ya, masyarakat adat di mana orang itu mengafiliasi dirinya. Seluruh masyarakat adat dari suku itu harus memutuskan. Prinsip-prinsipnya bisa dipelajari dari Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 29/PUU-IX/2011, tanggal 20 September 2011.
Tidak ada yang akan dirugikan ketika hak-hak politik orang asli Papua dilindungi dan diberdayakan. Justru dengan cara ini, kebhinekaan bisa dirawat.
Mohamad Lakotani
Penulis adalah Wakil Gubernur Papua Barat